Garut, Kabariku – Polres Garut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mengajak masyarakat memanfaatkan SuperApp PRESISI Polri untuk mengakses layanan Kepolisian secara digital, termasuk laporan kehilangan, pengaduan tindak pidana, hingga cek E-Tilang, dengan respons cepat yang terintegrasi melalui layanan darurat 110 dan satuan Pamapta.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) Polres Garut, Iptu Zainuddin, menjelaskan bahwa SuperApp PRESISI Polri merupakan aplikasi resmi satu pintu yang diluncurkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan Kepolisian dalam satu platform digital.
“Aplikasi ini memudahkan masyarakat. Tidak perlu antre lama. Semua layanan bisa diakses dalam satu genggaman,” ujar Zainuddin saat ditemui di Mapolres Garut, Rabu (25/2/2026).
Melalui SuperApp PRESISI Polri, kata Ia, masyarakat dapat mengakses layanan lalu lintas seperti perpanjangan SIM A dan C, cek STNK, serta konfirmasi E-Tilang. Aplikasi ini juga menyediakan pembuatan dan perpanjangan SKCK secara online.
Selain itu, menurut Ia, Dalam SuperApp, tersedia fitur pengaduan masyarakat (Dumas) dan laporan Propam secara real-time.

Masyarakat juga bisa mengakses laporan informasi kamtibmas, panggilan darurat 110, SP2HP (hasil perkembangan penyidikan), hingga lokasi kantor polisi dan rumah sakit Polri.
Iptu Zainuddin menegaskan, penggunaan aplikasi ini mampu memangkas antrean, menghemat waktu, meningkatkan transparansi, serta mempercepat proses pelayanan dan tetap humanis.
“Cara mengaksesnya pun sederhana. Masyarakat cukup mengunduh SuperApp PRESISI Polri melalui Google Playstore, mendaftar akun, lalu memilih layanan yang dibutuhkan. Untuk laporan kehilangan, pemohon dapat mengajukan permohonan secara digital dengan melampirkan persyaratan yang diminta,” tuturnya.
Di sisi lain, kata Ia, SPKT Polres Garut masih menerima laporan secara langsung selama 1×24 jam. Berdasarkan data pelayanan, laporan kehilangan dokumen penting seperti KTP, ATM, STNK, BPKB, kartu keluarga, sertifikat tanah, dan ijazah menjadi jenis pengaduan yang paling sering diterima.
“Laporan kehilangan ini paling rutin. Selain itu, laporan tindak pidana seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, dan KDRT juga cukup sering kami tangani,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, SPKT juga menerima laporan gangguan kamtibmas serta pengaduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri.
Zainuddin memastikan pihaknya terbuka terhadap masyarakat yang ingin melapor maupun berkonsultasi.
“Kami mengajak masyarakat jangan takut untuk melapor. Silakan datang ke SPKT, berkoneksi dengan kami. Jangan merasa canggung. Kami terbuka 1×24 jam dan siap melayani,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Polres Garut memiliki satuan tugas Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang fokus pada respons cepat laporan masyarakat.
“Sekarang ada layanan 110. Jika ada laporan masuk, langsung diteruskan ke piket Pamapta hari itu. Kami bergerak cepat ke TKP, baik itu laporan pidana maupun permintaan bantuan,” ujarnya.
Menurutnya, respons cepat ke tempat kejadian perkara menjadi bagian dari program transformasi Polri yang dicanangkan Mabes Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Dengan integrasi SuperApp PRESISI Polri dan layanan 110, Polres Garut berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan, merasa aman, dan percaya bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post