Jakarta, Kabariku– Terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), Marcella Santoso, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan mengadili kepada terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa suap secara bersama-sama serta pencucian uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung saat membacakan surat tuntutannya, Rabu (18/2/2026).
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Marcella membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 (Rp21,6 miliar).
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 8 tahun,” ungkap jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Marcella dicabut dari profesinya sebagai advokat. Sidang ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tidak ada satu pun alasan yang meringankan bagi Marcella.
Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat dinilai kuat, antara lain perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dan bebas dari korupsi, merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mencoreng martabat profesi advokat.
“Hal meringankan, tidak ada,” tegas jaksa dalam persidangan.
Suap Rp40 Miliar untuk Vonis Lepas
Dalam perkara ini, Marcella bersama Aryanto Bakrie dan Junaedi Saibih, serta pihak dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, didakwa menyuap majelis hakim sebesar Rp40 miliar.
Uang suap itu, diberikan agar tiga korporasi itu memperoleh putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO. Pemberian uang disebut dilakukan melalui Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan panitera Wahyu Gunawan.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Jaksa menyebut, sejak awal telah ada niat jahat untuk memengaruhi putusan perkara melalui pemberian uang tunai sebesar 2,5 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar.
Selain suap, Marcella juga dituntut atas dugaan pencucian uang. Ia disebut menyamarkan asal-usul dana dalam mata uang dolar AS senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama pihak lain.
Jaksa menyebutkan, terdapat pencucian uang senilai Rp24,5 miliar yang berasal dari fee untuk pengurusan perkara CPO agar hakim menjatuhkan putusan lepas.
“Dapat disimpulkan ada kerja sama dengan peran masing-masing sehingga terwujud perbuatan pencucian uang menurut hukum,” tandas jaksa.
Atas perbuatannya, Marcella dinilai telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU KUHP.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada 23 Februari mendatang.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post