• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Februari 2026
di Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap petani Desa Sungai Raya, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang tengah berkonflik lahan dengan PT Sinar Belilas Perkasa.

Koalisi menilai langkah pemanggilan petani oleh Polda Riau atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat sebagai pendekatan yang keliru dalam penyelesaian konflik agraria.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa, menegaskan bahwa konflik tersebut seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui pengujian legalitas Hak Guna Usaha (HGU), bukan dengan proses pidana.

RelatedPosts

Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pelaku Penculikan dan Pemerasan

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

“Seharusnya yang dilakukan pertama kali adalah menguji legalitas HGU tersebut. Apakah benar HGU itu tidak tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat? Kalau ini konflik agraria, maka unsur pidana seharusnya dikesampingkan terlebih dahulu,” ujar Wahida, Senin (16/2/2026).

KNARA mencatat sedikitnya empat petani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 18 Februari 2026, menjelang Ramadhan. Koalisi menduga pemanggilan itu merupakan bentuk pembungkaman dan upaya menakut-nakuti petani yang memperjuangkan hak atas tanah.

Sengketa HGU dan Klaim Lahan Turun-Temurun

Menurut KNARA, lahan yang kini diklaim perusahaan sebelumnya merupakan wilayah kelola masyarakat yang telah ditempati secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan beroperasi.

Dalam proses penerbitan HGU, lahan tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan yang semestinya mengecualikan permukiman dan lahan pertanian rakyat, sebagaimana hasil pemeriksaan fisik oleh Badan Pertanahan Nasional saat itu.

Namun, dalam praktiknya, seluruh wilayah disebut tetap dimasukkan ke dalam areal HGU perusahaan, termasuk lahan dan permukiman petani.

Baca Juga  Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

KNARA juga menyoroti dokumen Surat HGU Nomor 1 Tahun 2007 yang menyebut Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir tidak masuk dalam areal HGU perusahaan. Ketidaksesuaian inilah yang dinilai memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pada proses hukum terhadap petani.

Negara Dinilai Abai pada Penyelesaian Konflik Agraria

KNARA menilai tindakan aparat yang langsung menindaklanjuti laporan perusahaan tanpa menyelesaikan akar konflik agraria menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.

Wahida menyebut pola serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, hingga kawasan taman nasional.

“Negara lambat merespons laporan petani, tetapi sangat cepat merespons laporan perusahaan,” ujarnya.

Koalisi menyatakan kasus ini telah dilaporkan ke Komnas HAM, Kementerian terkait, hingga Mabes Polri. Namun, minimnya respons dinilai semakin memperkuat dugaan praktik kriminalisasi terhadap petani.

Sebagai langkah lanjutan, KNARA memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada para petani Desa Sungai Raya.

Koalisi juga membuka kemungkinan menggelar aksi nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kriminalisasi dan dugaan perampasan tanah rakyat.

“Jika konflik agraria terus diselesaikan dengan cara represif, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah perampasan tanah rakyat yang dilegalkan oleh hukum,” tutup Wahida.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pertanahan NasionalKNARAKoalisi Nasional Reforma AgrariaKonflik Agraria Indragiri HuluPolda RiauPT Sinar Belilas Perkasa
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

Post Selanjutnya

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

RelatedPosts

Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pelaku Penculikan dan Pemerasan

27 Juni 2026

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

3 Juni 2026
Wajah terduga pelaku curanmor Yamaha Mio J B 3320 TRW terekam jelas CCTV di Cipinang Timur, Jakarta Timur. (CCTV Warga)

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

1 Juni 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di YLBHI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Pelaku Terorganisir dan Biadab

13 Maret 2026
YLBHI dan sejumlah koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

13 Maret 2026
Post Selanjutnya

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

Prosesi Serah Terima Pengawal Istana Kepresidenan Jadi Magnet Warga Setiap Minggu Pagi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Berkomitmen Minimalisir Kawasan Kumuh

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com