• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Habiburokhman: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Januari 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi bukti nyata bahwa KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan serta kemanfaatan hukum.

Habiburokhman menjelaskan, keberhasilan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak terlepas dari perubahan regulasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurutnya, dalam praktik hukum sebelumnya, mekanisme RJ sulit diterapkan karena tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP dan KUHAP lama.

RelatedPosts

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan Parlementaria di Jakarta, dikutip Sabtu (17/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, saat ini jalan penerapan RJ terbuka lebar karena telah diatur secara khusus dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Hal tersebut memungkinkan penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak.

Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajaran yang dinilai bekerja keras mengimplementasikan keadilan restoratif dalam perkara tersebut.

“Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya dan seluruh jajaran. Kami juga menyampaikan salut dan hormat kepada Presiden Jokowi serta Eggi Sudjana yang telah legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” katanya.

Baca Juga  Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI berharap kasus-kasus lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi dapat diselesaikan melalui mekanisme serupa. Habiburokhman menilai keadilan restoratif sejalan dengan nilai budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

“Kami berharap perkara-perkara lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang sangat sesuai dengan budaya kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan dilakukan setelah para pihak sepakat menempuh jalur keadilan restoratif.

“Sudah (terbitkan SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (16/1/2026).

Iman menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang telah mencapai perdamaian. Menurutnya, penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus kemanfaatan.

“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian untuk mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi perkara ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya mendatangi langsung Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026, sebagai bagian dari proses perdamaian.***

Baca juga :

SIAGA 98 Serukan Pengakhiran Polemik Ijazah Presiden Jokowi: Fokus pada Persatuan Bangsa
Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY
Tags: Damai Hari LubisEggi SudjanaFraksi GerindraKasus Ijazah Palsu JokowiKomisi IIIKomisi III DPR RIKUHP dan KUHAP BaruPolda Metro Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

1st Anniversary Piazza Firenze Garut, Menkop Ferry: Industri Kulit Lokal Siap Mendunia

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Pimpinan TNI, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi Lintas Matra

RelatedPosts

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto menerima pertemuan rutin bersama beberapa pejabat utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Pimpinan TNI, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi Lintas Matra

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

Discussion about this post

KabarTerbaru

Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Viral Dugaan Razia Potong Rambut Berlebihan di Sekolah Belitung, Siswa Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

20 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Raih Pemred Award 2026,  Benyamin Davnie  Sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Komunikasi Publik

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com