• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Desember 2025
di Hukum
A A
0
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dibaca secara hitam-putih. Terlebih, kebijakan tersebut hadir di tengah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menutup ruang penugasan anggota Polri di luar struktur institusinya.

IPW menekankan, persoalan ini harus dipahami dalam konteks dinamika politik, ekonomi, dan sosial Indonesia yang berada dalam situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa Volatility atau gejolak terlihat dari perubahan regulasi yang sangat cepat dan drastis. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, yang menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, secara tiba-tiba menutup celah penugasan Polri di luar institusi.

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Putusan MK 114/2025 Dilema Ribuan Polri Aktif

Kondisi ini menimbulkan guncangan serius terhadap struktur sumber daya manusia Polri yang selama ini menjalankan penugasan di berbagai lembaga di luar korps Bhayangkara.

“Putusan MK tersebut menjadi shock bagi organisasi Polri karena berdampak langsung pada ribuan personel yang sedang bertugas di luar institusi,” ujar Sugeng. Senin (15/12/2025).

Dampak lanjutan dari situasi itu, lanjut Sugeng, adalah Uncertainty atau ketidakpastian. Putusan MK 114/2025 memunculkan dilema hukum dan karier bagi ribuan anggota Polri aktif.

“Jika merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Polri, maka secara hukum mereka harus mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi,” tegasnya.

Baca Juga  PA Tersangkut Prostitusi Online

Namun, Sugeng menjelaskan, langkah tersebut berpotensi membuat para anggota kehilangan jabatan struktural di internal Polri, bahkan terpaksa memilih pensiun dini, sesuatu yang tidak mudah karena menyangkut kelanjutan karier dan masa depan profesional mereka.

Situasi ini kemudian berkembang menjadi Complexity atau kompleksitas organisasi. IPW menilai Kapolri harus menanggung konsekuensi penataan ulang ribuan personel Polri yang berpotensi kembali ke institusi.

Di sisi lain, ketersediaan jabatan di internal Polri sangat terbatas dan sebagian besar telah terisi.

“Putusan MK ini menimbulkan kompleksitas tinggi terkait penempatan kembali anggota Polri yang ditarik dari jabatan sipil,” kata Sugeng.

Tak hanya itu, IPW juga menyoroti adanya Ambiguity atau ambiguitas norma hukum.

Sugeng menjelaskan, di satu sisi Putusan MK membatasi penugasan Polri di luar institusi, namun di sisi lain politik hukum negara justru membuka ruang luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Hal itu merujuk Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, hasil perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004.

Birokrasi Sipil Semakin Militeristik

“Secara norma, negara mengakomodasi jabatan sipil diisi TNI aktif, sementara Polri sebagai institusi sipil justru dipersempit ruang geraknya oleh putusan MK. Ini menimbulkan ambiguitas hukum dan pertanyaan publik,” tegas Sugeng.

Menurut IPW, kondisi tersebut makin problematik karena Polri sejak reformasi ditempatkan di bawah kekuasaan sipil, tunduk pada peradilan umum, dan berfungsi sebagai institusi sipil bersenjata untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.

Berbeda dengan TNI yang meskipun kini sah menduduki jabatan sipil, tetap tidak tunduk pada peradilan umum. Situasi ini dinilai menciptakan ketidakseimbangan dalam relasi sipil-militer.

IPW juga mencermati potensi risiko lain apabila jabatan strategis di kementerian dan lembaga sipil semakin didominasi oleh TNI aktif.

Baca Juga  Rakernis Gabungan Satker Polri, Kapolri: Jaga Sinergitas dan Kawal Proses Demokrasi

Fenomena tersebut, menurut Sugeng, dapat mendorong wajah birokrasi sipil menjadi semakin militeristik, sebuah gejala yang mulai terlihat dalam praktik pemerintahan saat ini.

Dalam konteks badai VUCA tersebut, IPW memandang diperlukan langkah kepemimpinan yang berani dan realistis. Karena itu, penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai sebagai manuver strategis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melindungi organisasi Polri dan anggotanya dari tekanan akibat Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025.

“Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai bold step Kapolri. Meski dapat dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan MK, langkah ini merupakan tindakan kepemimpinan yang realistis untuk menjaga keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi sipil-militer,” pungkas Sugeng.

IPW menegaskan, dalam situasi ketidakpastian yang tinggi, keselamatan institusi dan stabilitas demokrasi harus menjadi prioritas utama.

“Dalam kondisi VUCA, keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi (sipil-militer) adalah prioritas yang harus diperjuangkan, meskipun harus menempuh jalur yang terjal secara yuridis,” pungkasnya.***

Baca juga :

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Birokrasi Sipil MiliteristikIndonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoNorma HukumPerpol no 10/2025Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

Post Selanjutnya

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026
Post Selanjutnya

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com