• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Desember 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menyampaikan pandangan terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Kepolisian.

SIAGA 98 menilai, regulasi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta perlu dikaji lebih mendalam dalam kerangka reformasi Kepolisian yang tengah berjalan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, menegaskan bahwa keputusan Kapolri menerbitkan Perpol 10/2025 tidak hanya mengabaikan putusan MK, tetapi juga mencerminkan penolakan institusional untuk menarik kembali perwira tinggi Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara.

RelatedPosts

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

“Keputusan Kapolri ini selain tidak mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menunjukkan penolakan terhadap upaya mengembalikan perwira tinggi Polri aktif ke institusi kepolisian,” kata Hasanuddin di Jakarta. Sabtu (13/12/2025) malam

Hasanuddin menilai, sejak awal telah muncul upaya framing penafsiran sepihak atas putusan MK dengan dalih tidak berlaku surut.

Akibatnya, perwira tinggi Polri aktif tetap dianggap sah menduduki jabatan di kementerian dan lembaga, sehingga Kapolri dinilai merasa tidak memiliki kewajiban untuk menarik mereka kembali ke struktur Polri.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyoroti momentum penerbitan Perpol 10/2025 yang dinilai tidak tepat karena dilakukan saat Tim Percepatan Reformasi Kepolisian tengah bekerja.

Salah satu isu krusial yang sedang dibahas tim tersebut adalah penempatan perwira Polri aktif pada jabatan sipil non-penegakan hukum di kementerian dan lembaga.

Baca Juga  Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

“Polri, khususnya Kapolri, tentu memahami implikasi putusan MK tersebut. Pengabaian terhadap putusan MK dan kerja Tim Percepatan Reformasi Kepolisian menimbulkan dugaan adanya agenda atau motif tertentu yang tidak semata-mata bersifat konstitusional,” terang Hasanuddin.

Dalam pernyataannya, SIAGA 98 mendukung penuh Tim Percepatan Reformasi Kepolisian untuk membahas persoalan ini secara komprehensif dan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penegasan Batasan Jabatan

SIAGA 98 menekankan perlunya penegasan batasan kementerian, lembaga, dan badan negara yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, baik bintara, perwira menengah, maupun perwira tinggi.

Menurut catatan SIAGA 98, setidaknya hanya ada enam institusi yang secara rasional dan konstitusional dapat diisi oleh Polri aktif karena berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan, keamanan nasional, dan penegakan hukum, serta diatur dalam undang-undang tersendiri.

Keenam institusi tersebut adalah: Badan Intelijen Negara (BIN); Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Badan Narkotika Nasional (BNN); dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebelumnya, Polri menjelaskan bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertujuan mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi Polri untuk dialihkan ke organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga dilakukan berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” ujar Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).

Ia merinci payung hukum tersebut antara lain UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 19 ayat (2b), serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 147-150.

Baca Juga  Firli Bahuri: Lanjutkan Perjuangan Desmond Junaidi Memelihara Demokrasi Dalam Kerangka NKRI

Trunoyudo menegaskan, anggota Polri yang ditugaskan di instansi pemerintah pusat tidak beralih status menjadi PNS dan akan dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk menghindari rangkap jabatan.

Meski demikian, SIAGA 98 menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan konstitusional pasca putusan MK.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah ketegasan arah reformasi Kepolisian, bukan justru memperluas ruang penugasan Polri aktif di jabatan sipil,” pungkas Hasanuddin.***

*Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
*Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin koordinator SIAGA 98Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPerpol Nomor 10 Tahun 2025Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025reformasi KepolisianSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

Post Selanjutnya

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

RelatedPosts

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menolak rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. (Istimewa)

Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Koalisi Sipil Turun ke Jalan Bawa 6 Tuntutan

15 Juni 2026

Sufmi Dasco Apresiasi Langkah Cerdas BI Soal Kurangi Ketergantungan Dolar AS

15 Juni 2026

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

15 Juni 2026

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

15 Juni 2026

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

15 Juni 2026

Hadirkan Semangat Baru, Said Aldi dan Ahmed Zaki Kukuhkan Pengurus Daerah AMPG DKI Jakarta

15 Juni 2026
Oplus_131072

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

15 Juni 2026

Dirjen KPM :Pemerintah Tegaskan Komitmen Hormati Kebebasan Pers

15 Juni 2026

Teh Ineu Terpilih Ketua PA GMNI Jabar

14 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com