Jakarta, Kabariku – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa seluruh dokumen terkait pendaftaran calon presiden, mulai dari peraturan, SOP, hingga ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada prinsipnya bersifat terbuka untuk publik. Namun, beberapa dokumen belum bisa diserahkan karena masih dalam proses pencarian arsip akibat perpindahan gudang.
Hal ini diungkapkan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) antara pemohon Leony dengan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi, Selasa (18/11).
Ketua Majelis menanyakan: “Jadi semua informasi yang diminta pemohon terbuka, Pak ya?”
“Terbuka. Kami akan berupaya mencarinya dulu. Jika ditemukan, akan segera diserahkan. Saat ini kami baru selesai pindah gudang arsip, mohon dimaklumi,” jawab perwakilan KPU.
Menurut KPU, permohonan informasi diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Pada 14 Agustus, PPID memberikan perpanjangan waktu tujuh hari, dan dokumen awal diserahkan kepada pemohon pada 10 Oktober 2025.
Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober karena merasa dokumen yang diterima tidak lengkap. Pemohon menilai KPU hanya memberikan sebagian kecil informasi, sedangkan permintaan terkait peraturan dan SOP diarahkan ke tautan situs web yang tidak langsung merujuk dokumen dimaksud.
“Rasanya seperti masuk ke hutan, tidak jelas dokumen mana yang dimaksud,” ujar pemohon.
Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima salinan legalisir ijazah Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen hasil verifikasi menurut KPU. Dokumen verifikasi lengkap belum tersedia. Pemohon juga mempertanyakan lima bagian ijazah yang disensor, termasuk nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.
KPU menegaskan bahwa semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran sudah tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Meski begitu, sejumlah dokumen verifikasi masih dicari karena perpindahan gudang arsip.
“Mohon dimaklumi, kami masih mencari arsip yang belum tersusun. Setelah ditemukan, akan kami serahkan,” kata KPU.
KPU juga menegaskan bahwa informasi mengenai lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, serta berita acara verifikasi termasuk informasi terbuka.
Ketua Majelis menyimpulkan seluruh informasi yang diminta pemohon bersifat terbuka. Selanjutnya, proses sengketa akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Pemohon bisa menyampaikan permintaan secara jelas. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kasus ini akan masuk ke tahap ajudikasi,” jelas Ketua Majelis.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post