Jakarta, Kabariku – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Keputusan itu diambil setelah Presiden menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air dari kunjungan kenegaraan ke Australia. Momen itu berlangsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya.

Aspirasi dari Masyarakat Hingga DPR
Dasco menjelaskan, upaya pemulihan nama baik kedua guru ini bermula dari aspirasi masyarakat Luwu Utara yang disampaikan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI. Setelah melalui serangkaian koordinasi, aspirasi tersebut akhirnya difasilitasi hingga sampai ke Presiden.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, maka dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga ini membawa berkah,” tambah Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif selama satu pekan terakhir antara berbagai pihak.
“Kami menerima permohonan dari masyarakat dan lembaga legislatif, mulai dari tingkat provinsi hingga DPR RI. Setelah berkoordinasi dan meminta petunjuk, Bapak Presiden akhirnya menggunakan hak prerogatif beliau untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo.
Menurutnya, langkah Presiden Prabowo adalah bentuk penghargaan terhadap profesi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dan dilindungi negara.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Dalam setiap dinamika, pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian yang adil dan manusiawi,” ujarnya.
Kasus Abdul Muis dan Rasnal mencuat setelah keduanya dipecat secara tidak hormat (PTDH) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa. Dana tersebut digunakan untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji.
PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, pada Selasa (11/11), menyatakan keduanya diberhentikan karena putusan MA tersebut.
Peristiwa ini kemudian memicu reaksi publik dan perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Sulsel yang segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait pada Rabu (12/11).
Simbol Keadilan untuk Dunia Pendidikan
Mensesneg Prasetyo berharap keputusan Presiden Prabowo dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi Abdul Muis dan Rasnal, tetapi juga bagi masyarakat serta dunia pendidikan secara luas.
“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak di dunia pendidikan, baik di Luwu Utara maupun seluruh Indonesia,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post