• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
10 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Penggeledahan itu, terkait penyidikan dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara yang tengah ditangani di PN Depok.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dari hasil kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan uang tunai dalam mata uang asing senilai 50 ribu Dolar Amerika Serikat (AS).

RelatedPosts

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni kantor PN Depok, rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, serta rumah dinas Wakil Ketua PN Depok.

“Penyidik melakukan penggeledahan di kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok,” ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK Selasa (10/2/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai valuta asing.

Seluruh barang bukti, kini tengah dianalisis untuk memperkuat rangkaian alat bukti dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.

“Kami berharap temuan dari penggeledahan ini bisa memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang kami tangani,” kata Budi.

Sementara itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).

KPK menduga, Bambang menerima aliran dana senilai Rp2,5 miliar melalui tempat penukaran uang asing atau money changer.

Menurut Budi, informasi mengenai aliran dana tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga  Diskominfo Garut dan JQR Jalin Sinergi untuk Akselerasi Penanganan Kemanusiaan

“Dalam perkara ini, KPK mendapatkan data dan informasi dari PPATK bahwa ada dugaan penerimaan oleh BBG yang bersumber dari penukaran valuta asing,” tuturnya.

KPK kini masih menelusuri asal-usul dana tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan jabatan Bambang sebagai hakim.

“Nanti akan kami telusuri, apakah penerimaan ini ada kaitannya dengan profesinya sebagai hakim atau di luar itu. Atau ada dugaan gratifikasi lainnya juga,” sambungnya.

Ia menyebut, penggunaan money changer sebagai jalur masuk dana diduga merupakan modus baru untuk menyamarkan asal-usul uang.

“Ini bisa menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing sebagai bentuk kamuflase untuk menutupi sumber dana,” ungkapnya.

Namun hingga kini, KPK belum mengetahui secara pasti mata uang asing apa yang digunakan dalam transaksi tersebut, karena dana yang diterima sudah dalam bentuk rupiah.

“Masih akan kami dalami, karena uangnya sudah dalam bentuk rupiah, tapi berasal dari penukaran valuta asing,” pungkas Budi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran. Berikut daftar identitas para tersangka:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok.

3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok.

4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD.

5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua PN DepokMoney ChangerPenyitaanPN Depoksengketa lahanSkandal Suap HakimWakil Ketua PN Depok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

Post Selanjutnya

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

RelatedPosts

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026
Post Selanjutnya

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

Rapim TNI-Polri di Istana, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi dan Kawal Program Strategis Pemerintah

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com