• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
11 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Langkah hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali menyedot perhatian publik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Permohonan praperadilan itu, resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026.

RelatedPosts

Jakarta Film Commission Diluncurkan, Wagub Rano: Wujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema

Forum London Climate Action Week: Menteri Jumhur Dorong Tata Kelola Biodiversity Credits Berintegritas

Polres Tangerang Selatan Gelar Tournament E-Sport Kapolres Tangerang Selatan Cup 2026 Menuju Kapolri Cup 2026

Berdasarkan informasi perkara, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Yaqut sebagai pemohon dan KPK cq pimpinan KPK sebagai termohon.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, langkah hukum tersebut bukan hal yang luar biasa, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

“KPK menghormati hak hukum tersangka Saudara YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, (11/2/2026).

Menurutnya, praperadilan justru dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana. Meski demikian, ia menekankan bahwa KPK meyakini seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lembaga antirasuah itu pun menyatakan, siap membuktikan dasar penetapan tersebut di hadapan hakim.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Pada Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan seorang lainnya berinisial IAA.

Baca Juga  Masuk 10 Besar Kelola Anggaran Fantastis, KPK Ajak Kemenag Penguatan Integritas

Penetapan tersebut, kata Budi, dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil.

KPK juga menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.

“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang beperkara,” kata Budi.

Bagi Yaqut, praperadilan menjadi pintu untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya. Sementara bagi KPK, gugatan ini adalah bagian dari dinamika hukum yang akan dihadapi di persidangan.

Kini, publik menanti bagaimana hakim praperadilan menilai proses penetapan tersangka dalam kasus yang menyentuh penyelenggaraan ibadah haji sektor yang selama ini sangat sensitif dan sarat kepentingan publik.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gus Yaqutkasus Kuota HajiKementerian AgamaMenteri AgamapraperadilanYaqut Cholil Qoumas
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

Post Selanjutnya

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

RelatedPosts

Jakarta Film Commission Diluncurkan, Wagub Rano: Wujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema

27 Juni 2026

Forum London Climate Action Week: Menteri Jumhur Dorong Tata Kelola Biodiversity Credits Berintegritas

27 Juni 2026

Polres Tangerang Selatan Gelar Tournament E-Sport Kapolres Tangerang Selatan Cup 2026 Menuju Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026

Menteri LH Jumhur Bertemu Raja Charles III di London, Sampaikan Salam Presiden Prabowo

27 Juni 2026

Pengamat Politik : Dugaan Suap yang Melibatkan Oknum Masahasiswa UBK Harus Diproses Hukum Secara Transparan

27 Juni 2026

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

26 Juni 2026
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jakarta Film Commission Diluncurkan, Wagub Rano: Wujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema

27 Juni 2026

Forum London Climate Action Week: Menteri Jumhur Dorong Tata Kelola Biodiversity Credits Berintegritas

27 Juni 2026

Polres Tangerang Selatan Gelar Tournament E-Sport Kapolres Tangerang Selatan Cup 2026 Menuju Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026

Menteri LH Jumhur Bertemu Raja Charles III di London, Sampaikan Salam Presiden Prabowo

27 Juni 2026

Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Denpom III/4 Serang dalam Menjaga Kondusivitas Daerah

27 Juni 2026

Buku Bukan Sekadar Kertas: Perpustakaan sebagai Ruang Moderasi Beragama

27 Juni 2026

Pengamat Politik : Dugaan Suap yang Melibatkan Oknum Masahasiswa UBK Harus Diproses Hukum Secara Transparan

27 Juni 2026

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

26 Juni 2026

Hasil SPMB SMP Negeri Jalur Domisili Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Pastikan Seleksi Transparan

26 Juni 2026

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com