• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Februari 2026
di Kabar Daerah
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah domestik yang tidak sesuai standar teknis di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, dilaporkan warga ke Kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan Sophi Martin, warga Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Garut pada 30 Januari 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menilai praktik pembuangan lumpur tinja secara terbuka (open dumping) di lokasi IPLT telah berlangsung lama tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya.

RelatedPosts

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

Berliana pelajar SMAN 1 Garut raih atlet Selam Terbaik di Bandung Utama Finswimming 2026

Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen Tinjau Kesiapan PKW di LKP Aura Creative

“Selama bertahun-tahun limbah itu tidak diolah, hanya dibuang begitu saja ke tanah terbuka. Dampaknya kami rasakan sebagai warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak,” ujar Sophi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Sophi menyebut laporan warga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

Selain itu, pengelolaan lumpur tinja di Garut juga diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus, yang mewajibkan hasil penyedotan disalurkan ke IPLT resmi milik pemerintah daerah.

“Kalau sejak tahun 2000 sudah ditarik retribusi, maka seharusnya ada fasilitas pengolahan yang benar. Faktanya di lapangan tidak seperti itu,” katanya.

Kronologi Dugaan Pelanggaran

Menurut Sophi, persoalan ini telah berlangsung panjang sejak awal kebijakan pengelolaan limbah tinja diberlakukan di Garut.

Baca Juga  Sinergitas TNI Polri, Polres Garut Tanam 500 Pohon Guna Reboisasi Cegah Bencana Alam di Kampung Ciherang

Ia menuturkan, sejak perda retribusi diterapkan pada tahun 2000, masyarakat meyakini limbah yang disedot akan dikelola di fasilitas resmi milik pemda.

Pada 2011, kawasan Bojonglarang di Kelurahan Sukamentri ditetapkan dalam RTRW sebagai zona IPLT.

Penetapan ini, kata dia, semakin menguatkan keyakinan warga bahwa lokasi tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas pengolahan limbah sesuai standar lingkungan.

Memasuki 2021, muncul rencana revitalisasi IPLT dengan alokasi anggaran sekitar Rp5 miliar. Namun, menurut Sophi, rencana tersebut tidak pernah terlihat realisasinya di lapangan.

“Kami dengar ada rencana besar untuk merevitalisasi IPLT, tapi kondisi di lokasi tetap sama, tidak ada pengolahan yang berjalan,” ujarnya.

Warga kemudian melayangkan somasi pada Maret 2025. Respons pemerintah daerah, lanjutnya, baru terlihat pada Agustus 2025 dengan dihentikannya aktivitas pembuangan tinja di lokasi tersebut.

“Pembuangannya memang berhenti, tapi lahan yang sudah puluhan tahun tercemar dibiarkan begitu saja tanpa pemulihan,” tuturnya.

Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan

Sophi menegaskan, penghentian aktivitas pembuangan tidak menghapus kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Menghentikan pembuangan bukan berarti masalah selesai. Tanah dan air yang sudah tercemar tetap harus dipulihkan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Warga juga mempersoalkan dugaan alih fungsi lahan IPLT yang kini disebut digunakan sebagai tempat pengolahan limbah bulu ayam. Alih fungsi tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan di atas lahan yang belum diremediasi serta tanpa kejelasan dokumen lingkungan terbaru.

Kasus ini menyoroti tata kelola limbah domestik di Garut yang semestinya ditangani melalui fasilitas IPLT sesuai peruntukan RTRW 2011-2031.

Warga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut dan mendorong pemerintah daerah melakukan audit lingkungan serta pemulihan lahan terdampak.

Baca Juga  DPMPST Gelar Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Garut

“Kami hanya ingin lingkungan ini dipulihkan dan ada tanggung jawab nyata dari pihak yang selama ini membiarkan pencemaran terjadi,” tutup Sophi.***

*Salinan Jurnal Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Ketidakberfungsian IPLT Sukamentri Kabupaten Garut

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: alih fungsi lahanIPLT SukamentriPemkab Garutpengelolaan limbah domestikPerda 5 Tahun 2000PPLHSPKT Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

Post Selanjutnya

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

RelatedPosts

Ilustrasi Flyover Bandung

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

11 Mei 2026

Berliana pelajar SMAN 1 Garut raih atlet Selam Terbaik di Bandung Utama Finswimming 2026

11 Mei 2026

Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen Tinjau Kesiapan PKW di LKP Aura Creative

10 Mei 2026

Pemkab dan Masyarakat Tadisi Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan, Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

8 Mei 2026
Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan

Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

8 Mei 2026

Lepas 174 Jemaah Haji Kloter 22, Bupati Garut Minta Untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

7 Mei 2026
Post Selanjutnya
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026
Gerakan Nasional Aktivis ’98 mendesak empat mahasiswa korban Tragedi Trisakti ditetapkan sebagai pahlawan nasional (Foto:Istimewa)

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Kepala BGN Resmikan Langsung SPPG Babakan Madang, Target Layani 3.500 Siswa

12 Mei 2026

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

12 Mei 2026

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

12 Mei 2026
Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

    Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com