• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Februari 2026
di Kabar Daerah
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah domestik yang tidak sesuai standar teknis di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, dilaporkan warga ke Kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan Sophi Martin, warga Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Garut pada 30 Januari 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menilai praktik pembuangan lumpur tinja secara terbuka (open dumping) di lokasi IPLT telah berlangsung lama tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya.

RelatedPosts

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

Atasi Kemacetan Jalur Mudik, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

“Selama bertahun-tahun limbah itu tidak diolah, hanya dibuang begitu saja ke tanah terbuka. Dampaknya kami rasakan sebagai warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak,” ujar Sophi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Sophi menyebut laporan warga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

Selain itu, pengelolaan lumpur tinja di Garut juga diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus, yang mewajibkan hasil penyedotan disalurkan ke IPLT resmi milik pemerintah daerah.

“Kalau sejak tahun 2000 sudah ditarik retribusi, maka seharusnya ada fasilitas pengolahan yang benar. Faktanya di lapangan tidak seperti itu,” katanya.

Kronologi Dugaan Pelanggaran

Menurut Sophi, persoalan ini telah berlangsung panjang sejak awal kebijakan pengelolaan limbah tinja diberlakukan di Garut.

Baca Juga  Pemkab Gandeng Kejari Garut untuk Pendampingan Hukum Proyek Pembangunan dan Kualitas SDM Desa

Ia menuturkan, sejak perda retribusi diterapkan pada tahun 2000, masyarakat meyakini limbah yang disedot akan dikelola di fasilitas resmi milik pemda.

Pada 2011, kawasan Bojonglarang di Kelurahan Sukamentri ditetapkan dalam RTRW sebagai zona IPLT.

Penetapan ini, kata dia, semakin menguatkan keyakinan warga bahwa lokasi tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas pengolahan limbah sesuai standar lingkungan.

Memasuki 2021, muncul rencana revitalisasi IPLT dengan alokasi anggaran sekitar Rp5 miliar. Namun, menurut Sophi, rencana tersebut tidak pernah terlihat realisasinya di lapangan.

“Kami dengar ada rencana besar untuk merevitalisasi IPLT, tapi kondisi di lokasi tetap sama, tidak ada pengolahan yang berjalan,” ujarnya.

Warga kemudian melayangkan somasi pada Maret 2025. Respons pemerintah daerah, lanjutnya, baru terlihat pada Agustus 2025 dengan dihentikannya aktivitas pembuangan tinja di lokasi tersebut.

“Pembuangannya memang berhenti, tapi lahan yang sudah puluhan tahun tercemar dibiarkan begitu saja tanpa pemulihan,” tuturnya.

Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan

Sophi menegaskan, penghentian aktivitas pembuangan tidak menghapus kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Menghentikan pembuangan bukan berarti masalah selesai. Tanah dan air yang sudah tercemar tetap harus dipulihkan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Warga juga mempersoalkan dugaan alih fungsi lahan IPLT yang kini disebut digunakan sebagai tempat pengolahan limbah bulu ayam. Alih fungsi tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan di atas lahan yang belum diremediasi serta tanpa kejelasan dokumen lingkungan terbaru.

Kasus ini menyoroti tata kelola limbah domestik di Garut yang semestinya ditangani melalui fasilitas IPLT sesuai peruntukan RTRW 2011-2031.

Warga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut dan mendorong pemerintah daerah melakukan audit lingkungan serta pemulihan lahan terdampak.

Baca Juga  Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

“Kami hanya ingin lingkungan ini dipulihkan dan ada tanggung jawab nyata dari pihak yang selama ini membiarkan pencemaran terjadi,” tutup Sophi.***

*Salinan Jurnal Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Ketidakberfungsian IPLT Sukamentri Kabupaten Garut

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: alih fungsi lahanIPLT SukamentriPemkab Garutpengelolaan limbah domestikPerda 5 Tahun 2000PPLHSPKT Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

Post Selanjutnya

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

RelatedPosts

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026

Atasi Kemacetan Jalur Mudik, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

15 Maret 2026
Sandi Prisma (kanan) dan Teguh (kiri) saat memberikan keterangan pers di kantor pengacara Sandi Prisma

Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

14 Maret 2026
Masyarakat membeli kebutuhan pokok dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Polres Garut di Lapangan Apel Polres Garut, Jumat (13/3/2026).

Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga Selama Ramadhan

14 Maret 2026
**Caption:**
Petugas kepolisian melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di jalur nasional Kadungora, Kabupaten Garut, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Jumat (13/3/2026). Arus kendaraan terpantau masih relatif landai dengan situasi lalu lintas yang aman dan lancar.

Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dimulai, Lalu Lintas di Jalur Kadungora Masih Lengang

14 Maret 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga di Media Sosial, Wabup Garut Kunjungi Pasar Andir Terkait Stok Gas

13 Maret 2026
Post Selanjutnya
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com