• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Februari 2026
di Kabar Daerah
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah domestik yang tidak sesuai standar teknis di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, dilaporkan warga ke Kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan Sophi Martin, warga Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Garut pada 30 Januari 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menilai praktik pembuangan lumpur tinja secara terbuka (open dumping) di lokasi IPLT telah berlangsung lama tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya.

RelatedPosts

Polres Tangerang Selatan Gelar Tournament E-Sport Kapolres Tangerang Selatan Cup 2026 Menuju Kapolri Cup 2026

Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Denpom III/4 Serang dalam Menjaga Kondusivitas Daerah

Hasil SPMB SMP Negeri Jalur Domisili Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Pastikan Seleksi Transparan

“Selama bertahun-tahun limbah itu tidak diolah, hanya dibuang begitu saja ke tanah terbuka. Dampaknya kami rasakan sebagai warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak,” ujar Sophi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Sophi menyebut laporan warga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

Selain itu, pengelolaan lumpur tinja di Garut juga diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus, yang mewajibkan hasil penyedotan disalurkan ke IPLT resmi milik pemerintah daerah.

“Kalau sejak tahun 2000 sudah ditarik retribusi, maka seharusnya ada fasilitas pengolahan yang benar. Faktanya di lapangan tidak seperti itu,” katanya.

Kronologi Dugaan Pelanggaran

Menurut Sophi, persoalan ini telah berlangsung panjang sejak awal kebijakan pengelolaan limbah tinja diberlakukan di Garut.

Baca Juga  Kampanye Anti Kekerasan terhadap Anak Warnai CFD Garut: DPPKBPPPA Libatkan Akademisi dan Masyarakat

Ia menuturkan, sejak perda retribusi diterapkan pada tahun 2000, masyarakat meyakini limbah yang disedot akan dikelola di fasilitas resmi milik pemda.

Pada 2011, kawasan Bojonglarang di Kelurahan Sukamentri ditetapkan dalam RTRW sebagai zona IPLT.

Penetapan ini, kata dia, semakin menguatkan keyakinan warga bahwa lokasi tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas pengolahan limbah sesuai standar lingkungan.

Memasuki 2021, muncul rencana revitalisasi IPLT dengan alokasi anggaran sekitar Rp5 miliar. Namun, menurut Sophi, rencana tersebut tidak pernah terlihat realisasinya di lapangan.

“Kami dengar ada rencana besar untuk merevitalisasi IPLT, tapi kondisi di lokasi tetap sama, tidak ada pengolahan yang berjalan,” ujarnya.

Warga kemudian melayangkan somasi pada Maret 2025. Respons pemerintah daerah, lanjutnya, baru terlihat pada Agustus 2025 dengan dihentikannya aktivitas pembuangan tinja di lokasi tersebut.

“Pembuangannya memang berhenti, tapi lahan yang sudah puluhan tahun tercemar dibiarkan begitu saja tanpa pemulihan,” tuturnya.

Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan

Sophi menegaskan, penghentian aktivitas pembuangan tidak menghapus kewajiban pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Menghentikan pembuangan bukan berarti masalah selesai. Tanah dan air yang sudah tercemar tetap harus dipulihkan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.

Warga juga mempersoalkan dugaan alih fungsi lahan IPLT yang kini disebut digunakan sebagai tempat pengolahan limbah bulu ayam. Alih fungsi tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan di atas lahan yang belum diremediasi serta tanpa kejelasan dokumen lingkungan terbaru.

Kasus ini menyoroti tata kelola limbah domestik di Garut yang semestinya ditangani melalui fasilitas IPLT sesuai peruntukan RTRW 2011-2031.

Warga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut dan mendorong pemerintah daerah melakukan audit lingkungan serta pemulihan lahan terdampak.

Baca Juga  Pemkab Garut Terima 405 PJU Tenaga Surya dari Kementerian ESDM

“Kami hanya ingin lingkungan ini dipulihkan dan ada tanggung jawab nyata dari pihak yang selama ini membiarkan pencemaran terjadi,” tutup Sophi.***

*Salinan Jurnal Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Ketidakberfungsian IPLT Sukamentri Kabupaten Garut

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: alih fungsi lahanIPLT SukamentriPemkab Garutpengelolaan limbah domestikPerda 5 Tahun 2000PPLHSPKT Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

Post Selanjutnya

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

RelatedPosts

Polres Tangerang Selatan Gelar Tournament E-Sport Kapolres Tangerang Selatan Cup 2026 Menuju Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026

Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Denpom III/4 Serang dalam Menjaga Kondusivitas Daerah

27 Juni 2026

Hasil SPMB SMP Negeri Jalur Domisili Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Pastikan Seleksi Transparan

26 Juni 2026

Benyamin Ungkap Gerakan Jumantik Kunci Keberhasilan Tangsel Capai Nol Kematian Akibat DBD

26 Juni 2026

Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

26 Juni 2026

Pemda Banten Libatkan KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

25 Juni 2026
Post Selanjutnya
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

MA Perkuat Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Rentan melalui Reformasi dan Modernisasi Peradilan

27 Juni 2026

Jakarta Film Commission Diluncurkan, Wagub Rano: Wujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema

27 Juni 2026

Forum London Climate Action Week: Menteri Jumhur Dorong Tata Kelola Biodiversity Credits Berintegritas

27 Juni 2026

Polres Tangerang Selatan Gelar Tournament E-Sport Kapolres Tangerang Selatan Cup 2026 Menuju Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026

Menteri LH Jumhur Bertemu Raja Charles III di London, Sampaikan Salam Presiden Prabowo

27 Juni 2026

Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Denpom III/4 Serang dalam Menjaga Kondusivitas Daerah

27 Juni 2026

Buku Bukan Sekadar Kertas: Perpustakaan sebagai Ruang Moderasi Beragama

27 Juni 2026

Pengamat Politik : Dugaan Suap yang Melibatkan Oknum Masahasiswa UBK Harus Diproses Hukum Secara Transparan

27 Juni 2026

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

26 Juni 2026

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com