• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Empat dari Total 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 Oktober 2025
di Dwi Warna
A A
0
ruang konpers KPK

ruang konpers KPK (dok kbri.1)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan, dan pada Kamis (2/10/2025) KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik suap-menyuap dalam proses penyaluran dana hibah Pokmas.

RelatedPosts

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Dana yang sejatinya ditujukan untuk program pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan dan dikutip sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pengembangan OTT 2022

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak. Seiring penyidikan berjalan, KPK kemudian menetapkan total 21 orang tersangka yang terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap merupakan tiga penyelenggara negara dan satu staf legislatif.

Sementara itu, dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

Empat Pemberi Suap Ditahan

Empat tersangka yang ditahan KPK kali ini merupakan pihak pemberi suap kepada Sahat Tua Simanjuntak selaku tersangka utama sekaligus pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024.

Baca Juga  Bantah Motif Politik, JPU KPK: Kasus Hasto Murni Penegakan Hukum

Mereka adalah: Kusnadi – Ketua DPRD Jatim 2019-2024; Anwar Sadad – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024; Achmad Iskandar – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024; dan Bagus Wahyudiono – Staf Anwar Sadad.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa dana hibah yang berkaitan dengan perkara ini sementara teridentifikasi mengalir ke sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

21 Ditetapkan Tersangka

Berikut 17 tersangka pemberi suap dalam kasus dana hibah Pokmas Jatim:

Mahfud – Anggota DPRD Jatim 2019–2024

Fauzan Adima – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024

Jon Junaidi – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024

Ahmad Heriyadi – Pihak swasta dari Sampang

Ahmad Affandy – Pihak swasta dari Sampang

Abdul Motollib – Pihak swasta dari Sampang

Moch. Mahrus – Pihak swasta dari Probolinggo/Anggota DPRD Jatim 2024–2029

A. Royan – Pihak swasta dari Tulungagung

Wawan Kristiawan – Pihak swasta dari Tulungagung

Sukar – Mantan Kepala Desa dari Tulungagung

Ra Wahid Ruslan – Pihak swasta dari Bangkalan

Mashudi – Pihak swasta dari Bangkalan

M. Fathullah – Pihak swasta dari Pasuruan

Achmad Yahya – Pihak swasta dari Pasuruan

Ahmad Jailani – Pihak swasta dari Sumenep

Hasanuddin – Pihak swasta dari Gresik/Anggota DPRD Jatim 2024–2029

Jodi Pradana Putra – Pihak swasta dari Blitar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain melakukan penindakan, KPK juga terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan memberikan pendampingan serta rekomendasi kepada Pemprov Jatim.

Baca Juga  KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Terkait Kasus 'Uang Syukuran' Lelang Jabatan

Langkah ini bertujuan memperbaiki tata kelola perencanaan dan penganggaran agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa depan.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa setiap anggaran publik benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu,” tandas Asep.***

*46/HM.01.04/KPK/56/10/2025

Baca juga :

KPK: Kewenangan Penyidik untuk Panggil Khofifah dan Emil Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
KPK Soroti Dana Hibah Pemprov Jatim: Perspektif Penindakan dan Pencegahan Korupsi
KPK Temukan Dokumen Pertukaran Mata Uang Asing Terkait Suap Pengelolaan Dana Hibah Pemprov Jatim

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiri21 tersangka dana hibahKasus Dana Hibah Pemprov JatimKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BGN Ikut Dorong Ketersediaan Pangan Bergizi Lewat KDKMP

Post Selanjutnya

Kepulangan 58 Pekerja Migran Deportasi ke Daerah Asal Difasilitasi BP3MI Kepulauan Riau

RelatedPosts

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto (tengah) dengan sejumlah pimpinan KPK dan Jubir KPK. (Foto: Humas KPK)

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026
Post Selanjutnya

Kepulangan 58 Pekerja Migran Deportasi ke Daerah Asal Difasilitasi BP3MI Kepulauan Riau

Meriahkan HUT ke-21, DPD RI Asal Sumut Gelar Aksi Donor Darah 'Senator Peduli'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

10 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com