• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
4 September 2025
di Hukum
A A
0
Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Nama advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal, tengah menjadi sorotan publik. Ia menggugat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dengan nilai fantastis mencapai Rp125 triliun.

Gugatan tersebut didaftarkan Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2025.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun sebelum menggugat Wapres Gibran, Subhan Palal juga sempat menghebohkan publik dengan pernyataannya soal status kewarganegaraan sejumlah tokoh, termasuk Anies Baswedan da Raffi Ahmad.

RelatedPosts

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Menurutnya, Anies Baswedan dan beberapa warga keturunan Yaman tidak layak menduduki jabatan publik karena dinilai bukan WNI secara konstitusional. Pandangan tersebut ia tuangkan dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2025 terkait UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Dalam permohonannya, Subhan menilai jabatan-jabatan penting negara—mulai dari Presiden, Wakil Presiden, menteri, hingga kepala daerah—hanya boleh diisi oleh warga negara yang sah.
Sementara, katanya, sejumlah tokoh publik seperti Anies Baswedan, Habib Lutfi bin Yahya, Haikal Hassan, hingga Raffi Ahmad sebagai pihak yang menurutnya “berasal dari bangsa lain”. Mereka belum bisa disebut sebagai warga negara yang sah karena tidak memenuhi konstitusi.

Menurut Subhan Palal, untuk menjadi WNI yang sah, Anies Baswedan dan yang lainnya seharusnya mengikuti proses seperti yang dilakukan pemain sepak bola asing ketika melalui proses naturalisasi agar bisa memperkuat tim nasional.

Baca Juga  GGMI Gelar Syukuran atas Putusan MK Pasal 169 Huruf q UU Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum

Dasar Gugatan ke Gibran

Adapun dalam gugatannya terhadap Wapres Gibran, Subhan menyoroti soal persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dari lembaga pendidikan di Indonesia.

Menurut Subhan, dokumen pendidikan yang digunakan Gibran berasal dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Sydney, Australia.

Ia berpendapat, ijazah tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA yang diakui hukum Indonesia, sebab tidak mengikuti kurikulum nasional.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim:

• Menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
• Menetapkan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
• Menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi materil maupun immateril sebesar Rp125 triliun kepada negara secara tanggung renteng.
• Menetapkan denda harian sebesar Rp100 juta apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.

Profil Singkat Subhan Palal

Subhan Palal adalah advokat dan konsultan hukum dengan kantor bernama H. M. SUBHAN PALAL & REKAN, beralamat di Jalan Asia Baru Blok DD Nomor 13, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) angkatan 2018, bergelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anies BaswedanGibran Rakabuming RakaRaffi AhmadSubhan Palal
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Post Selanjutnya

Mengenal Satwa hingga Nikmati Pertunjukan, Semua Ada di Lembang Park & Zoo

RelatedPosts

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026
Post Selanjutnya
Lembang Park & Zoo, Destinasi Wisata Edukatif dan Rekreasi Seru di Bandung Barat/Telkomsel

Mengenal Satwa hingga Nikmati Pertunjukan, Semua Ada di Lembang Park & Zoo

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangannya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Pimpin Ratas, Airlangga Pastikan Ekonomi Stabil dan Stimulus Terus Diperkuat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

3 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com