• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
4 September 2025
di Hukum
A A
0
Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Nama advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal, tengah menjadi sorotan publik. Ia menggugat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dengan nilai fantastis mencapai Rp125 triliun.

Gugatan tersebut didaftarkan Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2025.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun sebelum menggugat Wapres Gibran, Subhan Palal juga sempat menghebohkan publik dengan pernyataannya soal status kewarganegaraan sejumlah tokoh, termasuk Anies Baswedan da Raffi Ahmad.

RelatedPosts

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

Menurutnya, Anies Baswedan dan beberapa warga keturunan Yaman tidak layak menduduki jabatan publik karena dinilai bukan WNI secara konstitusional. Pandangan tersebut ia tuangkan dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2025 terkait UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Dalam permohonannya, Subhan menilai jabatan-jabatan penting negara—mulai dari Presiden, Wakil Presiden, menteri, hingga kepala daerah—hanya boleh diisi oleh warga negara yang sah.
Sementara, katanya, sejumlah tokoh publik seperti Anies Baswedan, Habib Lutfi bin Yahya, Haikal Hassan, hingga Raffi Ahmad sebagai pihak yang menurutnya “berasal dari bangsa lain”. Mereka belum bisa disebut sebagai warga negara yang sah karena tidak memenuhi konstitusi.

Menurut Subhan Palal, untuk menjadi WNI yang sah, Anies Baswedan dan yang lainnya seharusnya mengikuti proses seperti yang dilakukan pemain sepak bola asing ketika melalui proses naturalisasi agar bisa memperkuat tim nasional.

Baca Juga  Daftar Segera! PPKHI Selenggarakan 'Pendidikan Khusus Profesi Advokat 2022'

Dasar Gugatan ke Gibran

Adapun dalam gugatannya terhadap Wapres Gibran, Subhan menyoroti soal persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dari lembaga pendidikan di Indonesia.

Menurut Subhan, dokumen pendidikan yang digunakan Gibran berasal dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Sydney, Australia.

Ia berpendapat, ijazah tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA yang diakui hukum Indonesia, sebab tidak mengikuti kurikulum nasional.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim:

• Menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
• Menetapkan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
• Menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi materil maupun immateril sebesar Rp125 triliun kepada negara secara tanggung renteng.
• Menetapkan denda harian sebesar Rp100 juta apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.

Profil Singkat Subhan Palal

Subhan Palal adalah advokat dan konsultan hukum dengan kantor bernama H. M. SUBHAN PALAL & REKAN, beralamat di Jalan Asia Baru Blok DD Nomor 13, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) angkatan 2018, bergelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).***

Tags: Anies BaswedanGibran Rakabuming RakaRaffi AhmadSubhan Palal
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Post Selanjutnya

Mengenal Satwa hingga Nikmati Pertunjukan, Semua Ada di Lembang Park & Zoo

RelatedPosts

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026
Post Selanjutnya
Lembang Park & Zoo, Destinasi Wisata Edukatif dan Rekreasi Seru di Bandung Barat/Telkomsel

Mengenal Satwa hingga Nikmati Pertunjukan, Semua Ada di Lembang Park & Zoo

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangannya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Pimpin Ratas, Airlangga Pastikan Ekonomi Stabil dan Stimulus Terus Diperkuat

Discussion about this post

KabarTerbaru

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

Tak Perlu Jauh ke Luar Negeri, Operasi Robotik Kini Bisa Dilakukan di Indonesia, RS Mandaya Puri

19 Juli 2026

PPATK Temukan 6.000 ASN Kementerian PU Terindikasi Judi Online, 4.000 Pegawai Diduga Manipulasi Absensi

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com