• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
4 September 2025
di Hukum
A A
0
Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Nama advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal, tengah menjadi sorotan publik. Ia menggugat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dengan nilai fantastis mencapai Rp125 triliun.

Gugatan tersebut didaftarkan Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2025.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun sebelum menggugat Wapres Gibran, Subhan Palal juga sempat menghebohkan publik dengan pernyataannya soal status kewarganegaraan sejumlah tokoh, termasuk Anies Baswedan da Raffi Ahmad.

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Menurutnya, Anies Baswedan dan beberapa warga keturunan Yaman tidak layak menduduki jabatan publik karena dinilai bukan WNI secara konstitusional. Pandangan tersebut ia tuangkan dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2025 terkait UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Dalam permohonannya, Subhan menilai jabatan-jabatan penting negara—mulai dari Presiden, Wakil Presiden, menteri, hingga kepala daerah—hanya boleh diisi oleh warga negara yang sah.
Sementara, katanya, sejumlah tokoh publik seperti Anies Baswedan, Habib Lutfi bin Yahya, Haikal Hassan, hingga Raffi Ahmad sebagai pihak yang menurutnya “berasal dari bangsa lain”. Mereka belum bisa disebut sebagai warga negara yang sah karena tidak memenuhi konstitusi.

Menurut Subhan Palal, untuk menjadi WNI yang sah, Anies Baswedan dan yang lainnya seharusnya mengikuti proses seperti yang dilakukan pemain sepak bola asing ketika melalui proses naturalisasi agar bisa memperkuat tim nasional.

Baca Juga  Sebanyak 11 Nama Ikuti Seleksi Calon Sekretaris Mahkamah Agung, Berikut Nama-namanya

Dasar Gugatan ke Gibran

Adapun dalam gugatannya terhadap Wapres Gibran, Subhan menyoroti soal persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dari lembaga pendidikan di Indonesia.

Menurut Subhan, dokumen pendidikan yang digunakan Gibran berasal dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Sydney, Australia.

Ia berpendapat, ijazah tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA yang diakui hukum Indonesia, sebab tidak mengikuti kurikulum nasional.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim:

• Menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
• Menetapkan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
• Menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi materil maupun immateril sebesar Rp125 triliun kepada negara secara tanggung renteng.
• Menetapkan denda harian sebesar Rp100 juta apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.

Profil Singkat Subhan Palal

Subhan Palal adalah advokat dan konsultan hukum dengan kantor bernama H. M. SUBHAN PALAL & REKAN, beralamat di Jalan Asia Baru Blok DD Nomor 13, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) angkatan 2018, bergelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anies BaswedanGibran Rakabuming RakaRaffi AhmadSubhan Palal
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Post Selanjutnya

Mengenal Satwa hingga Nikmati Pertunjukan, Semua Ada di Lembang Park & Zoo

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Post Selanjutnya
Lembang Park & Zoo, Destinasi Wisata Edukatif dan Rekreasi Seru di Bandung Barat/Telkomsel

Mengenal Satwa hingga Nikmati Pertunjukan, Semua Ada di Lembang Park & Zoo

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangannya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Pimpin Ratas, Airlangga Pastikan Ekonomi Stabil dan Stimulus Terus Diperkuat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026

Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

20 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com