• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Agustus 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, senilai Rp 126,3 miliar.

Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

Penetapan tersangka diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 8-27 Agustus 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” kata Asep, Sabtu (9/8/2025).

Selain Abdul Azis, KPK menahan Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek), serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra/PCP) dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

“Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Kronologi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan mengundang lima konsultan perencana untuk membahas desain awal pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Pada Januari 2025, Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes menggelar pertemuan yang diduga membicarakan pengaturan lelang proyek. Dalam pertemuan tersebut, Ageng Dermanto diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim.

Baca Juga  KDM Akan Bantu Korban Terdampak Kerusuhan Unjuk Rasa di Kota Bandung

Abdul Azis kemudian bersama sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang yang diumumkan di LPSE. Pada Maret 2025, Ageng menandatangani kontrak pekerjaan dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar.

Selanjutnya, pada April 2025, Ageng memberikan Rp 30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Pada Mei–Juni 2025, PT PCP menarik dana Rp 2,09 miliar dan menyerahkan Rp 500 juta kepada Ageng di lokasi proyek. Abdul Azis dan Ageng juga meminta commitment fee sebesar 8% atau sekitar Rp 9 miliar kepada PT PCP.

Pada Agustus 2025, Deddy Karnady menarik cek Rp 1,6 miliar dan menyerahkannya kepada Ageng, yang kemudian diberikan kepada staf Abdul Azis bernama Yasin untuk kebutuhan pribadi sang bupati. Deddy juga menarik tunai Rp 200 juta yang diserahkan kepada Ageng, serta penarikan cek tambahan Rp 3,3 miliar.

“Tim KPK kemudian menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti uang tunai Rp 200 juta sebagai bagian dari commitment fee 8% dari nilai proyek RSUD Kolaka Timur,” kata Asep.

Pasal yang Disangkakan

Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim disangka sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama.

KPK menegaskan akan terus menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam pengelolaan dana kesehatan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik.***

Baca juga :

Operasi Senyap Sasar Kolaka Timur: Siapa Terjaring OTT KPK? Ini Faktanya

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBupati Kolaka Timur Abdul AzisKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Proyek RSUD KolakaPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PWI Pusat Akhiri Pembekuan PWI Jawa Barat, Kepengurusan Resmi Dipulihkan

Post Selanjutnya

Setiap Siswa Sekolah Rakyat Akan Pegang Laptop, 15 Ribu Unit Siap Dibagikan

RelatedPosts

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Post Selanjutnya
Para siswa Sekolah Rakyat tampak sangat gembira medapatkan laptop/Screenshot Antara TV

Setiap Siswa Sekolah Rakyat Akan Pegang Laptop, 15 Ribu Unit Siap Dibagikan

Setelah Indofarma, Kini Kimia Farma Disorot: FSP BUMN IRA Desak Bongkar Total Dugaan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

12 Mei 2026
Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

11 Mei 2026
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang alih fungsi Hutan Gunung Sanggabuana menjadi Tahura (Doc.pribadi)

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

11 Mei 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026
Ilustrasi Flyover Bandung

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

11 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com