• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Agustus 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, senilai Rp 126,3 miliar.

Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

Penetapan tersangka diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 8-27 Agustus 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” kata Asep, Sabtu (9/8/2025).

Selain Abdul Azis, KPK menahan Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek), serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra/PCP) dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

“Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Kronologi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan mengundang lima konsultan perencana untuk membahas desain awal pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Pada Januari 2025, Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes menggelar pertemuan yang diduga membicarakan pengaturan lelang proyek. Dalam pertemuan tersebut, Ageng Dermanto diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim.

Baca Juga  KPK Tangkap Penyelenggara Negara dan Pihak Swata Terkait Kasus Suap di Labuhanbatu Sumut

Abdul Azis kemudian bersama sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang yang diumumkan di LPSE. Pada Maret 2025, Ageng menandatangani kontrak pekerjaan dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar.

Selanjutnya, pada April 2025, Ageng memberikan Rp 30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Pada Mei–Juni 2025, PT PCP menarik dana Rp 2,09 miliar dan menyerahkan Rp 500 juta kepada Ageng di lokasi proyek. Abdul Azis dan Ageng juga meminta commitment fee sebesar 8% atau sekitar Rp 9 miliar kepada PT PCP.

Pada Agustus 2025, Deddy Karnady menarik cek Rp 1,6 miliar dan menyerahkannya kepada Ageng, yang kemudian diberikan kepada staf Abdul Azis bernama Yasin untuk kebutuhan pribadi sang bupati. Deddy juga menarik tunai Rp 200 juta yang diserahkan kepada Ageng, serta penarikan cek tambahan Rp 3,3 miliar.

“Tim KPK kemudian menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti uang tunai Rp 200 juta sebagai bagian dari commitment fee 8% dari nilai proyek RSUD Kolaka Timur,” kata Asep.

Pasal yang Disangkakan

Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim disangka sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama.

KPK menegaskan akan terus menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam pengelolaan dana kesehatan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik.***

Baca juga :

Operasi Senyap Sasar Kolaka Timur: Siapa Terjaring OTT KPK? Ini Faktanya
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBupati Kolaka Timur Abdul AzisKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Proyek RSUD KolakaPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

PWI Pusat Akhiri Pembekuan PWI Jawa Barat, Kepengurusan Resmi Dipulihkan

Post Selanjutnya

Setiap Siswa Sekolah Rakyat Akan Pegang Laptop, 15 Ribu Unit Siap Dibagikan

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026
ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

5 Agustus 2026

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Para siswa Sekolah Rakyat tampak sangat gembira medapatkan laptop/Screenshot Antara TV

Setiap Siswa Sekolah Rakyat Akan Pegang Laptop, 15 Ribu Unit Siap Dibagikan

Setelah Indofarma, Kini Kimia Farma Disorot: FSP BUMN IRA Desak Bongkar Total Dugaan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Belum Reshuffle Kabinet, Kursi Wamenimipas dan Wamentan Masih Kosong

10 Agustus 2026

AI Makin Canggih, Diskominfo Tangsel Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Deepfake

10 Agustus 2026

Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Ada Isu Strategis Jelang 17 Agustus, Dasco Gelar Rapat Polkam, Pesan Panglima TNI Jadi Sorotan

10 Agustus 2026

Danantara Serahkan Utang Whoosh ke Kemenkeu, Purbaya Ungkap Skema Pengelolaan dan Nasib Saham KCIC

10 Agustus 2026

MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati dan Pemiskinan untuk Perkuat Efek Jera Koruptor

10 Agustus 2026

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

YONIF TP 845/KSATRIA SATAM DAN KODIM 0414/BELITUNG AMBIL ANDIL DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA DI PT TIMAH BELITUNG TIMUR

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com