• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Menyoal Pasal 21 UU Tipikor Gugatan Hasto ke MK, Ini Kata Wakil Ketua KPK dan SIAGA 98

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Agustus 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan langkah Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, pengajuan Judicial Review merupakan hak konstitusional yang sah selama pihak yang menggugat merasa dirugikan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pak Hasto dapat saja mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang merasa dirugikan hak konstitusionalnya,” ujar Tanak kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

RelatedPosts

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

Tanak menegaskan lembaganya menghormati proses hukum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai dan memutus perkara berdasarkan pembuktian di persidangan.

“Apakah permohonan itu diterima atau tidak, sepenuhnya tergantung pada hasil pemeriksaan pembuktian dalam persidangan yang akan dinilai, dipertimbangkan, dan diputus oleh majelis hakim MK,” imbuhnya.

SIAGA 98: Amnesti Gugurkan Legal Standing Hasto

Hal senada disampaikan Koordinator SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998), Hasanuddin, menilai bahwa setelah Hasto memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara efektif menghapuskan seluruh konsekuensi hukum atas kasus yang menjeratnya, maka secara hukum, Hasto kehilangan dasar untuk mengklaim adanya kerugian konstitusional.

“Setelah amnesti diberikan, klaim bahwa dia dirugikan secara hukum oleh perintangan penyidikan menjadi tidak relevan atau hilang karena kasusnya sudah ‘berhenti’ atau dimaafkan,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan, amnesti bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi pembebasan penuh dari segala bentuk tuntutan. Dengan demikian, status hukum Hasto kembali bersih, sehingga tak ada lagi kerugian hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Gunhar: "Pajang Wajah Erick Thohir di Iklan BUMN, Bentuk Penyalahgunan Jabatan"

“Konsekuensinya, Hasto kehilangan legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK karena tidak lagi dirugikan secara hukum,” tegasnya.

Gugatan Hasto terhadap Pasal 21 UU Tipikor

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor ke MK. Pasal ini mengatur pidana bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Gugatan Hasto, yang teregistrasi dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025, mempersoalkan ketidakjelasan batasan perbuatan yang disebut sebagai perintangan penyidikan serta memohon agar ancaman hukumannya disesuaikan menjadi maksimal 3 tahun penjara.

Hasto menilai, ketentuan tersebut terlalu luas dan dapat menjerat tindakan sah secara hukum, seperti upaya praperadilan. Ia juga menyebut ancaman pidana dalam pasal itu tidak sebanding dengan pasal lain dalam UU Tipikor yang mengatur perbuatan yang lebih substansial seperti suap.

Vonis dan Amnesti

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Pada pertengahan 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto, sebagai bagian dari program rekonsiliasi nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Dengan pemberian amnesti itu, Hasto resmi bebas dari sisa hukuman dan dampak hukum lainnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGugatan Hasto ke MKHak KonstitusionalKomisi Pemberantasan KorupsiKPKpengajuan judicial reviewSIAGA ’98Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Padahal Baru Seminggu Ikuti Rakor Antikorupsi

Post Selanjutnya

Setelah Penetapan Wakapolri, Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8)

RelatedPosts

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto segera melantik Wakil Panglima TNI yang lebih dari 20 tahun kosong,

Setelah Penetapan Wakapolri, Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8)

FEB UI Perkuat Tata Kelola Koperasi Mahakarya Pandawa Lima di Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Rakor Lintas K/L: Seskab Teddy dan Menteri Bahas Stimulus Ekonomi dan Kebijakan Energi

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com