• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Menyoal Pasal 21 UU Tipikor Gugatan Hasto ke MK, Ini Kata Wakil Ketua KPK dan SIAGA 98

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Agustus 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan langkah Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, pengajuan Judicial Review merupakan hak konstitusional yang sah selama pihak yang menggugat merasa dirugikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pak Hasto dapat saja mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang merasa dirugikan hak konstitusionalnya,” ujar Tanak kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

RelatedPosts

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

KPK Perkuat Pengawasan Program Koperasi Merah Putih untuk Kemandirian Ekonomi Rakyat

KPK dan Sejumlah Lembaga Dorong Penguatan APIP untuk Perkuat Pengawasan Daerah

Tanak menegaskan lembaganya menghormati proses hukum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai dan memutus perkara berdasarkan pembuktian di persidangan.

“Apakah permohonan itu diterima atau tidak, sepenuhnya tergantung pada hasil pemeriksaan pembuktian dalam persidangan yang akan dinilai, dipertimbangkan, dan diputus oleh majelis hakim MK,” imbuhnya.

SIAGA 98: Amnesti Gugurkan Legal Standing Hasto

Hal senada disampaikan Koordinator SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998), Hasanuddin, menilai bahwa setelah Hasto memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara efektif menghapuskan seluruh konsekuensi hukum atas kasus yang menjeratnya, maka secara hukum, Hasto kehilangan dasar untuk mengklaim adanya kerugian konstitusional.

“Setelah amnesti diberikan, klaim bahwa dia dirugikan secara hukum oleh perintangan penyidikan menjadi tidak relevan atau hilang karena kasusnya sudah ‘berhenti’ atau dimaafkan,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan, amnesti bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi pembebasan penuh dari segala bentuk tuntutan. Dengan demikian, status hukum Hasto kembali bersih, sehingga tak ada lagi kerugian hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Hari Ini, Tim Biro Hukum KPK Menjawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jaksel

“Konsekuensinya, Hasto kehilangan legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK karena tidak lagi dirugikan secara hukum,” tegasnya.

Gugatan Hasto terhadap Pasal 21 UU Tipikor

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor ke MK. Pasal ini mengatur pidana bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Gugatan Hasto, yang teregistrasi dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025, mempersoalkan ketidakjelasan batasan perbuatan yang disebut sebagai perintangan penyidikan serta memohon agar ancaman hukumannya disesuaikan menjadi maksimal 3 tahun penjara.

Hasto menilai, ketentuan tersebut terlalu luas dan dapat menjerat tindakan sah secara hukum, seperti upaya praperadilan. Ia juga menyebut ancaman pidana dalam pasal itu tidak sebanding dengan pasal lain dalam UU Tipikor yang mengatur perbuatan yang lebih substansial seperti suap.

Vonis dan Amnesti

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Pada pertengahan 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto, sebagai bagian dari program rekonsiliasi nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Dengan pemberian amnesti itu, Hasto resmi bebas dari sisa hukuman dan dampak hukum lainnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGugatan Hasto ke MKHak KonstitusionalKomisi Pemberantasan KorupsiKPKpengajuan judicial reviewSIAGA ’98Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Padahal Baru Seminggu Ikuti Rakor Antikorupsi

Post Selanjutnya

Setelah Penetapan Wakapolri, Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8)

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

9 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan sejumlah menteri terkait menghadiri rapat koordinasi Satuan Tugas Nasional Koperasi Merah Putih di Graha Mandiri, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
(Foto: Dok. KPK)

KPK Perkuat Pengawasan Program Koperasi Merah Putih untuk Kemandirian Ekonomi Rakyat

9 Agustus 2025
Penguatan APIP menjadi kunci pencegahan korupsi di daerah. KPK bersama kementerian dan lembaga bersinergi memastikan pengawasan berjalan efektif, akuntabel, dan berintegritas/KPK

KPK dan Sejumlah Lembaga Dorong Penguatan APIP untuk Perkuat Pengawasan Daerah

9 Agustus 2025

Surya Paloh Pertanyakan Terminologi OTT: KPK Pastikan Tetap Profesional dan Junjung HAM

9 Agustus 2025

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

8 Agustus 2025
Dewan Pers melakukan verifikasi faktual di kantor Kabariku.com di Garut/Kabariku

Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual ke Kantor Berita Kabariku.com di Garut

8 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto segera melantik Wakil Panglima TNI yang lebih dari 20 tahun kosong,

Setelah Penetapan Wakapolri, Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8)

FEB UI Perkuat Tata Kelola Koperasi Mahakarya Pandawa Lima di Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Letnan Jenderal Tandyo Budi Revita

Adik Mantan Pangdam III Siliwangi akan Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Sosoknya

9 Agustus 2025

Setelah Indofarma, Kini Kimia Farma Disorot: FSP BUMN IRA Desak Bongkar Total Dugaan Korupsi

9 Agustus 2025
Para siswa Sekolah Rakyat tampak sangat gembira medapatkan laptop/Screenshot Antara TV

Setiap Siswa Sekolah Rakyat Akan Pegang Laptop, 15 Ribu Unit Siap Dibagikan

9 Agustus 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

9 Agustus 2025

PWI Pusat Akhiri Pembekuan PWI Jawa Barat, Kepengurusan Resmi Dipulihkan

9 Agustus 2025

Silaturahmi Nasional DPN BMI 2025-2030, Perkuat Soliditas dan Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

9 Agustus 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Kembali Aktif

9 Agustus 2025
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

9 Agustus 2025
Pembanguna rumah layak huni oleh guru honorer dan tukang ojek

Dari Tangan Guru Honorer dan Tukang Ojek, 12 Rumah Layak Huni Lahir Tanpa Bantuan Negara

9 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • dok Kabariku.com

    Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Polri Agustus 2025: 61 Perwira Berganti Posisi, Termasuk Wakapolri dan 7 Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Mutasi dan Rotasi 42 Pati Termasuk Pangdam III Siliwangi, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional HUT ke-80 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.