Jakarta, Kabariku – Keputusan presiden tentang abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto segera diteken Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, kepres tentang abolisi dan amnesti tersebut akan secepatnya dikeluarkan.
“Secepatnya, nanti diberitahukan, itu kan barang publik,” kata Juri Ardiantono di Istana Kepresidenan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Abolisi dan Amnesti memang merupakan hak presiden. Hak lainnya selain abolisi dan amnesti adalah grasi dan amnesti.
Lantas apa perbedaan abolisi, amnesti, grasi dan remisi? Berikut ini penjelasannya dirangkum dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (bphn.go.id ), Jumat 1 Agutus 2025:
- Abolisi
• Definisi: Penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas suatu tindak pidana tertentu, sebelum atau selama proses peradilan berlangsung.
• Dasar Hukum: Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR.
• Ciri Khas:
- Menghentikan proses hukum.
- Diberikan sebelum ada putusan pengadilan tetap.
- Bersifat kolektif atau individual.
- Amnesti
• Definisi: Pengampunan terhadap pelaku tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan politik, sehingga tidak diproses hukum atau dianggap tidak pernah terjadi.
• Dasar Hukum: Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, juga diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR.
• Ciri Khas:
- Biasanya bersifat kolektif.
- Bersifat politik
- Menghapus status pidana secara menyeluruh.
- Remisi
• Definisi: Pengurangan sebagian dari masa pidana yang dijalani oleh narapidana.
• Dasar Hukum: UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
• Ciri Khas:
- Diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
- Berupa pengurangan masa hukuman, bukan penghapusan.
- Dapat bersifat umum (misal: remisi hari kemerdekaan) atau khusus (misal: remisi keagamaan).
- Grasi
• Definisi: Pengampunan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
• Dasar Hukum: Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
• Ciri Khas:
- Bisa berupa pengurangan, penghapusan, atau perubahan jenis hukuman.
- Hanya berlaku untuk satu orang (individual).
- Tidak menghapus status bersalah, hanya mengurangi konsekuensinya.
Itulah perbedaan antara abolisi, amnesti, remisi, dan grasi yang menjadi hak prerogatif Presiden.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post