• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Perbedaan Abolisi, Amnesti, Remisi dan Grasi

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
1 Agustus 2025
di Hukum
A A
0
Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Keputusan presiden tentang abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto segera diteken Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, kepres tentang abolisi dan amnesti tersebut akan secepatnya dikeluarkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Secepatnya, nanti diberitahukan, itu kan barang publik,” kata Juri Ardiantono di Istana Kepresidenan, Jumat, 1 Agustus 2025.

RelatedPosts

SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

Kolaborasi Jamdatun dan PERURI Tegaskan Komitmen Ciptakan Tata Kelola Perusahaan Lebih Akuntabel, Transparan, dan Taat Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Subsidi Beras: Kementan, Bulog, dan Sejumlah Perusahaan Dipanggil

Abolisi dan Amnesti memang merupakan hak presiden. Hak lainnya selain abolisi dan amnesti adalah grasi dan amnesti.

Lantas apa perbedaan abolisi, amnesti, grasi dan remisi? Berikut ini penjelasannya dirangkum dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (bphn.go.id ), Jumat 1 Agutus 2025:

  1. Abolisi

• Definisi: Penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas suatu tindak pidana tertentu, sebelum atau selama proses peradilan berlangsung.

• Dasar Hukum: Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR.

• Ciri Khas:

  • Menghentikan proses hukum.
  • Diberikan sebelum ada putusan pengadilan tetap.
  • Bersifat kolektif atau individual.
  1. Amnesti

• Definisi: Pengampunan terhadap pelaku tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan politik, sehingga tidak diproses hukum atau dianggap tidak pernah terjadi.

• Dasar Hukum: Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, juga diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR.

• Ciri Khas:

  • Biasanya bersifat kolektif.
  • Bersifat politik
  • Menghapus status pidana secara menyeluruh.
  1. Remisi
Baca Juga  Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Menangi 7 dari 8 Daerah di Pilkada Sulut

• Definisi: Pengurangan sebagian dari masa pidana yang dijalani oleh narapidana.

• Dasar Hukum: UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

• Ciri Khas:

  • Diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
  • Berupa pengurangan masa hukuman, bukan penghapusan.
  • Dapat bersifat umum (misal: remisi hari kemerdekaan) atau khusus (misal: remisi keagamaan).
  1. Grasi

• Definisi: Pengampunan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

• Dasar Hukum: Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, diberikan oleh Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

• Ciri Khas:

  • Bisa berupa pengurangan, penghapusan, atau perubahan jenis hukuman.
  • Hanya berlaku untuk satu orang (individual).
  • Tidak menghapus status bersalah, hanya mengurangi konsekuensinya.

Itulah perbedaan antara abolisi, amnesti, remisi, dan grasi yang menjadi hak prerogatif Presiden.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: abolisiamnestigrasiHasto Kristiyantoremisitom lembong
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jaksa Agung Apresiasi PB Karate-Do Gojukai Indonesia Siapkan Altet Terbaik di Ajang Global Championships Japan 2025

Post Selanjutnya

SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

RelatedPosts

dok Seskab

SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

1 Agustus 2025

Kolaborasi Jamdatun dan PERURI Tegaskan Komitmen Ciptakan Tata Kelola Perusahaan Lebih Akuntabel, Transparan, dan Taat Hukum

31 Juli 2025
Kapuspenkum Anang Supriatna

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Subsidi Beras: Kementan, Bulog, dan Sejumlah Perusahaan Dipanggil

29 Juli 2025

Lima Kasus Hukum Terpanas Sepekan Ini: Dari Skandal Elit hingga Beras Oplosan

27 Juli 2025
Hasto Kristiyanto

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

25 Juli 2025

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

25 Juli 2025
Post Selanjutnya
dok Seskab

SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

Bulan Kemerdekaan Dimulai: Monas jadi Pusat Hiburan, Pesta Rakyat Perdana di Istana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bulan Kemerdekaan Dimulai: Monas jadi Pusat Hiburan, Pesta Rakyat Perdana di Istana

1 Agustus 2025
dok Seskab

SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

1 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Perbedaan Abolisi, Amnesti, Remisi dan Grasi

1 Agustus 2025
Pelepasan Kontingen Karate-Do Gojukai Indonesia yang akan bertanding pada ajang The 8th Karate-Do Gojukai Global Championships Japan 2025

Jaksa Agung Apresiasi PB Karate-Do Gojukai Indonesia Siapkan Altet Terbaik di Ajang Global Championships Japan 2025

1 Agustus 2025

Setelah RUPS Kimia Farma, Bio Farma Menyusul: Transformasi Jangan Sekadar Slogan

1 Agustus 2025

Ketua Alumni UPN VJ Apresiasi Prabowo atas Pemberian Amnesti dan Abolisi

1 Agustus 2025
Kepala BPOM Taruna Ikrar/BPOM

BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik karena Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

1 Agustus 2025
lutrasi harga terbaru BBM Pertamina/Pertamina

Harga Pertamax Turun Per 1 Agustus 2025, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru BBM di SPBU Pertamina

1 Agustus 2025
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/KPK

Hasto Terima Amnesti dari Presiden, KPK Siap Tinjau dan Lanjutkan Proses Banding

1 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap, PPATK akan Blokir Rekening Tak Aktif Selama 3 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri PKP, Mendagri dan BPS Sepakati Kolaborasi Pemutakhiran DTSN sebagai Basis Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.