• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Hukum

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Juli 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus, Zarof Ricar, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho bersama anggota majelis Budi Susilo dan Agung Iswanto pada sidang banding, Kamis (24/7/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Kejari Garut Tangkap Buronan TPPO, Divonis 3 Tahun Penjara

Kapolri Komitmen Transparan, Kompolnas Kawal Kasus Ojol Tewas

Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf dan Janji Evaluasi Pengamanan Demo

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas Albertina Ho dalam salinan putusan yang dikutip Jumat (25/7/2025).

Selain hukuman badan, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menangani perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur serta gratifikasi.

Seluruh barang bukti, termasuk uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, tetap dirampas untuk negara.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Albertina.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Zarof 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Namun, Zarof mengajukan banding dengan harapan bebas dari ancaman tuntutan 20 tahun penjara.

Dalam pleidoinya pada 10 Juni 2025, ia mengaku lalai dan menyesal telah menimbun harta sekitar Rp1 triliun yang tidak sesuai laporan ke KPK.

“Saya amat menyesal di usia 63 tahun, pada masa pensiun ini, ketika seharusnya saya banyak menghabiskan waktu bersama keluarga, malah harus berada di sini karena kelalaian saya,” ucap Zarof.

Majelis hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 12B, jo Pasal 15, jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan putusan ini, harapan Zarof untuk mengurangi masa hukumannya pupus, dan seluruh aset hasil gratifikasi resmi menjadi milik negara.*

Baca Juga  Daftar Sekarang! Eksekusi Hak Tanggungan Final and Binding Bersama PPKHI

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eks Pejabat MA Zarof RicarHakim Albertina HoHukuman Zarof Ricar diperberatmakelar kasus Zarof RicarPengadilan Tinggi DKI Jakarta
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ingin Kembali Jadi WNI, Mantan Marinir Satria Arta Harus Jalani Hukuman Penjara Satu Tahun

Post Selanjutnya

Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

RelatedPosts

Kejari Garut tahan pelaku tindak pidana TPPO/IST

Kejari Garut Tangkap Buronan TPPO, Divonis 3 Tahun Penjara

29 Agustus 2025
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam/IST

Kapolri Komitmen Transparan, Kompolnas Kawal Kasus Ojol Tewas

29 Agustus 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri (Istimewa)

Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf dan Janji Evaluasi Pengamanan Demo

29 Agustus 2025
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tangkap buron korupsi pengelolaan aset dan dana desa/Kejati Riau

Tim Tabur Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa Rp621 Juta

28 Agustus 2025
Kejati Riau melakukan pemeriksaan dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V/IST

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

28 Agustus 2025
Sekda Aktif dan Mantan Klaten Jadi Tersangka Korupsi Plaza, Negara Rugi Rp6,88 Miliar/IST

Sekda dan Mantan Sekda Klaten Jadi Tersangka Korupsi Sewa Plaza, Kerugian Negara Rp6,88 Miliar

28 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Inspektur Jenderal Polisi Dr. Barito Mulyo Ratmono, S.I.K., M.Si., bersama keluarga, termasuk Ipda Fathan Putra Rifito/Dok. Keluarga

Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

Hasto Kristiyanto

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPP Partai Nasdem Menon-aktifkan Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaannya sebagai Anggota DPR RI

31 Agustus 2025
Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo konferensi pers bersama di Resto Kopi koneng Desa Bojong koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025)

Kapolri Respon Desakan Mundur, SIAGA 98: Pergantian Saat Ini Bisa Timbulkan Krisis Baru

31 Agustus 2025

MUI : Semua Anggota DPR Jangan Timbulkan atau Ucapkan Sesuatu yang Dapat Menyinggung Mayarakat

31 Agustus 2025
Viral di media sosial rumah Mentri Keuangan Sir Mulyani dijarah/ist

Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

31 Agustus 2025
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/setneg

Presiden Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Awasi Situasi Dalam Negeri

31 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR RI/panrb

PDIP dan Gerindra Sepakat Tunjangan Perumahan DPR Dihentikan

31 Agustus 2025
Rumah Uya Kuya dijarah masa/tangkapan layar Instagram

Gelombang Massa Geruduk Rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni

31 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan ormas Islam di kediamannya, Hambalang, Bogor, Sabtu (30/8/2025)./Setneg

Presiden Prabowo Bahas Persatuan Bangsa Bersama Ormas Islam di Hambalang

31 Agustus 2025
Rumah mewah Eko Patrio/Antara

Setelah Sahroni, Rumah Eko Patrio Dijarah Massa Pascademonstrasi di Jakarta

31 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Xiaomi 15T Series Siap Meluncur di Indonesia, Usung Performa Kencang dan Kamera Leica 50 MP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.