• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Juli 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menyampaikan penolakan tegas terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 yang tengah dibahas di DPR RI.

Dalam pernyataan sikap bertajuk “Menggugat Ketidaksinkronan RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana”, mereka menilai pembahasan RKUHAP berlangsung tergesa-gesa, minim partisipasi publik, dan berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi warga negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“RKUHAP versi saat ini tidak mencerminkan semangat reformasi hukum pidana. Ia justru memperkuat kekuasaan koersif aparat penegak hukum dan mengabaikan prinsip keadilan prosedural,” demikian pernyataan forum tersebut. Sabtu (19/7/2025).

RelatedPosts

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

Ketidaksinkronan dengan KUHP Nasional

Forum menyoroti bahwa RKUHAP 2025 gagal mengintegrasikan prinsip progresif KUHP Nasional 2023, yang menekankan penghormatan martabat manusia dan keadilan di atas kepastian hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Profesor Harkristuti Harkrisnowo mengatakan KUHP Nasional mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia, prinsip keadilan di atas kepastian hukum. Serta prinsip pemidanaan modern yang memperhatikan kondisi pribadi dan keadaan sosial dari pelaku.

KUHP baru juga mengedepankan pidana penjara sebagai upaya terakhir, namun RKUHAP tidak mengatur pelaksanaan sanksi alternatif dan pidana bagi korporasi.

Ruang Penyalahgunaan Kewenangan

Sejumlah pasal dinilai membuka celah penyalahgunaan, seperti kewenangan investigasi khusus tanpa prosedur jelas, penahanan tanpa kontrol yudisial yang efektif, dan penetapan tersangka melalui kekerasan tanpa konsekuensi hukum memadai.

Alasan penahanan yang diperluas secara subjektif juga dianggap bertentangan dengan hak diam tersangka.

Baca Juga  Ketua MK Suhartoyo Apresiasi Peran Kampus sebagai “Friends of Court” Bagi MK

Check and Balances Dihilangkan

RKUHAP menghapus mekanisme habeas corpus dan memperluas upaya paksa tanpa izin pengadilan.

Penggeledahan, pemblokiran data, dan pengakuan bersalah di tingkat penyidikan dilakukan tanpa pengawasan yudisial, melemahkan prinsip check and balances.

Hak Tersangka dan Advokat Melemah

Forum menyoroti hilangnya jaminan bantuan hukum, pembatasan akses advokat terhadap berkas perkara, dan ketidakjelasan perlindungan hak-hak tersangka.

Konsep restorative justice juga dinilai kabur dan membatasi hak korban atas keadilan substantif.

Minim Partisipasi Publik

Proses pembahasan disebut tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

“Kelompok terdampak seperti korban salah tangkap, korban penyiksaan, dan masyarakat sipil tidak dilibatkan. Kehadiran akademisi hanya dijadikan formalitas, bukan mitra substantif,” ungkap forum tersebut.

Risiko Implementasi

RKUHAP dijadwalkan berlaku 2 Januari 2026, namun peraturan pelaksananya belum siap. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan kekosongan norma dan kekacauan implementasi.

Tiga Tuntutan Utama

Forum Dosen Hukum Pidana mendesak Presiden dan DPR untuk:

-Menghentikan pembahasan RKUHAP 2025 dan mengembalikannya ke proses yang transparan, partisipatif, serta berbasis bukti.

-Melakukan penyusunan ulang dengan melibatkan akademisi, LBH, NGO, korban, dan lembaga independen seperti Komnas HAM, KY, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman.

-Menjamin harmonisasi KUHP dan KUHAP agar sistem hukum pidana modern, adil, dan sesuai konstitusi serta instrumen HAM internasional.

Terakhir, Reformasi hukum pidana yang tidak selaras antara aspek materiil dan formil hanya akan menghasilkan sistem hukum yang kontradiktif.

“Kami berdiri bukan untuk menolak pembaruan hukum acara, namun untuk memastikan bahwa hukum acara yang lahir benar-benar menjamin keadilan, melindungi hak warga negara, dan membatasi kekuasaan negara,” tulis pernytaan tersebut.

Forum Dosen Hukum Pidana menyatakan, tidak menolak pembaruan, tetapi lebih memastikan hukum acara menjamin keadilan, melindungi warga, dan membatasi kekuasaan negara.

Baca Juga  Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Limantoro Santoso DPO Sejak 2013

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab akademik kami dalam menjaga marwah ilmu hukum pidana dan integritas sistem peradilan pidana Indonesia,” tutup pernyataan forum.

Pernyataan ini ditandatangani oleh guru besar dan dosen hukum pidana dari berbagai universitas ternama, diantaranya :

-Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., PhD (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia)

-Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro)

-Prof. Dr. Topo Santoso., SH, MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia)

-Prof. Dr. Rena Yulia., SH., MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)

-Prof. Dr. Nurini Aprilianda., SH., M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya)

-Dr. Febby Mutiara Nelson., SH., MH (Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia)

-Sri Wiyanti Eddyono S.H., LL.M. (HR), Ph.D (Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada)

-Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH (Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya)

-Dr. Ahmad Sofian, SH, MA (Dosen Hukum Pidana, Universitas Bina Nusantara/BINUS)

-Amira Paripurna, S.H., LL.M, P.h.D. (Dosen Hukum Pidana, Universitas Airlangga)

-Gandjar Laksmana Bonaprapta, SH., MH (Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia)

-Dr. Vidya Prahassacitta, SH, MH (Dosen Hukum Pidana, Universitas Bina Nusantara/Binus Jakarta)

-Dr. Yusuf Saefudin, SH., MH (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto).

-Dr. Nathalina Naibaho, SH, MH (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

-Dr. Artha Febriansyah, S.H.,M.H. (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya).

-Dr. Nella Sumika Putri, SH., MH (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran).

-Choky Risda Ramadhan, SH., LLM, Ph.D (Dosen Hukum Acara Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

-Dr. Edita Elda, SH, MH (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas).*

Baca Juga  Urgensi Revisi UU Tipikor: Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional

*Selengkapnya pada tautan berikut: Pernyataan Sikap Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ancaman Hak AsasiAntiklimaks Reformasi HukumForum Dosen Hukum PidanaMenggugat RKUHAP 2025prinsip pemidanaan modernUniversitas DiponegoroUniversitas Gadjah MadaUniversitas IndonesiaYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

Post Selanjutnya

Haidar Alwi Berbagi: 1000 Ton Beras, 2 Juta Santunan, dan Doa untuk Pemimpin Negeri

RelatedPosts

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Post Selanjutnya
Haidar Alwi

Haidar Alwi Berbagi: 1000 Ton Beras, 2 Juta Santunan, dan Doa untuk Pemimpin Negeri

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Dok. Tom Lembong

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

Discussion about this post

KabarTerbaru

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026
Ilustrasi foto (Istimewa)

Kurs Rupiah Tertekan, Founder Kontra Narasi Soroti Impor Migas dan Program Ambisius Pemerintah

1 Juni 2026
Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026
Wajah terduga pelaku curanmor Yamaha Mio J B 3320 TRW terekam jelas CCTV di Cipinang Timur, Jakarta Timur. (CCTV Warga)

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

1 Juni 2026

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

PRIMA Rayakan HUT ke-5 pada 1 Juni Secara Sederhana, Usung Tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana”

31 Mei 2026

Presiden Prabowo Tutup Kunjungan Kenegaraan dengan Momen Hangat Bersama Pengawal Prancis

31 Mei 2026

BNN Gandeng 585 Pelajar BP2M, Cetak Generasi Tangguh Anti Narkoba untuk Indonesia Emas 2045

31 Mei 2026

Menko Pangan Zulhas Integrasikan Kopdes Merah Putih dengan MBG, Dongkrak Ekonomi Desa dan Sukseskan Program

31 Mei 2026

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com