• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Juli 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menyampaikan penolakan tegas terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 yang tengah dibahas di DPR RI.

Dalam pernyataan sikap bertajuk “Menggugat Ketidaksinkronan RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana”, mereka menilai pembahasan RKUHAP berlangsung tergesa-gesa, minim partisipasi publik, dan berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi warga negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“RKUHAP versi saat ini tidak mencerminkan semangat reformasi hukum pidana. Ia justru memperkuat kekuasaan koersif aparat penegak hukum dan mengabaikan prinsip keadilan prosedural,” demikian pernyataan forum tersebut. Sabtu (19/7/2025).

RelatedPosts

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

Dorong Penempatan Serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Pasca Rehabilitasi, BNN dan Kemenaker Teken PKS

Ketidaksinkronan dengan KUHP Nasional

Forum menyoroti bahwa RKUHAP 2025 gagal mengintegrasikan prinsip progresif KUHP Nasional 2023, yang menekankan penghormatan martabat manusia dan keadilan di atas kepastian hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Profesor Harkristuti Harkrisnowo mengatakan KUHP Nasional mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia, prinsip keadilan di atas kepastian hukum. Serta prinsip pemidanaan modern yang memperhatikan kondisi pribadi dan keadaan sosial dari pelaku.

KUHP baru juga mengedepankan pidana penjara sebagai upaya terakhir, namun RKUHAP tidak mengatur pelaksanaan sanksi alternatif dan pidana bagi korporasi.

Ruang Penyalahgunaan Kewenangan

Sejumlah pasal dinilai membuka celah penyalahgunaan, seperti kewenangan investigasi khusus tanpa prosedur jelas, penahanan tanpa kontrol yudisial yang efektif, dan penetapan tersangka melalui kekerasan tanpa konsekuensi hukum memadai.

Baca Juga  LBH Padjajaran Apresiasi dan Dukung Polres Garut Terkait Pembinaan Rehabilitasi Remaja Kasus Penyalahgunaan Obat

Alasan penahanan yang diperluas secara subjektif juga dianggap bertentangan dengan hak diam tersangka.

Check and Balances Dihilangkan

RKUHAP menghapus mekanisme habeas corpus dan memperluas upaya paksa tanpa izin pengadilan.

Penggeledahan, pemblokiran data, dan pengakuan bersalah di tingkat penyidikan dilakukan tanpa pengawasan yudisial, melemahkan prinsip check and balances.

Hak Tersangka dan Advokat Melemah

Forum menyoroti hilangnya jaminan bantuan hukum, pembatasan akses advokat terhadap berkas perkara, dan ketidakjelasan perlindungan hak-hak tersangka.

Konsep restorative justice juga dinilai kabur dan membatasi hak korban atas keadilan substantif.

Minim Partisipasi Publik

Proses pembahasan disebut tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

“Kelompok terdampak seperti korban salah tangkap, korban penyiksaan, dan masyarakat sipil tidak dilibatkan. Kehadiran akademisi hanya dijadikan formalitas, bukan mitra substantif,” ungkap forum tersebut.

Risiko Implementasi

RKUHAP dijadwalkan berlaku 2 Januari 2026, namun peraturan pelaksananya belum siap. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan kekosongan norma dan kekacauan implementasi.

Tiga Tuntutan Utama

Forum Dosen Hukum Pidana mendesak Presiden dan DPR untuk:

-Menghentikan pembahasan RKUHAP 2025 dan mengembalikannya ke proses yang transparan, partisipatif, serta berbasis bukti.

-Melakukan penyusunan ulang dengan melibatkan akademisi, LBH, NGO, korban, dan lembaga independen seperti Komnas HAM, KY, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman.

-Menjamin harmonisasi KUHP dan KUHAP agar sistem hukum pidana modern, adil, dan sesuai konstitusi serta instrumen HAM internasional.

Terakhir, Reformasi hukum pidana yang tidak selaras antara aspek materiil dan formil hanya akan menghasilkan sistem hukum yang kontradiktif.

“Kami berdiri bukan untuk menolak pembaruan hukum acara, namun untuk memastikan bahwa hukum acara yang lahir benar-benar menjamin keadilan, melindungi hak warga negara, dan membatasi kekuasaan negara,” tulis pernytaan tersebut.

Baca Juga  SIAGA 98: Jangan Reduksi Kewenangan Penegak Hukum Lewat Tafsir UU BUMN 2025

Forum Dosen Hukum Pidana menyatakan, tidak menolak pembaruan, tetapi lebih memastikan hukum acara menjamin keadilan, melindungi warga, dan membatasi kekuasaan negara.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab akademik kami dalam menjaga marwah ilmu hukum pidana dan integritas sistem peradilan pidana Indonesia,” tutup pernyataan forum.

Pernyataan ini ditandatangani oleh guru besar dan dosen hukum pidana dari berbagai universitas ternama, diantaranya :

-Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., PhD (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia)

-Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro)

-Prof. Dr. Topo Santoso., SH, MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia)

-Prof. Dr. Rena Yulia., SH., MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)

-Prof. Dr. Nurini Aprilianda., SH., M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya)

-Dr. Febby Mutiara Nelson., SH., MH (Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia)

-Sri Wiyanti Eddyono S.H., LL.M. (HR), Ph.D (Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada)

-Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH (Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya)

-Dr. Ahmad Sofian, SH, MA (Dosen Hukum Pidana, Universitas Bina Nusantara/BINUS)

-Amira Paripurna, S.H., LL.M, P.h.D. (Dosen Hukum Pidana, Universitas Airlangga)

-Gandjar Laksmana Bonaprapta, SH., MH (Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia)

-Dr. Vidya Prahassacitta, SH, MH (Dosen Hukum Pidana, Universitas Bina Nusantara/Binus Jakarta)

-Dr. Yusuf Saefudin, SH., MH (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto).

-Dr. Nathalina Naibaho, SH, MH (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

-Dr. Artha Febriansyah, S.H.,M.H. (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya).

-Dr. Nella Sumika Putri, SH., MH (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran).

Baca Juga  Otorita IKN dan Universitas Diponegoro Memperkuat Kerjasama di Bidang Pendidikan dalam Nota Kesepahaman

-Choky Risda Ramadhan, SH., LLM, Ph.D (Dosen Hukum Acara Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

-Dr. Edita Elda, SH, MH (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas).*

*Selengkapnya pada tautan berikut: Pernyataan Sikap Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ancaman Hak AsasiAntiklimaks Reformasi HukumForum Dosen Hukum PidanaMenggugat RKUHAP 2025prinsip pemidanaan modernUniversitas DiponegoroUniversitas Gadjah MadaUniversitas IndonesiaYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

Post Selanjutnya

Haidar Alwi Berbagi: 1000 Ton Beras, 2 Juta Santunan, dan Doa untuk Pemimpin Negeri

RelatedPosts

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

17 Oktober 2025
Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025

Dorong Penempatan Serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Pasca Rehabilitasi, BNN dan Kemenaker Teken PKS

12 Oktober 2025
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Humas Kemenkum)

Pemerintah Reformasi Sistem Royalti Musik untuk Ciptakan Ekosistem yang Adil dan Transparan

12 Oktober 2025
Nadiem Makarim Kembali ke Rutan Setelah Jalani Perawatan di Rumah Sakit/IST

Kejagung: Nadiem Makarim Telah Selesai Dirawat dan Siap Jalani Proses Hukum

9 Oktober 2025
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berfoto di depan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto yang telah disita. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/aa.

Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

9 Oktober 2025
Post Selanjutnya
Haidar Alwi

Haidar Alwi Berbagi: 1000 Ton Beras, 2 Juta Santunan, dan Doa untuk Pemimpin Negeri

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Dok. Tom Lembong

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

Discussion about this post

KabarTerbaru

Momen Ulang Tahun ke-74 Presiden Prabowo memotong tumpeng bersama keluarga dan para pejabat negara di Istana Negara, Jumat (17/10/2025)

Presiden RI Prabowo Subianto Ulang Tahun ke-74: “Semangat Ini untuk Terus Mengabdi kepada Rakyat Indonesia”

18 Oktober 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat menghadiri pembukaan pameran 'Kronik Ragam Budaya Indonesia', Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Jumat (17/10/2025) (Foto: Dokumentasi Kemenbud)

Menbud Fadli Zon Resmikan Pameran “Kronik Ragam Budaya Indonesia” di Yogyakarta

18 Oktober 2025
Gelandang PERSIB, Luciano Guaycochea, merayakan gol ke gawang PSBS Biak pada pertandingan pekan kesembilan Super League 2025/26 di Stadion Maguwoharjo Sleman, Jumat, 17 Oktober 2025. (PERSIB.co.id/Fernando Hero)

PERSIB Bungkam PSBS Biak 3-0, Naik ke Peringkat Tiga Super League 2025/26

18 Oktober 2025
pemerintah mengumumkan program pemagangan lulusan perguruan tinggi yang ditujukan para lulusan baru di Indonesia/biro pres

Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Hadir untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

18 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan stimulus ekonomi di Kantor Pos Indonesia, Menteng, Jakarta, Jumat (17/10/2025)-Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemerintah Luncurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat untuk 35 Juta Keluarga

18 Oktober 2025

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

17 Oktober 2025
Ilustrasi Presiden Prabowo melakukan perjalanan ke Bandung menggunakan kereta cepat Whoosh dari Stasiun Halim, Jakarta Timur Rabu (6/8/2025) malam

Melihat Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Secara Objektif dan Konstruktif

17 Oktober 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya memimpin doa bersama untuk Presiden Prabowo Subianto yang berulang tahun ke-74 di Aula Hoegeng, Kompleks Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, Jakarta, Jumat (17/10/2025)

Pimpin Doa Bersama Ulang Tahun ke-74 Presiden Prabowo, Seskab Teddy Ajak Pegawai Setkab Beri Dampak Nyata

17 Oktober 2025

Selamat Ulang Tahun ke-74 Tokoh Perdamaian Dunia Presiden Prabowo Subianto: Satu Tahun Kepemimpinan untuk Indonesia yang Kuat dan Bermartabat

17 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

    Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan dan BPK: Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.