• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ajukan Judicial Review ke MK: Berikut Permohonan Pasal 36 untuk Pimpinan dan Pasal 37 untuk Pegawai KPK

Redaksi oleh Redaksi
8 November 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengajukan permohonan Juducial Review terhadap dua pasal Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Dua Pasal yang dimohonkan dalam Judicial Review (JR) tersebut yakni; pasal 36 untuk pimpinan dan pasal 37 untuk pegawai KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut isi permohonan yang disampaikan pertanggal 4 November 2024;

RelatedPosts

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

“Permohonan Pengujian secara Materiil (Judicial Review) Pasal 36 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28 D dan 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Adapun permohonan yang ditanda tangan oleh Alexander Marwata, jabatan  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Pemohon 1. Kemudian Pemohon 2, Lies Kartika Sari, Auditor Muda KPK, dan Pemohon 3 adalah Maria Fransiska, jabatan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

Ketiga pemohon menunjuk kuasanya kepada Dr. Periati BR Ginting,  S.H, M.H, M.Kn, CLA; Ario Montana, S.H., M.H; dan Abdul Hakim, S.H., M.H., dari Advokat pada GSA Law Office.

Dalam materinya Pemohon menjelaskan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar…”

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945″.

    Baca Juga  Hadiri Konferensi Antikorupsi Internasional, KPK Dukung Penguatan Kerja Sama Lintas Negara

    Adapun yang menjadi objek, Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut Undang-undang KPK atau UU KPK), yang selengkapnya berbunyi:

    Pasal 36 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

    b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunya hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

    Selanjutnya, dalam kedudukan hukum (legal standing) dan hak konstituional Pemohon :

    1) Bahwa dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat formil yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang (PMK Nomor 2 Tahun 2021).

    2) Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi (Undang-undang MK/UU MK) menjelaskan:

    “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
    a. Perorangan warga negara Indonesia;
    b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    c. Badan hukum publik atau privat; atau
    d. Lembaga negara”.

    Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai berikut:

    Baca Juga  KPK Usulkan Enam Pegawai Ikut Pendidikan Singkat di Lemhanas Salah Satunya Brigjen Endar Priantoro

    Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
    Bahwa kualifikasi Para Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf (a) UU MK.

    Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon
    Bahwa terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang, dimana terdapat 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara jelas dimuat dan diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 dalam pasal 4 Ayat (2).

    Bahwa Pemohon meyakini Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution, sebagai penjaga UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan konstitusi tertulis dan sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land) diharapkan dapat menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, tidak bisa hanya terikat dengan hukum itu sendiri, namun berupaya dan menjunjung tinggi tegaknya keadilan di Indonesia. Oleh karenanya konstitusi dan penafsirannya harus dipandang sebagai pemastian agar keadilan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara terwujud.

    Kerugian konstitusional akibat rumusan norma Pasal 36 Huruf a juncto pasal 37 UU KPK tersebut secara nyata juga telah mengakibat kerugian kepada para pegawai, yaitu tidak jarang pegawai KPK telah dipanggil dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, oleh karena itu akibat ketidak pastian dan diskriminasinya ketentuan pasal 36 Huruf a UU KPK telah juga merugikan pemohon 2 dan Pemohon 3 sebagai pegawai KPK.

    Pentitum

    Berdasarkan uraian serta bukti-bukti yang disampaikan dimuka persidangan Konstitusi, maka Pemohon memohonkan Majelis Hakim Konstitusi menjatuhkan putusan :

    -Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    -Menyatakan Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memilik kekuatan hukum mengikat;
    -Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

    Baca Juga  KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Kampanye Antikorupsi: “Biasakan Yang Benar x Mens Rea”

    “Atau Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” menutup.***

    *Lampiran selengkapnya Klik Disini

    Red/K.000

    Baca Juga :

    Alexander Marwata Gugat ke MK Terkait Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

    Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKmahkamah konstitusiPasal 37 untuk Pegawai KPKPermohonan Pasal 36 untuk Pimpinan
    ShareSendShareSharePinTweet
    ADVERTISEMENT
    Post Sebelumnya

    Pasca Rakor, KPU: Kampanye Terbuka Masih Dalam Pembahasan Sementara Debat Publik Tidak Berubah

    Post Selanjutnya

    DPC GGMI Kabupaten Garut Siap Lakukan Konsolidasi Kader: Menangkan Pasangan Helmi-Yudi

    RelatedPosts

    OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

    11 Desember 2025

    KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

    9 Desember 2025

    Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

    9 Desember 2025
    Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

    KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

    2 Desember 2025
    Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

    KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

    1 Desember 2025
    ilustrasi Penggeledahan Tim Penyidik KPK (Boelan/Kabariku)

    Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

    1 Desember 2025
    Post Selanjutnya

    DPC GGMI Kabupaten Garut Siap Lakukan Konsolidasi Kader: Menangkan Pasangan Helmi-Yudi

    Diky Kusdian Terima Penghargaan dari KPK atas Partisipasi dalam Survei Penilaian Integritas 2024

    Discussion about this post

    KabarTerbaru

    JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

    Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

    12 Desember 2025
    Sandri Rumanama membantah tuduhan JATAM yang mengaitkan Presiden Prabowo dan PT THL dengan banjir Sumatera, (Foto:Istimewa)

    Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

    12 Desember 2025
    Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

    KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

    12 Desember 2025

    Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

    12 Desember 2025

    OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

    11 Desember 2025
    Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/12/2025)

    Wapres Gibran Gandeng IKAPPI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Revitalisasi Pasar dan Penjualan Online

    11 Desember 2025

    Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

    11 Desember 2025
    Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

    Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

    11 Desember 2025
    Tampak Udara Dampak Kerusakan Kascabanjir Bandang di Aceh Tamiang Selasa (2/12/2025)

    Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman Tegaskan Urgensi Status Bencana Nasional untuk Sumatera

    11 Desember 2025

    Kabar Terpopuler

    • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    Kabariku

    Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

    Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

    Kabariku

    SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2025 Kabariku.com

    Tidak ada hasil
    View All Result
    • Home
    • News
      • Nasional
      • Internasional
    • Catatan Komisaris
    • Kabar Istana
    • Kabar Kabinet
    • Dwi Warna
    • Hukum
    • Politik
    • Seni Budaya
    • Opini
    • Lainnya
      • Artikel
      • Kabar Peristiwa
      • Pendidikan
      • Teknologi
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Hiburan
      • Pariwisata
      • Bisnis
      • Profile
      • Pembangunan

    © 2025 Kabariku.com