• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pembaruan UU Tipikor: Langkah Strategis Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi di Era Global

Redaksi oleh Redaksi
30 Oktober 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Surabaya, Kabariku- Urgensi untuk memperbarui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) semakin menguat seiring dengan perkembangan hukum internasional dan tantangan korupsi di Indonesia.

Meski Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah menjadi instrumen hukum penting dalam pemberantasan korupsi, namun ada urgensi besar untuk segera melakukan pembaruan agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemahaman ini mengerucut dalam focus group discussion (FGD) bertema “Pembaruan UU Tindak Pidana Korupsi” yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Surabaya. Selasa (29/10/2024).

RelatedPosts

KPK Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar Milik Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Gubernur Riau, 10 Orang Telah Diamankan

Pada forum ini, para pakar yang hadir sebagai narasumber mengemukakan pandangan mereka atas sejumlah isu UU Tipikor yang dipetakan dalam kegiatan ini.

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prof. Surya Jaya, pada salah satu bagian paparannya membahas tentang hambatan dalam pembuktian delik dan pengembalian keuangan/perekonomian negara atau kekayaan negara.

Misalnya saja dalam korupsi di sektor pertambangan, yang sanksinya belum diatur secara khusus, dan juga tak sepenuhnya diatur dalam regulasi pertambangan.

“Kerugian kekayaan negara yang ada di pertambangan, harus dijadikan delik korupsi. Jika tidak, instrumen pemulihan kekayaan negara tak akan dimungkinkan, karena UU Pertambangan tidak mengakomodir itu,” papar Prof. Surya.

Prof. Surya juga menyarankan, setidaknya sejumlah sanksi dapat diterapkan bagi pelaku korupsi di sektor sumber daya alam, berdasarkan kerugian yang ditimbulkan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga  Haji Denny Akan Laporkan Indikasi Korupsi Pasar Alabio ke KPK

Untuk kerugian substansial atau material, tentunya harus diberikan sanksi yang kemudian akan masuk ke kas negara. Sementara kerugian lingkungan yang memerlukan pemulihan dalam bentuk reklamasi misalnya, tetap harus dihitung dan dibebankan kepada pelaku.

“Orientasi pendekatan (pidana) hari ini adalah recovery, tak semata retributif sanksi pidana penjara atau denda. Dan, denda jangan lagi di-subsider, tapi diganti menjadi hak tagih negara,” tegas Prof. Surya.

UU Tipikor Perlu Penambahan Delik dan Perbaikan Pasal

Objek bahasan berikutnya yang mencuat dalam forum ini adalah tentang trading of influence (perdagangan pengaruh), salah satu delik kriminal yang direkomendasikan untuk diadopsi ke dalam UU Tipikor.

Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Maradona, mengusulkan pembaruan UU Tipikor nantinya harus mengatur lebih spesifik siapa yang dapat dijerat terkait delik tersebut.

“Yang harus dijadikan target pengaturan bukan pengambilan keputusan saja, namun juga yang ada di sekeliling pengambil keputusan. Harus diciptakan kriteria, terutama jika dalam konteks lobi politik,” ulas Maradona.

Mantan komisioner KPK, Laode M. Syarif, memantik diskusi selanjutnya dengan menyoroti pasal 2 dan pasal 3 dalam UU Tipikor saat ini. Dua pasal tersebut sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi.

Perbedaannya, dalam pasal 3, pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal lebih luas dan umum. Namun, pada aplikasinya, muncul pula potensi korupsi oleh penegak hukum karena perbedaan bobot sanksi kedua pasal tersebut.

“Perlu pembaruan UU Tipikor, misalnya saja rumusan pasal 2 dan pasal 3, agar tidak dijadikan alat tawar-menawar dalam proses penegakan hukum. Jika ada revisi, sebaiknya pasal 2 dan 3 disatukan, dan kerugian perekonomian atau keuangan negara yang ditimbukan pelanggarnya dapat dijadikan pemberat sanksi pidananya,” saran Laode.

Baca Juga  Cak Imin Diperiksa Besok, KPK Minta Sikap Kooperatif Saksi Agar Proses Penegakan Hukum Efektif

Alasan Utama Perlunya UU Tipikor Baru

FGD yang digelar KPK, yang juga menjadi rangkaian kegiatan jelang Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, didasari oleh lima alasan utama mengapa pembaruan Undang-Undang Tipikor sangat mendesak.

Pertama, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun hingga kini, UU Tipikor belum sepenuhnya mengakomodasi mandat-mandat yang diwajibkan oleh UNCAC.

Beberapa substansi hukum yang dimandatkan oleh konvensi ini sangat penting untuk melawan korupsi yang telah diakui sebagai extraordinary crime. Tanpa penguatan regulasi yang sesuai, Indonesia berpotensi tertinggal dalam penegakan hukum di kancah internasional.

Kedua, telah lebih dari dua dekade UU Tipikor diberlakukan tanpa perubahan signifikan. Hukum selalu tertatih mengejar perkembangan zaman, sesuai adagium “het recht hinkt achter de feiten aan”.

Modus operandi kejahatan korupsi terus berkembang, mulai dari pengelabuan penegak hukum hingga teknik menghindari jerat hukum.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah menyerap sebagian inti delik tipikor, regulasi ini memerlukan pembaruan agar tetap relevan dalam menjerat pelaku korupsi.

Pembaruan UU untuk Mendukung Visi Pemerintahan yang Maju

Indonesia membutuhkan kapasitas yang kuat dalam urusan internasional untuk mendukung visi menjadi negara maju, juga menjadi alasan ketiga yang mendasari urgensi pembaruan UU Tipikor.

Penguatan kapasitas ini salah satunya dapat dicapai dengan memperbarui UU Tipikor agar sesuai dengan standar internasional, sehingga kerja sama dalam melawan korupsi lintas negara dapat lebih efektif.

Alasan keempat, selaras dengan visi Asta Cita Pemerintah 2024-2029, korupsi harus diberantas secara menyeluruh.

Pembaruan UU Tipikor sejalan dengan kebutuhan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pentingnya penyeimbangan antara penegakan hukum dan pencegahan korupsi. Dengan memperkuat pemulihan kerugian keuangan negara, pembaruan ini akan mendorong keberlanjutan reformasi yang lebih kokoh.

Baca Juga  Tim Penyidik KPK Periksa Adik Rafael Alun dan Dua Lainnya Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang

Argumentasi terakhir tentang urgensi ini sejalan dengan histori dimana pada September 2023, Tim Percepatan Reformasi Hukum di bawah Kemenko Polhukam mengeluarkan rekomendasi agar UU Tipikor segera direvisi.

Rekomendasi tersebut mencakup adopsi delik-delik penting, seperti foreign bribery, illicit enrichment, trading in influence, dan bribery in the private sector.

Target penyelesaian revisi UU ini adalah pada 2025, yang menjadikannya momentum penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pembaruan UU Tipikor tidak hanya akan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan hukum global, tetapi juga memberi landasan kuat bagi Indonesia untuk melawan korupsi dengan pendekatan yang lebih modern dan efektif.

Beberapa isu penting yang perlu didalami dalam pembaruan ini termasuk reformulasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, kriminalisasi gratifikasi, serta pengaturan tegas terhadap praktik memperdagangkan pengaruh dan suap di sektor swasta.

Dengan segera terealisasinya pembaruan UU Tipikor, Indonesia diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi yang semakin canggih dan kompleks, serta memperkokoh posisi dalam kerjasama internasional di bidang pemberantasan korupsi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBebas Korupsi di Era GlobalKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPembaruan UU Tipikorwujudkan Indonesia Bebas Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Propam Polres Garut Lakukan Tes Urin Dadakan

Post Selanjutnya

FKUB Kabupaten Garut Gelar Dialog Kebangsaan Demi Wujudkan Pilkada Damai

RelatedPosts

KPK Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar Milik Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

7 November 2025

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

5 November 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Gubernur Riau, 10 Orang Telah Diamankan

5 November 2025
Gedung Merah Putih KPK

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

4 November 2025
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boe;an kabariku.com)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Emas Ilegal Sekotong, Kejati NTB Siap Dukung Penindakan

4 November 2025
KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan di Riau. (Foto: Ist)

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

3 November 2025
Post Selanjutnya

FKUB Kabupaten Garut Gelar Dialog Kebangsaan Demi Wujudkan Pilkada Damai

Audiensi dengan Kejaksaan, KPK: Bahas Sinergi Pemberantasan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025
Presiden Prabowo memberikan sambutan pada peresmian pabrik Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kota Cilegon, Banten

Presiden Prabowo: Integritas dan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Investasi Indonesia

7 November 2025
Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

7 November 2025
Ledakan di masjid Kodamar dekat SMAN 72 Jakarta sebabkan delapan orang luka. Polisi duga korsleting alat elektronik jadi pemicu.(Foto:Ist)

Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

7 November 2025
Polda Metro tetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.(Foto:doc.kabariku)

Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025
Kabaharkam Polri Komjen Pol Karyoto membuka resmi dan memberikan sambutan dalam acara Rakernis Baharkam 2025 di Yogyakarta

Rakernis Baharkam 2025 di Yogyakarta, Komjen Karyoto Serukan Penguatan Peran Polisi Penolong

7 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com