Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerja sama penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, dengan Kejaksaan Agung dan Polri akan terus berjalan.
Hal itu ditegaskan KPK menjawab pertanyaan awak media terkait audiensi KPK ke Kejaksaan Agung, pada Senin (28/10/2024) kemarin.
“Kami sampaikan beberapa poin berikut, audiensi membahas perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK – Kejaksaan Agung – Polri,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi Rabu (30/10/2024).
Adapun ruang lingkup MoU, Budi menjelaskan, sebelumnya yang ditandatangani pada Mei 2021 dimaksud, mencakup; sinergi pencegahan tindak pidana korupsi; sinergi penanganan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, bantuan pengamanan; pemanfaatan sarana/prasarana; permintaan dan/atau pemberian data dan/atau informasi; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya manusia serta pengembangan kapasitas kelembagaan; pemanfaatan kerja sama lainnya; dan kerja sama lain yang disepakati.
Kesepakatan tersebut tentunya sangat diperlukan dalam konteks memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi.
Pertemuan diikuti, dari pihak KPK yaitu Ketua KPK, Nawawi Pomolango; Deputi Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko; dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Kartika Handaruningrum, serta tim lainnya.
Kemudian dari pihak Kejaksaan Agung, diikuti Jaksa Agung, ST. Burhanuddin; Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono; Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, beserta jajarannya.
“Pertemuan ini sebagai bentuk sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk saling mendukung dan bahu-membahu dalam memberantas korupsi,” tuntasnya.***
Red/K.101