Jakarta, Kabariku- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyampaikan perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Hari ini, JAM Pidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan perkembangan proses penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Kapuspenkum. Kamis (15/08/2024).

Diketahui sebelumnya pada 18 Maret 2024 lalu, Kejaksaan Agung menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terhadap 4 (empat) Perusahaan, yaitu PT RSI, PT SMR, PT SPV, dan PT PRS.
Lalu setelah dilakukan koordinasi antara Tim Penyidik pada JAM Pidsus dengan Tim Penyidik dari KPK, diketahui bahwa keempat perusahaan tersebut juga tengah dilakukan penyidikan oleh KPK.
“Oleh karenanya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara a quo, hari ini Tim Penyidik pada JAM PIDSUS telah menyerahkan 1 (satu) bundel berkas perkara dan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Harli.***
*Siaran Pers Nomor: PR-716/048/K.3/Kph.3/08/2024
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post