• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Lakukan Penahanan Terhadap Eks Direktur dan Dua Lainnya Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan HGU PTPN XI

Redaksi oleh Redaksi
13 Mei 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahan terhadap tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Salah satunya adalah Mochamad Cholidi, eks direktur periode 2016.

“Hari ini, kami sampaikan perkembangan dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT. Perkebunan Nusantara XI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/05/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bedasar laporan masyarakat terkait dugaan korupsi tersebut, kemudian Tim Penyidik KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan.

RelatedPosts

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

“Sebagaimana kecukupan alat bukti, KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka,” terang Alex.

Alex memerinci dua tersangka lainnya adalah Mochamad Khoiri yang merupakan Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI periode 2016 dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muchsin Karli.

“Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama,” tegasnya.

“Salah satu tersangka yaitu Muchsin Karli sudah ditahan sejak 8 Mei lalu. Ditempatkan di Rutan Cabang KPK,” lanjut Alex.

Adapun dalam kasus ini Cholidi sebagai direktur memerintahkan proses pembelian lahan untuk menanam tebu seluas 795.882 meter persegi atau 79,5 hektare yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp120 ribu permeter persegi. Padahal, kajian mendalam belum dilakukan.

“MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar,” ungkap Alexander.

Baca Juga  Presiden akan Evaluasi Menyeluruh Penempatan Perwira TNI Aktif dalam Jabatan Sipil di Kementerian dan Lembaga

Harga itu disebut KPK juga kemahalan. Sebab, permeter nilainya berkisar antara Rp25 ribu-30 ribu berdasarkan penghitungan kepala desa.

Berikutnya, Cholid juga memerintahkan pembuatan dokumen fiktif soal kelayakan lahan tersebut sebagai syarat pencairan uang.

“MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta dilapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses, dan air,” jelas Alexander.

“Selain itu ada uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi,” sambungnya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, negara kemudian merugi hingga Rp Rp30,2 miliar. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Pengadaan Lahan HGUKPKPT Perkebunan Nusantara XI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mengawal Independensi KPK Sejak Awal Pemilihan Pimpinan dan Dewas

Post Selanjutnya

Peluncuran Program Serikandi-Biru untuk Pemberdayaan Masyarakat Perempuan di Garut

RelatedPosts

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025

Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

10 Desember 2025
Kompolnas bahas prosedur pemilihan Kapolri dan penguatan peran pengawasan dalam pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri. (Istimewa)

Kompolnas Kaji Ulang Aturan Pemilihan Kapolri dalam Pertemuan Tertutup dengan Tim Reformasi

9 Desember 2025

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

9 Desember 2025

Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

9 Desember 2025
Post Selanjutnya

Peluncuran Program Serikandi-Biru untuk Pemberdayaan Masyarakat Perempuan di Garut

Polres Garut Bersama Lembaga Perlindungan Anak Kompak Dampingi Remaja Korban Perampokan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/12/2025)

Wapres Gibran Gandeng IKAPPI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Revitalisasi Pasar dan Penjualan Online

11 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Tampak Udara Dampak Kerusakan Kascabanjir Bandang di Aceh Tamiang Selasa (2/12/2025)

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman Tegaskan Urgensi Status Bencana Nasional untuk Sumatera

11 Desember 2025
Qodrat Pratama Putra dan Damar Rizal Marzuki Putra Putra dari Alm. Epy Kusnandar di TPU Jeruk Purut (dok Ist Kabariku)

Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah menempuh perjalanan dari Islamabad, Pakistan

Dari Islamabad, Presiden Prabowo Mendarat di Moskow untuk Bertemu Presiden Putin

11 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com