• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Sita Rumah Mewah Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Redaksi oleh Redaksi
2 Februari 2024
di Dwi Warna, Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 unit rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan dilakukan sebagai upaya KPK untuk mendorong asset recovery dari hasil korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kemarin tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

RelatedPosts

Seorang Guru Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Rekeningnya Jadi Penampung Hasil Pemerasan TKA

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

Kasus Dana CSR BI: Menjelang Penetapan Tersangka pada Agustus, KPK Periksa 20 Saksi di Cirebon

Ali menerangkan tim penyidik juga memasang plang segel pada aset yang disita agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Ali, KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” jelas Ali.

Jum’at Jumat (13/10) tahun lalu, KPK telah menetapkan dan menahan SYL sebagai tersangka. KPK menahan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang telah lebih dahulu ditahan, pada Rabu (11/10/2023).

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat Syahrul menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019—2024. Dengan jabatannya tersebut, politikus Partai Nasdem itu lantas membuat kebijakan personal, diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Baca Juga  KPK Berkomitmen Mengawal Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara

Kebijakan Syahrul untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023. Ia menginstruksikan dengan menugasi Kasdi dan M Hatta menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Penarikan itu dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan Syahrul, tersangka Kasdi dan M Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai bervariasi.

KPK menyebut terdapat bentuk paksaan dari Syahrul terhadap ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sejumlah kesempatan SYL membantah telah melakukan dugaan korupsi seperti disangkakan KPK. Ia menyebut akan mengikuti proses hukum dan berharap KPK bisa bersikap profesional dalam menangani perkara yang menyeret namanya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi di KementanKPKMantan Mentan SYL
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Usai Putusan Praperadilan, KPK Tegas Tetap Lanjutkan Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Post Selanjutnya

Pj Bupati Garut Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Lima Komisioner KPU Periode 2024-2029

RelatedPosts

KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

Seorang Guru Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Rekeningnya Jadi Penampung Hasil Pemerasan TKA

30 Juli 2025
Fiona Handayani

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

30 Juli 2025

Kasus Dana CSR BI: Menjelang Penetapan Tersangka pada Agustus, KPK Periksa 20 Saksi di Cirebon

29 Juli 2025

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri dan Perburuan Harun Masiku Tak Ditunda

29 Juli 2025
Latsar CPNS KPK 2025

Gandeng Kemenhub, KPK Siapkan ASN Cerdas Berintegritas Lewat Pelatihan Dasar CPNS

28 Juli 2025
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

KPK Ungkap Dana Non Budgeter dalam Korupsi Iklan Bank BJB: YR Diduga Jadi Pengatur Skema

28 Juli 2025
Post Selanjutnya

Pj Bupati Garut Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Lima Komisioner KPU Periode 2024-2029

Polsek Banjarwangi Evakuasi Truk Muatan Asbes Laka Lantas Tunggal di Desa Tanjungjaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jelajah Negeri KPK di Cirebon: Satukan Budaya dan Edukasi untuk Lawan Korupsi/KPK

KPK Ajak Warga Cirebon Bangun Kesadaran Antikorupsi Lewat Budaya dan Kolaborasi

31 Juli 2025
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi di PTKL untuk Cetak ASN Berintegritas/IST

Bangun Mental Antikorupsi Calon ASN, KPK Perkuat Program PAK di Kampus Kementerian

31 Juli 2025
KPK dan ASDP Luncurkan Tiga Program Perbaikan Tata Kelola Pascakasus Korupsi/KPK

Dorong Transparansi, KPK Gandeng ASDP Perkuat Sistem Pengadaan dan Integrasi Data

31 Juli 2025
Bantuan Beras Bulog Kurang Timbangan/IST

Bantuan Beras yang Diterima Warga Garut Diduga Kurang, Polres Garut Turun Tangan

31 Juli 2025
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat di Subang, Jawa Barat, Selasa 29 Juli 2025

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

31 Juli 2025
KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

Seorang Guru Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Rekeningnya Jadi Penampung Hasil Pemerasan TKA

30 Juli 2025
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

30 Juli 2025
Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) Nezar Patria/Humas

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

30 Juli 2025
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

13 Kecamatan di Garut Wajib Kembalikan Dana Rp2,1 M, DPRD dan Pemkab Awasi Ketat

30 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.