• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Oktober 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Rilis Tiga Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Kabariku oleh Kabariku
21 November 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Dalam Laporan Tren Penindakan Korupsi 2022 oleh Indonesia Corruption Watch, salah satu temuan umum yang disorot adalah adanya kerugian negara senilai Rp42,747 triliun.

Angka tersebut berasal dari pemantauan berbagai kasus korupsi baik yang sudah inkrah maupun yang belum selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2022.
Data diolah dari kasus korupsi yang ditindak oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis rekaman kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

RelatedPosts

Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, KPK Ungkap Jatah Petugas Turut Diperjualbelikan

Uang Puluhan Miliar Dikembalikan ke KPK, Terkait Dugaan Korupsi Haji 2023–2024

KPK Tahan Empat dari Total 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Rekaman kasus dengan kerugian negara terbesar tersebut diumumkan KPK di laman aclc.kpk.go.id, Senin, 20 November 2023.

Berikut ini tiga kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar yang diumumkan KPK.

Pertama, kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit

Kasus korupsi dengan catatan kerugian negara terbesar terjadi di sektor kehutanan. Kasus ini penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp104,1 triliun.

Angka tersebut, menurut hasil pemeriksaan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berasal dari kerugian keuangan negara senilai Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp99,2 triliun.

“Kerugian perekonomian negara cakupannya lebih luas, sehingga nilainya cukup besar,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga  KPK dan Kemensetneg akan Tertibkan BMN, di Antaranya TMII dan GBK

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan vonis terhadap kasus ini.
Pertama terhadap Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma. Perusahaan ini memanfaatkan lahan negara secara ilegal. Melalui putusan No. 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, ia divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Juga, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan pembayaran kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun.

Selain korupsi, Surya juga ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Surya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2022.

Selanjutnya, terhadap Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu. Hakim menjerat dengan ancaman pasal tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara karena membantu memperkaya Surya Darmadi.

Melalui putusan No. 24/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI, ia divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kedua, pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur

Kasus korupsi selanjutnya terjadi di sektor minyak dan gas (migas). Yaitu, penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp35 triliun. Mereka yang dihukum dalam kasus ini, antara lain mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Honggo dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta pembayaran ganti rugi kepada negara sebesar Rp97 miliar.

Lalu, Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga  Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, KPK-BNI Gelar Bimtek Pembekalan Integritas

Ketiga, pengelolaan dana pensiun di PT Asabri

Kasus korupsi ketiga terjadi di sektor finansial. Yaitu, kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Nilai kerugian timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019, menurut Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Mereka yang terjerat kasus ini, antara lain kakak-beradik Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Teddy Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hokindo Mediatama.

Benny sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta menihilkan vonisnya pada kasus ini.

Sementara itu, Teddy divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung.

Lalu, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat divonis nihil karena sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus PT Jiwasraya.

Jajaran PT Asabri yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 15 tahun) dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 18 tahun penjara).

Selanjutnya, Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto sama-sama dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Terakhir, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar. Belum sempat dijatuhi hukuman oleh pengadilan, Ilham telah meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Baca Juga  236 Lolos Seleksi Administrasi Capim 8 Diantaranya dari Internal KPK, Berikut Daftarnya

Itulah tiga kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang terbesar di Indonesia yang diumumkan KPK.***

Red/K-100

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus korupsi dengan kerugian negara terbesarKPKpenyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

Post Selanjutnya

Hasil Survey LSI Denny JA, Jubir KIM: Memperlihatkan Dukungan Makin Meluas kepada Prabowo Gibran

RelatedPosts

lobi gedung Merah Putih KPK (dok kabariku.com)

Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, KPK Ungkap Jatah Petugas Turut Diperjualbelikan

7 Oktober 2025
Ketua Setyo Budiyanto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/IST

Uang Puluhan Miliar Dikembalikan ke KPK, Terkait Dugaan Korupsi Haji 2023–2024

7 Oktober 2025
ruang konpers KPK

KPK Tahan Empat dari Total 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

4 Oktober 2025
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

2 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Hasil Survey LSI Denny JA, Jubir KIM: Memperlihatkan Dukungan Makin Meluas kepada Prabowo Gibran

Jumat Depan, RSUD dr. Slamet Garut Jadi Unit Khusus Dinkes. Ini Alasannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (kiri) saat diwawancarai oleh awak media usai menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Nasarudin Umar, di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Foto: Humas Kemenko PM)

Pemerintah Dorong Pesantren Lebih Adaptif Tangani Kerawanan Bangunan

8 Oktober 2025
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Bandar Udara Halim Perdanakusuma Jakarta usai lawatan di luar negeri. Lawatan Presiden Prabowo selama enam hari (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)

Presiden Prabowo Perintahkan Pendataan dan Evaluasi Konstruksi Seluruh Ponpes di Indonesia

8 Oktober 2025
Penampakan operator hotline Kementerian PU, yang siap memberikan pendampingan teknis untuk bangunan pesantren dan lembaga pendidikan (Foto: Humas Kementerian PU)

Kementerian PU Hadirkan Layanan Konsultasi Bangunan Gratis bagi Lembaga Pendidikan dan Sosial

8 Oktober 2025
lobi gedung Merah Putih KPK (dok kabariku.com)

Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, KPK Ungkap Jatah Petugas Turut Diperjualbelikan

7 Oktober 2025

Ancaman Ledakan Besar Digagalkan, Mahasiswa Perakit Bom Molotov Ditangkap Polisi

7 Oktober 2025

Kasus Kekerasan Antar Pelajar di Pesisir Barat, Ini Kata Menteri PPPA

7 Oktober 2025

Komitmen RI Perkuat Pemerintahan Terbuka Dekatkan Rakyat dengan Pemerintah Disampaikan Menteri PANRB di Sidang OECD

7 Oktober 2025

Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden untuk Talenta Unggulan Sains dan Teknologi di Seluruh Pelosok Negeri

7 Oktober 2025

Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Berkelanjutan, Menhub Tinjau Layanan Transportasi di Bangka Belitung

7 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaini Shofari: Gerakan Donasi Rp1.000 Sehari Jangan Jadi Alasan Tutupi Lemahnya Pengelolaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.