• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KontraS: Kemensesneg Harus Jelaskan Pertimbangan Pemberian Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres

Redaksi oleh Redaksi
11 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pada Selasa, 10 Oktober 2023, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menghadiri panggilan sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendengarkan pembacaan putusan dengan register nomor 042/IX/KIP/PSI/2022 antara KontraS selaku Pemohon dan Kementerian Sekretariat Negara selaku Termohon.

Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, S.H., menjelaskan, Agenda pembacaan putusan ini merupakan ujung dari proses panjang sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh KontraS kepada Komisi Informasi Pusat sejak 10 November 2021 atas permohonan informasi dan keberatan yang tidak dipenuhi oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Permohonan sengketa informasi ini kemudian baru diregistrasi oleh Panitera kepada Ketua Komisi Informasi pada September 2022, atas dua permohonan informasi yang diajukan ke Termohon berupa Keputusan Presiden RI No. 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Alasan Pertimbangan mengenai Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan.

RelatedPosts

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

Permohonan informasi ini diajukan sejak 20 Agustus 2021 lantaran adanya pidato Presiden tanggal 12 Agustus 2021 bahwa Presiden Republik Indonesia memberikan 335 penghargaan tanda jasa kepada sosok-sosok yang dinilai berkontribusi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui Keppres No. 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa; Presiden Joko Widodo menganugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, dalam posisinya sebagai wakil panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) dan komandan kelompok milisi Aitarak, diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999.

Baca Juga  Desak Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer, Koalisi: Akhiri Kultur Impunitas dan Ketidakadilan

Tidak diketahui secara jelas mengenai dokumen Keputusan Presiden tersebut termasuk alasan pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa Utama tersebut diberikan kepada sosok yang memiliki rekam jejak kejahatan kemanusiaan, sehingga dalam hal ini KontraS mengajukan permohonan informasi terkait Pertimbangan Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres.

Alih-alih terdapat memorandum yang dirahasiakan termasuk guna melindungi data pribadi Eurico Guterres, Kementerian Sekretariat Negara enggan memenuhi permohonan informasi yang KontraS ajukan dengan dalil informasi yang dikecualikan.

Padahal jika ditelaah melalui Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP), hal tidak termasuk dalam kategori memorandum yang dirahasiakan.

Selain itu jika terdapat “informasi yang bersifat pribadi”, pasal 7 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik mengatur untuk menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang dikecualikan dan tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan dokumen Informasi Publik.

“Sebaliknya, informasi tersebut justru penting untuk dibuka kepada publik seluas-luasnya dalam konteks keterbukaan dan implementasi demokrasi partisipatoris,” ungkap Dimas dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/10/2023).

Hal ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 2 huruf h, menyebutkan bahwa: “Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas keterbukaan”; yang berarti pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.

“Terlebih, penerima Tanda selain mendapat penghormatan dan penghargaan juga mendapat sejumlah hak yang melibatkan kepentingan umum termasuk salah satunya berhak diberi sejumlah uang sekaligus atau berkala, yang mana uang tersebut bersumber dari pajak yang dibebankan kepada rakyat,” paparnya.

Baca Juga  407 Warga Desa Sukabakti Garut Jadi Korban Utang Fiktif, Polisi Buka Posko Pengaduan

Dengan demikian, publik berhak untuk tahu dan mendapatkan akses informasi tersebut, bahkan menilai kelayakan penerima tanda kehormatan.

Setelah melalui serangkaian tahapan persidangan baik pemeriksaan awal dan ajudikasi, mendengarkan keterangan berbagai pihak, menyampaikan bukti dan kesimpulan, Majelis Komisioner memutuskan:

1.Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.Menyatakan informasi dalam sengketa a quo, yaitu: Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Alasan pertimbangan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat secara keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan, dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan; adalah informasi yang terbuka;

Alasan pertimbangan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat secara keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan, dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan; diberikan dalam bentuk resume.

3.Majelis Komisioner juga memerintahkan Termohon untuk segera memberikan informasi a quo kepada Pemohon setelah putusan dinyatakan inkracht van gewijsde.

Atas dasar argumentasi di atas, KontraS mendesak agar:

Pertama, Kementerian Sekretariat Negara mentaati putusan Majelis Komisioner yang telah dinyatakan inkracht dalam agenda pembacaan putusan tanggal 10 Oktober 2023;

Kedua, Kementerian Sekretariat Negara memuat salinan informasi a quo di halaman website resmi dikarenakan dalam pertimbangan dan pendapat Majelis dalam putusan menyatakan bahwa informasi a quo adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan sesuai Pasal 3 huruf a UU KIP menyatakan bahwa warga negara berhak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik telah dijamin oleh konstitusi dan hukum positif.***

Baca Juga  Himlab Raya Jakarta Apresiasi DPP Nasdem Jadikan Arjan Priadi Ketua DPRD Labuhan Batu

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eurico GuterresKementerian Sekretariat NegaraKomisi Informasi PusatKontraSPemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sat Polairud Polres Garut Cari Nelayan Tenggelam di Perairan Sancang

Post Selanjutnya

Bantah Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Berikut Penjelasan Kombes Pol Irwan Anwar

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

15 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026
Post Selanjutnya

Bantah Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Berikut Penjelasan Kombes Pol Irwan Anwar

Polres Garut Kenalkan Profesi Kepolisian ke Anak Usia Dini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama (Istimewa)

Mudik Lebaran 5 Tahun Terakhir Makin Aman, Sandri Rumanama Beberkan Peran Besar Polri

17 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
Iftar Gathering Hotel Tirtagangga Garut: Karyawan dan Warga Sekitar Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Pererat Silaturahmi Ramadan, Hotel Tirtagangga Garut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com