• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Opini Edukasi

Pelatihan Profesional Jurnalis: Upgrade Diri untuk Negeri

Redaksi oleh Redaksi
24 Agustus 2023
di Edukasi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Seorang dosen juga ahli linguistik forensik Dr (Cand). J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., C.Ext., C.PW., mengikuti pelatihan professional jurnalis atau lebih dikenal dengan Certified Indonesian Journalist (C.IJ).

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai kalangan dan latar belakang yang berbeda serta berasal dari berbagai kota di Indonesia, mulai dari wartawan, dosen, mahasiswa dan lain sebagainya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka sangat antusias mengikuti pelatihan tersebut, bagaimana tidak jika yang menjadi pengajarnya adalah seorang ahli di bidangnya yaitu Mr. Andre Hariyanto atau lebih dikenal dengan panggilan akrabnya yaitu Coach Andre.

RelatedPosts

Dukung Edukasi Hukum Sejak Dini, Jaksa Agung Terima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2024

Kontroversi Kata “Goblok” Saat Berdakwah

Antisipasi Perilaku Menyimpang, DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Workshop Edukasi Para Pelajar

Coach Andre adalah salah seorang pengajar yang berasal dari Lembaga AR Learning Centre, tak diragukan lagi ilmu pengetahuan dan pengalaman pada bidangnya, salah satunya adalah ilmu di bidang jurnalis.

Pada kesempatan ini Coach Andre memberikan ilmu tersebut kepada para peserta pelatihan profesional jurnalis.

J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah mengatakan, kegiatan pelatihan profesional jurnalis atau Certified Indonesian Journalist (C.IJ) bertujuan untuk melatih seseorang yang memiliki jiwa rasa keingintahuan terhadap sesuatu yang harus diketahui oleh publik, baik lingkup nasional maupun internasional.

Menurutnya, untuk menjadi seorang yang profesional dalam bidang jurnalis tentunya tidaklah seperti membalik telapak tangan atau “sim salabim”.

“Artinya harus ada effort atau usaha luar biasa yang harus dilewati misalnya mengikuti berbagai macam pelatihan-pelatihan tentang jurnalis, kepenulisan dan lain sebagainya,” katanya. Kamis (24/8/2023).

Salah satunya, Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Tangerang ini menjelaskan, adalah mengikuti pelatihan professional jurnalis di AR Learning Centre ini.

Peserta akan mendapatkan gelar non akademik yaitu Certified Indonesian Journalist (C.IJ) setalah mengikuti dan memenuhi syarat dalam pelatihan.

“Dapat kita ketahui bersama bahwa media saat ini telah menjadi kekuatan tersendiri dalam perubahan sosial. Media juga mampu memberikan fokus dan mempercepat opini publik,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Gelar FGD Pengambilalihan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Bahkan, lanjutnya, ada dictum yang mengatakan bahwa media dapat menciptakan juga menghancurkan citra, baik itu citra individu, organisasi, lembaga pemerintah bahkan negara.

Dari pelatihan itu kita banyak mendapatkan ilmu, antara lain bisa mengetahui dasar-dasar ilmu jurnalistik, ciri-ciri jurnalistik, nilai dari sebuah berita, anatomi berita, unsur-unsur berita dan lain sebagainya.

“Oleh sebab itu, saya pribadi mewajibkan diri untuk mengikuti pelatihan ini agar menambah pengetahuan sehingga mampu menyumbangkan percikan tinta berupa pemberitan dan opini yang baik sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam jurnalistik,” ucapnya.

Pelatihan tersebut diselenggarakan via daring (online), meskipun tidak langsung tatap muka peserta pelatihan merasa puas atas materi yang disampaikan langsung oleh Coach Andre.

Ada dua sesi dalam pelatihan tersebut, sesi pertama yaitu pemberian materi tentang jurnalistik kemudian sesi kedua diskusi dan tanya jawab. Sempat terjadi kendala saat pelatihan berlangsung terkait jaringan internet, akan tetapi dapat diatasi dengan baik sehingga pelatihan dapat dilanjutkan hingga usai.

Mengapa kita harus menjadi jurnalis yang professional?    memaparkan, karena dengan skill dalam bidang jurnalis, bisa memberikan berita-berita yang kredibel sesuai fakta yang ada di lapangan.

“Bahwa dapat kita ketahui bersama belakangan ini banyak pemberitaan yang bermunculan dan berwara-wiri di sekitar kita tanpa mengetahui apakah berita tersebut benar terjadi atau tidak,” paparnya.

Lanju dia, Apakah berita tersebut merupakan hoax dan lain sebagainya ? Jika berita hoax tersebar ke publik maka akan berdampak negatif terhadap publik.

Berdasarkan fenomena yang pernah terjadi dari dampak pemberitaan hoax tersebut yaitu terjadinya keonaran, keresahan di masyarakat, perkelahian bahkan tawuran dan perselisihan antar kelompok, suku, ras juga agama.

“Untuk menghindari dan meminimalisir adanya dugaan pemberitan yang tidak sesuai dengan fakta atau hoax maka inisiatif dari diri kita sendiri untuk menjadi jurnalis atau penulis agar menyuguhkan berita-berita yang kredibel sesuai fakta kepada publik sehingga tidak menimbulkan keonaran dan keributan di masyarakat,” terangnya.

Baca Juga  KPK Bekali Sivitas UNPAR Karakter Integritas, Johanis Tanak: 'Pemuda Memiliki Peran Penting Dalam Pemberantasan Korupsi'

Pada pelatihan itu juga dijelaskan bahwa untuk menjadi seorang yang profesional dalam bidang jurnalis, harus aktif mencari berita dan tidak boleh berdiam diri.

“Artinya, ketika kita mendapat informasi atau kabar di suatu tempat maka kita wajib untuk mencari tahu dan menggali semua informasi yang berkaitan dengan peristiwa itu sehingga kita mendapatkan informasi yang akurat dan pastinya dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Lebih jauh Anhar Rabi Hamsah menyebut, jika seseorang yang tidak objektif dan tidak kritis dalam menerima berita maka orang itu tidak bisa terjebak menjadi korban berita bohong atau hoax.

Sebaliknya, jika seseornag objektif dan kritis dalam menerima berita, maka orang itu tidak mudah juga terjebak menjadi korban berita bohong atau hoax.

“Negara kita juga telah mengatur peraturan-peraturan berkaitan dengan pemberitaan dan penyebarannya,” ucapnya.

Disebutkannya, semua telah diatur dalam UU ITE dan juga diatur dalam KUHP. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tergantung dari muatan konten yang disebarkan, seperti: Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Baca Juga  Pendidikan Dasar Organisasi Suluh Perempuan "Satu Tindakan Kecil Perempuan pun Mampu Mengubah Dunia"

Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”.

Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.

Yang dipandang sebagai kabar bohong, menurut Anhar Rabi Hamsah, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.

“Menurut hemat kami, penjelasan ini berlaku juga bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong,” terangnya.

Keseriusan Lembaga AR Learning Centre dalam mewujudkan SDM yang handal bagi negeri ini sudah terbukti, salah satu contohnya dengan memberikan banyak pelatihan-pelatihan keprofessionalan individu antara lain seperti pelatihan professional jurnalis ini atau Certified Indonesian Journalist (C.IJ) yang diselenggarakan pada hari senin tanggal 21 Agustus 2023.

“Sekali lagi saya katakan, banyak sekali ilmu yang didapat dalam pelatihan ini. Meskipun dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), hal tersebut tidak menyurutkan semangat kami dalam menggali ilmu, menggali potensi dan mengupgrade diri demi masa depan bangsa dan negara serta keutuhan NKRI,” tutupnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AR Learning CentreCertified Indonesian Journalist (C.IJ)pelatihan professional jurnalis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Lepas Bus Antikorupsi 2023 ke Pulau Sumatera, Kampanyekan ‘Hajar Serangan Fajar’

Post Selanjutnya

DPPKBPPPA Sosialisasikan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Garut

RelatedPosts

Dukung Edukasi Hukum Sejak Dini, Jaksa Agung Terima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2024

12 Desember 2024

Kontroversi Kata “Goblok” Saat Berdakwah

4 Desember 2024

Antisipasi Perilaku Menyimpang, DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Workshop Edukasi Para Pelajar

29 Maret 2024

Polres Garut Kenalkan Profesi Kepolisian ke Anak Usia Dini

11 Oktober 2023

Fakultas Pertanian UNIGA Hadirkan Inovasi Tower-Aeroponic untuk Pertanian di Perkotaan

10 Oktober 2023

Fakultas Pertanian UNIGA Perkenalkan Aqua-Aeroponic dengan Lele di Lahan Perkotaan

9 Oktober 2023
Post Selanjutnya

DPPKBPPPA Sosialisasikan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Garut

Video Lakalantas Akibat Tawuran Heboh di Media Sodial, Polres Garut: Itu Hoax!

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.