• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Edukasi

Pelatihan Profesional Jurnalis: Upgrade Diri untuk Negeri

Redaksi oleh Redaksi
24 Agustus 2023
di Edukasi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Seorang dosen juga ahli linguistik forensik Dr (Cand). J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., C.Ext., C.PW., mengikuti pelatihan professional jurnalis atau lebih dikenal dengan Certified Indonesian Journalist (C.IJ).

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai kalangan dan latar belakang yang berbeda serta berasal dari berbagai kota di Indonesia, mulai dari wartawan, dosen, mahasiswa dan lain sebagainya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka sangat antusias mengikuti pelatihan tersebut, bagaimana tidak jika yang menjadi pengajarnya adalah seorang ahli di bidangnya yaitu Mr. Andre Hariyanto atau lebih dikenal dengan panggilan akrabnya yaitu Coach Andre.

RelatedPosts

Lebih dari Sekadar Kain: Batik Kawung Garutan dan Jejak Nilai Kemanusiaan Nusantara

Dukung Edukasi Hukum Sejak Dini, Jaksa Agung Terima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2024

Kontroversi Kata “Goblok” Saat Berdakwah

Coach Andre adalah salah seorang pengajar yang berasal dari Lembaga AR Learning Centre, tak diragukan lagi ilmu pengetahuan dan pengalaman pada bidangnya, salah satunya adalah ilmu di bidang jurnalis.

Pada kesempatan ini Coach Andre memberikan ilmu tersebut kepada para peserta pelatihan profesional jurnalis.

J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah mengatakan, kegiatan pelatihan profesional jurnalis atau Certified Indonesian Journalist (C.IJ) bertujuan untuk melatih seseorang yang memiliki jiwa rasa keingintahuan terhadap sesuatu yang harus diketahui oleh publik, baik lingkup nasional maupun internasional.

Menurutnya, untuk menjadi seorang yang profesional dalam bidang jurnalis tentunya tidaklah seperti membalik telapak tangan atau “sim salabim”.

“Artinya harus ada effort atau usaha luar biasa yang harus dilewati misalnya mengikuti berbagai macam pelatihan-pelatihan tentang jurnalis, kepenulisan dan lain sebagainya,” katanya. Kamis (24/8/2023).

Salah satunya, Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Tangerang ini menjelaskan, adalah mengikuti pelatihan professional jurnalis di AR Learning Centre ini.

Peserta akan mendapatkan gelar non akademik yaitu Certified Indonesian Journalist (C.IJ) setalah mengikuti dan memenuhi syarat dalam pelatihan.

“Dapat kita ketahui bersama bahwa media saat ini telah menjadi kekuatan tersendiri dalam perubahan sosial. Media juga mampu memberikan fokus dan mempercepat opini publik,” jelasnya.

Baca Juga  Terima Audiensi Mahasiswa Widyatama Bandung, KPK Berbagi Pengelolaan Keuangan di Pemerintahan

Bahkan, lanjutnya, ada dictum yang mengatakan bahwa media dapat menciptakan juga menghancurkan citra, baik itu citra individu, organisasi, lembaga pemerintah bahkan negara.

Dari pelatihan itu kita banyak mendapatkan ilmu, antara lain bisa mengetahui dasar-dasar ilmu jurnalistik, ciri-ciri jurnalistik, nilai dari sebuah berita, anatomi berita, unsur-unsur berita dan lain sebagainya.

“Oleh sebab itu, saya pribadi mewajibkan diri untuk mengikuti pelatihan ini agar menambah pengetahuan sehingga mampu menyumbangkan percikan tinta berupa pemberitan dan opini yang baik sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam jurnalistik,” ucapnya.

Pelatihan tersebut diselenggarakan via daring (online), meskipun tidak langsung tatap muka peserta pelatihan merasa puas atas materi yang disampaikan langsung oleh Coach Andre.

Ada dua sesi dalam pelatihan tersebut, sesi pertama yaitu pemberian materi tentang jurnalistik kemudian sesi kedua diskusi dan tanya jawab. Sempat terjadi kendala saat pelatihan berlangsung terkait jaringan internet, akan tetapi dapat diatasi dengan baik sehingga pelatihan dapat dilanjutkan hingga usai.

Mengapa kita harus menjadi jurnalis yang professional?    memaparkan, karena dengan skill dalam bidang jurnalis, bisa memberikan berita-berita yang kredibel sesuai fakta yang ada di lapangan.

“Bahwa dapat kita ketahui bersama belakangan ini banyak pemberitaan yang bermunculan dan berwara-wiri di sekitar kita tanpa mengetahui apakah berita tersebut benar terjadi atau tidak,” paparnya.

Lanju dia, Apakah berita tersebut merupakan hoax dan lain sebagainya ? Jika berita hoax tersebar ke publik maka akan berdampak negatif terhadap publik.

Berdasarkan fenomena yang pernah terjadi dari dampak pemberitaan hoax tersebut yaitu terjadinya keonaran, keresahan di masyarakat, perkelahian bahkan tawuran dan perselisihan antar kelompok, suku, ras juga agama.

“Untuk menghindari dan meminimalisir adanya dugaan pemberitan yang tidak sesuai dengan fakta atau hoax maka inisiatif dari diri kita sendiri untuk menjadi jurnalis atau penulis agar menyuguhkan berita-berita yang kredibel sesuai fakta kepada publik sehingga tidak menimbulkan keonaran dan keributan di masyarakat,” terangnya.

Baca Juga  Pendidikan Dasar Organisasi Suluh Perempuan "Satu Tindakan Kecil Perempuan pun Mampu Mengubah Dunia"

Pada pelatihan itu juga dijelaskan bahwa untuk menjadi seorang yang profesional dalam bidang jurnalis, harus aktif mencari berita dan tidak boleh berdiam diri.

“Artinya, ketika kita mendapat informasi atau kabar di suatu tempat maka kita wajib untuk mencari tahu dan menggali semua informasi yang berkaitan dengan peristiwa itu sehingga kita mendapatkan informasi yang akurat dan pastinya dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Lebih jauh Anhar Rabi Hamsah menyebut, jika seseorang yang tidak objektif dan tidak kritis dalam menerima berita maka orang itu tidak bisa terjebak menjadi korban berita bohong atau hoax.

Sebaliknya, jika seseornag objektif dan kritis dalam menerima berita, maka orang itu tidak mudah juga terjebak menjadi korban berita bohong atau hoax.

“Negara kita juga telah mengatur peraturan-peraturan berkaitan dengan pemberitaan dan penyebarannya,” ucapnya.

Disebutkannya, semua telah diatur dalam UU ITE dan juga diatur dalam KUHP. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tergantung dari muatan konten yang disebarkan, seperti: Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Baca Juga  K.H Toriq Hidayat: Pendidikan Agama Unsur Terpenting Menjaga Generasi dari Gerakan LGBT

Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);

Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”.

Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.

Yang dipandang sebagai kabar bohong, menurut Anhar Rabi Hamsah, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.

“Menurut hemat kami, penjelasan ini berlaku juga bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong,” terangnya.

Keseriusan Lembaga AR Learning Centre dalam mewujudkan SDM yang handal bagi negeri ini sudah terbukti, salah satu contohnya dengan memberikan banyak pelatihan-pelatihan keprofessionalan individu antara lain seperti pelatihan professional jurnalis ini atau Certified Indonesian Journalist (C.IJ) yang diselenggarakan pada hari senin tanggal 21 Agustus 2023.

“Sekali lagi saya katakan, banyak sekali ilmu yang didapat dalam pelatihan ini. Meskipun dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), hal tersebut tidak menyurutkan semangat kami dalam menggali ilmu, menggali potensi dan mengupgrade diri demi masa depan bangsa dan negara serta keutuhan NKRI,” tutupnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AR Learning CentreCertified Indonesian Journalist (C.IJ)pelatihan professional jurnalis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Lepas Bus Antikorupsi 2023 ke Pulau Sumatera, Kampanyekan ‘Hajar Serangan Fajar’

Post Selanjutnya

DPPKBPPPA Sosialisasikan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Garut

RelatedPosts

akademisi UNIGA: Desi Qoriah, SE., M.Hum.,

Lebih dari Sekadar Kain: Batik Kawung Garutan dan Jejak Nilai Kemanusiaan Nusantara

16 Oktober 2025

Dukung Edukasi Hukum Sejak Dini, Jaksa Agung Terima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2024

12 Desember 2024

Kontroversi Kata “Goblok” Saat Berdakwah

4 Desember 2024

Antisipasi Perilaku Menyimpang, DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Workshop Edukasi Para Pelajar

29 Maret 2024

Polres Garut Kenalkan Profesi Kepolisian ke Anak Usia Dini

11 Oktober 2023

Fakultas Pertanian UNIGA Hadirkan Inovasi Tower-Aeroponic untuk Pertanian di Perkotaan

10 Oktober 2023
Post Selanjutnya

DPPKBPPPA Sosialisasikan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Garut

Video Lakalantas Akibat Tawuran Heboh di Media Sodial, Polres Garut: Itu Hoax!

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com