• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kejagung Panggil Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi 1 Agustus, Ketut Sumedana: Tak Ada Unsur Politis

Kabariku oleh Kabariku
30 Juli 2023
di News
A A
0
Mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi/Kementerian Perdagangan

Mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi/Kementerian Perdagangan

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan surat panggilan untuk mantan Menteri Perdagangan M Lutfi.

Menurut keterangan, M Lutfi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ekspor CPO pada 1 Agustus 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pihak Kejagung memastikan tidak ada unsur politis terkait pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi.

RelatedPosts

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

“Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).

Menurut Ketut, pemanggilan M Lutfi pada pekan depan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi.

“Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor,” ucapnya.

“Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto), itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses, tetapi dengan adanya Putusan MA yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Ketut meminta agar pemanggilan Airlangga Hartarto dan M Lutfi bukan karena politisasi. Kejagung menyebut pemanggilan tersebut untuk membuktikan terkait kasus ekspor CPO.

“Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto dan ML (M Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian, jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik,” jelasnya

“Yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” imbuhnya.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka BTS 4G, Kerugian Negara Rp 8 Triliun

Diketahui, dalam kasus korupsi ekspor CPO atau minyak goreng ada lima nama yang telah diputus pengadilan, yaitu:

  1. Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
  2. Tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei divonis 7 tahun kurungan denda Rp250 juta.
  3. Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, 6 tahun pernjara denda Rp200 juta.
  4. General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan
  5. Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

Diketahui pula, kasus korupsi ekspor minyak goreng ini terjadi di era Menteri Perdagangan M Lutfi. Ketika itu Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng sehingga pembelian minyak goreng sangat dibatasi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus ekspor CPOkejagungM Lutfimantan Menteri Perdagangan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hari Purwanto Bongkar Adanya ‘By Desain’ Dibalik OTT Basarnas dan Mundurnya Dirlik KPK

Post Selanjutnya

Gebyar Budaya dan Edukasi Kopi Agroforestri: Saling Menguatkan Membangun Ekosistem Perhutanan Sosial

RelatedPosts

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

24 Juni 2026
Pelajar Islam Indonesia Sumsel mendorong evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

Pelajar Sumsel Pertanyakan Efektivitas Program MBG, Dorong Evaluasi Tata Kelola dan Anggaran

23 Juni 2026

SIAGA 98 Apresiasi Kejaksaan Tidak Lakukan Penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo

23 Juni 2026
Post Selanjutnya
Kegiatan talk show digelar dalam acara Gebyar Budaya dan Edukasi Kopi Agroforestri di areal Wisata Tepas Papandayan Desa Karamatwangi, Cisurupan, Garut, Jawa Barat.

Gebyar Budaya dan Edukasi Kopi Agroforestri: Saling Menguatkan Membangun Ekosistem Perhutanan Sosial

Gedung Basarnas/dok. Basarnas

SIAGA 98: Dugaan Korupsi Basarnas Harus Ditangani Pengadilan Tipikor, Bukan Pengadilan Militer

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026

Ancaman Kelesuan Ekonomi di Akar Rumput Akibat Jeda Program Makan Bergizi

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

24 Juni 2026

Yuda Puja Turnawan Minta Bupati Garut Segera Bentuk Forum TJSLP untuk Atasi Persoalan Rumah Tidak Layak Huni

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com