• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Terkait Kasus ‘Uang Syukuran’ Lelang Jabatan

Redaksi oleh Redaksi
7 Juli 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan melakukan penahanan satu tersangka baru kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka tersebut adalah Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menjadi kebutuhan penyidikan, Tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Asep dalam konferensi pers didampingi Jubir KPK Bidang Penondakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

RelatedPosts

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang. Ketujuh tersangka baru tersebut adalah Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.

Konstruksi Perkara

Asep Guntur menjelaskan kontruksi perkara kasus ini berwala dari terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021-2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya Mukti mempercayakan Adi untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Baca Juga  Menghadapi Perbedaan dengan Supremasi Hukum

Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta s.d Rp100 juta,” ujar Asep.

Lanjutnya, tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi agar dapat dinyatakan lulus.

Kemudian tersangka MR menyerahkan uangnya secara langsung kepada Moh. Saleh di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik.

Lalu Tersangka BH bertemu Adi yang mengatakan “pak bambang ini yang paling akhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat pak Saleh”.

Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, Tersangka BH kemudian menyerahkannya kepada M. Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal.

Dengan penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.

Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan “uang syukuran” dan selanjutnya digunakan Adi Jumal membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka SI sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal  5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Red/K.000

Berita Terkait :

KPK Tahan Bupati dan Dua Pejabat Pemalang Kasus “Uang Syukuran” untuk Muktamar Parpol di Makasar
KPK Kembali Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Non Aktif Pemalang

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 'Uang Syukuran' Lelang Jabatan#MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Dorong Regulasi Pengukuran Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah

Post Selanjutnya

FGMI Desak KASN Lakukan Tindakan Terhadap Novel Baswedan Soal Kode Etik ASN

RelatedPosts

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Post Selanjutnya

FGMI Desak KASN Lakukan Tindakan Terhadap Novel Baswedan Soal Kode Etik ASN

KPCDI Kecam Perundungan Perawat ke Pasien Cuci Darah di RSU Haji Medan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengkritik tuntutan jaksa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker.(Istimewa)

Noel soal Tuntutan Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Banyak, Beda Setahun”

25 Mei 2026

Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

25 Mei 2026
Watch Club membuka gerai baru di 23 Semarang untuk memperluas pasar retail jam tangan premium di Jawa Tengah.(Istimewa)

Watch Club Tambah Gerai di Semarang, Bidik Pertumbuhan Pasar Jam Tangan Premium

25 Mei 2026

Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat

25 Mei 2026

9 WNI Misi Gaza Tiba Selamat di Tanah Air, Relawan Global Sumud Flotilla Kisahkan Perlakuan Agresif Israel

25 Mei 2026
Tandiesak Parinding (Petani Sawit Mandiri/Eks.Pengurus Pusat GMKI) (Doc.pribadi)

Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

25 Mei 2026
Oplus_131072

Seskab Teddy: Taklimat Presiden Prabowo Siapkan Karakter Pemimpin Masa Depan BUMN Berintegritas

25 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com