Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, SH., mengatakan KPK berhasil menangkap Izil Azhar, buronan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Izil Azhar merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2007-2012.
Satu tersangka itu adalah seorang swasta sekaligus orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar. Dalam kasus tersebut, Irwandi bersama Izil diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Irwandi sebagai Gubernur.

“Benar, hari ini selasa (24/1/2023) dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darusalam (NAD), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” ujar Ali, dalam keterangan diterima kabariku, Rabu (25/1/2023).
Ali juga mengatakan, tersangka Izil Azhari masuk daftar pencarian orang sejak 30 November 2018.
“Hari ini tersangka ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya tim KPK terus koordinasi dengan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022,” ujarnya.
Jubir KPK mengungkap, KPK mengapresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud.
“Berikutnya tersangka segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Diketahui, Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf Gubernur Aceh.
Izil yang memiliki nama lain Ayah Merin ini disebut sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Bersama Irwandi, Izil diduga bersama-sama menerima gratifikasi dengan nilai total Rp32 miliar.***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post