• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Hasanuddin: SIAGA 98 Optimis Permohonan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Nurul Ghufron akan Dikabulkan

Redaksi oleh Redaksi
18 November 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

“Terhadap Permohonan Judicial Review (JR) Nurul Ghufron yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami (Simpul Aktvis Angkatan 98) SIAGA 98 optimis akan dikabulkan”.

Hasanuddin – Koordinator SIAGA 98

Jakarta, Kabariku– Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyampaikan dukungannya terkait proses Judicial Review (JR) Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi.

Hasanuddin menjelaskan alasannya, Pertama, bahwa terdapat kontradiksi antara Pasal 34 UU KPK dimana disebutkan pimpinan KPK dapat dipilih kembali, namun pada Pasal 29 dengan membatasi usia minimal 50 Tahun.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pertentangan ini faktual terjadi setidaknya dalam peristiwa yang akan dialami sdr. Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK), dan oleh sebab itu perlu diuji dan diluruskan,” kata Hasanuddin. Jum’at (18/11/2022).

RelatedPosts

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

Pertentangan antar pasal-pasal dalam Undang-Undang, dijelaskannya, akan merusak konstruksi bangunan Undang-Undang itu sendiri, dan/atau setidaknya tidak mencerminkan apa yang dimaksud Pasal 28D UUD 1945.

Bahwa Undang-Undang yang ada harus menjamin sistem hukum Indonesia yang berkepastian hukum.

“Oleh karenanya dalam pengertian spesifik pasal-pasal yang saling bertentangan akan merusak bangunan Undang-Undang dan tentu tidak dikehendaki oleh UUD 1945,” terangnya.

Kedua, Dalam hal Batas usia minimal dan maksimal dikualifikasi sebagai bagian dari Open Legal Policy .

“Tentu saja haruslah tunduk pada syarat-syarat tujuan yang hendak dicapai pembuat Undang-Undang dengan tidak boleh mengabaikan hak warga negara yang dijamin UUD 1945,” tegasnya.

Baca Juga  KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

Lanjut Tokoh Aktivis 98 ini, batas usia semata bukanlah dalam kualifikasi open Legal Policy.

“Sebab bagian dari imperatif kategoris sebagaimana dimaksud UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara dijamin haknya untuk aktif dan terlibat dipemerintahan,” paparnya.

Kata Hasanuddin, Batas usia yang masuk dalam kualifikasi open legal policy adalah yang sifat dan bentuknya adalah imperatif hipotesis.

“Karena penentuan kebijakan partisipasi warga negaranya terikat persyaratan berdasarkan tujuan dan maksud tertentu (dalam hal ini KPK), yang memerlukan kualifikasi dan keahlian tertentu yang dipersyaratkan, dan oleh karenanya,” katanya.

Ketiga, batas usia minimal 50 Tahun sebagaimana di maksud UU KPK terikat pada ketentuan ayat d Pasal 29 UU KPK yang menyebutkan: “berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan”.

“Dan tentu saja, huruf d dimaksud dalam pasal tersebut, haruslah diuji hipotesisnya, terkait dengan ketentuan usia minimal 50 Tahun,” ujarnya.

“Secara hipotesis ayat d Pasal 29 tersebut tidak betkesesuain dengan ayat e. Yang berpotensi mengabaikan hak warga negara terlibat dalam pemerintahan sebagaimana UUD 1945,”tambah dia.

Keempat, substansinya adalah open legal policy yang menjadi dalil batas usia sebagaimana wacana yang berkembang, tidaklah serta merta menjadi hak pembuat Undang-Undang secara serta merta dengan kebebasan, dan MK tentu harus mempertimbangkan hal ini demi kepastian hukum dan kewenangan yang diberikan padanya.

“Kami, SIAGA 98 memuji langkah Nurul Ghufron dengan mengajukan permohonan ke MK untuk kepastian hokum,” ucap Hasanuddin.

Tidak hanya soal kepentingan pribadi yang bersangkutan, melainkan soal isue hukum dan wacana kepastian dan keadilan bagi semua pihak atau publik.

Baca Juga  Gugatan Praperadilan Terkait Gratifikasi Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Ditolak PN Jakarta Selatan. Berikut Pernyataan KPK

Bagaimanapun hukum dibuat agar ada pedoman bagi semua pihak dalam relasi sosial agar tertib sebagai suatu upaya moral dengan instrumen hukum sebagai imperatif kategoris.

“Khususnya, terkait dalil open legal policy agar tidak liar dan kebablasan. Salam merah putih!”, tandasnya.***

Red/K.101

Berita Terkait:

Gugatan Batas Minimal Usia Calon Pimpinan KPK Mewakili Kepentingan Publik. Berikut Penjelasan Hasanuddin

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: HasanuddinKomisi Pemberantasan Korupsimahkamah konstitusiNurul GhufronSimpul Aktifvis Angkatan 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kontingen Kabupaten Garut untuk Wilayah Subang Cabor Pencak Silat Raih 4 Medali di Porprov XIV Jabar

Post Selanjutnya

Kontingen Garut Raih 21 Medali di Kabupaten Subang

RelatedPosts

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026
Post Selanjutnya

Kontingen Garut Raih 21 Medali di Kabupaten Subang

Deklarasi Konkrit G20 Nusa Bali, Berikut Paparan Presiden Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

    Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com