• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
17 November 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., mengungkap alasannya mengajukan Judicial Review (JR) Pasal pada Undang-Undang KPK.

Dia mengatakan ada pasal yang menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan, JR MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut,” kata Nurul Ghufron dikutip Rabu (16/11/2022).

Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK. Salah satunya soal usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.

RelatedPosts

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

Sementara pada pasal 34 mengatur Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi.

Diketahui, Ghufron saat masa jabatannya pada 2023 nanti berakhir baru berusia 49 tahun.

Hal itu musabab Ghufron tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai Pimpinan KPK jika mengacu pasal 29 UU KPK.

Dalam UU KPK lama, batas usia Pimpinan KPK paling rendah 40 tahun dan maksimal 65 tahun.

Ghufron sendiri terpilih sebagai pimpinan KPK pada September 2019 atau sebelum UU KPK baru disahkan pada Oktober 2019.

“Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi, yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya. Kemudian dengan berlakunya Pasal 29, menjadi tidak berlaku, kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua DPC GRIB Jaya Garut Bersikukuh Bertemu dan Terus Lakukan Upaya Pencarian Abah Asep Hingga Keluar Wilayah Garut

Terlepas dari nantinya mencalonkan diri lagi atau tidak, Ghufron menegaskan bahwa yang dia uji adalah norma.

“Artinya itu adalah kerugian konstitusional saya dengan berlakunya Pasal 29 huruf e itu,” imbuh Ghufron.

Ghufron juga mengatakan pengajuan gugatan telah disampaikannya kepada para Pimpinan KPK yang lain. Dia mengatakan empat pimpinan KPK lain merespons baik kepentingan Ghufron tersebut.

“Tentu kami memberitahukan kepada pimpinan lain dan pimpinan lain mengatakan ‘Itu dipasrahkan kepada Pak Ghufron pribadi, karena kepentingan Pak Ghufron, bukan kepentingan kelembagaan’,” ujar Ghufron menirukan ucapan Pimpinan lain.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dengan UU KPK sekarang, Nurul Ghufron, yang berusia 49 tahun, tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi pimpinan KPK.

Hal itu tertuang dalam salinan gugatan Nurul Ghufron yang dilansir website MK, Senin, 14 November 2022.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) itu menggugat Pasal 29 huruf e yang berbunyi:

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

“Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun,” demikian papar Nurul Ghufrin dalam permohonannya.

Oleh sebab itu, Nurul Ghufron meminta pasal dimaksud diganti menjadi:

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Baca Juga  Pemerintah Sesuaikan Harga BBM, Anggaran Subsidi Energi Tetap Naik. Berikut Penjelasan Menkeu

“Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak,” urai Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menilai, meski belum berusia 50 tahun, secara hukum harus dipandang telah kompeten/mampu untuk berbuat dalam jabatan tersebut.

“Berpengalaman dalam jabatan tersebut harus dipandang tercabut ketidakmampuan serta pertanggungjawaban dalam jabatan dimaksud,” terangnya.

Ghufron mencontohkan, status Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang saat ini berusia 54 tahun. Sementara dalam UU MK terbaru, usia minimal hakim MK berusia 55 tahun.

“Namun, berdasarkan ketentuan penutup, diakui dan dianggap memenuhi syarat secara hukum menurut UU, sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 87 UU MK,” tegas Ghufron.

Sebagai informasi, Permohonan ini sudah didaftarkan dan diproses kepaniteraan MK.

Red/K.000

BACA Juga : Dukung Gugatan JR Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi, Berikut Tanggapan Hasanuddin

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiNurul GhufronWakil Ketua KPKWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gugatan Batas Minimal Usia Calon Pimpinan KPK Mewakili Kepentingan Publik. Berikut Penjelasan Hasanuddin

Post Selanjutnya

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Bahri Pelabuhan Perikanan Dobo

RelatedPosts

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

Shopee Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan Global, 8 Persen Developer Terdampak

17 Juni 2026
Post Selanjutnya

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Bahri Pelabuhan Perikanan Dobo

Cabang Olahraga Terbang Layang Garut Raih 2 Medali Emas di Perhelatan Porprov XIV Jabar 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com