Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK menahan Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) setelah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Wahyudi merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

“Sehingga perlu meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka WH yang berdiri di belakang kami yaitu ketua pengurus yayasan RS SKM,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (17/2/2023).
Disebutkan, Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi perkara ini, Wahyudi telah menyuap Hakim Yustisial/panitera pengganti MA, Edy Wibowo (EW) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Edy diduga telah menerima suap sebesar Rp3,7 miliar yang diterima melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie (MH) dan Albasri (AB).
“Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA,” ujar Ghufron.
Karena tindakannya itu, Edy diduga telah melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kepentingan penyidik, WH akan ditahan selama 20 hari, mulai 17 Februari sampai 8 Maret 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” tutup Ghufron.
Diketahui, hingga saat ini KPK dengan ditetapkannya WH tersangka menambah daftar menjadi 15 tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan oleh KPK, yakni: Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post