• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Oktober 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

JPHPKKS Desak Usut Tuntas Kasus Perkosaan di Kemenkop UMKM dan Hukum Berat Pelaku

Redaksi oleh Redaksi
26 Oktober 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Pemberitaan media beberapa hari ini tentang kasus perkosaan yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UMKM mengagetkan publik.

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak Kemenkop UMKM mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman berat kepada pelakunya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut aktivis JPHPKKS Ninik Rahayu, kasus perkosaan yang terjadi di Kemnekop dan UMKM menjadi preseden buruk.

RelatedPosts

BNPB Laksanakan Operasi Modifikasi Cuaca di Jawa Barat untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi

Diperlukan Optimalisasi Penayangan Konten Lokal Melalui Penguatan Mekanisme Komunikasi dan Kolaborasi

BGN Tegaskan Tak Toleransi Pungli terhadap Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Komisioner Komnas Perempuan dua periode 2014-2016 dan 2016-2019 ini menyayangkan sikap Kementerian yang dianggap abai terhadap kasus ini.

“Cara penyelesaian kasus perkosaan pada prinsipnya harus berpegang pada prinsip pemenuhan hak korban atas kebenaran, pemulihan dan keadilan. Ini yang saya tidak lihat dari upaya yang dilakukan Kemenkop dan Kepolisian,” ujar Ninik dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Senada dengan Ninik, Ririn Sefsani, pegiat isu perempuan dan reformasi birokrasi yang juga anggota JPHPKKS mendesak Kemenkop UMKM menindak tegas pelaku dan meminta Kemnekop UMKM segera membuat prosedur standar pelayanan (SOP) pencegahan dan penindakan kasus kekerasan seksual. Supaya kasus KS tidak berulang dan dapat mewujudkan ruang aman bagi perempuan.

“Pemerintah telah mengesahkan UU TPKS. Semua kementerian dan lembaga seharusnya menjadi pioner untuk segera menyusun dan menerapkan SOP pencegahan dan penindakan kekerasan Seksual. Kita tunggu komitmen Kementerian ini juga kementerian lain untuk mewujudkan ruang aman bagi perempuan dan anak,” ujar Ririn.

Catatan Penting JPHPKKS

JPHPKKS mendesak dan memberikan catatan penting terhadap kasus ini;

Baca Juga  Gaduh Soal Ujian "Anies Diejek Mega", Guru Pembuat Soal Sampaikan Permohonan Maaf

Pertama, kasus perkosaan yang terjadi di Kemenkop oleh Kepolisian telah disangkakan dengan pasal 286KUH) bukanlah delik aduan.

Maka dari itu, kasus ini tidak bisa dicabut apalagi di SP3 kan (diterbitkan surat penghentian penyidikan perkara).

Jikapun ada kekurangan alat bukti dan/atau saksi, maka menjadi tugas kepolisian untuk mencari, menemukan, dan melengkapkan.

Kedua, kasus perkosaan orang dewasa, tidak mengenal penyelesaian mediasi dengan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Pada 18 Maret Kapolres Bogor mengeluarkan SP3 menghentikan tindak pidana kasus ini karena RJ terhadap keempat tersangka pelaku.

Ketiga, Kemenkop UMKM mempunyai tangung jawab hukum untuk mengawal penyelesaian kasus hukum ini, bukan hanya penyelesaian etik. Mengingat korban dan pelaku adalah dalam satu kantor di Kemenkop UMKM.

Upaya pencegahan dan penanganan juga menjadi tanggung jawab dimana para pekerja bekerja, bukan hanya Kepolisian.

Maka penyelesaian dengan cara penurunan jabatan, dan penurunan pangkat serta membiarkan pelaksanaan perkawinan pelaku dan korban merupakan sanksi etik yang tidak menyelesaikan kasus hukum.

Proses hukum dalam kasus ini harus memberikan kepastian pengungkapan kebenaran, pemulihan dan keadilan pada korban.

Keempat, Kemenkop UMKM harus memfasilitasi korban agar mendapatkan keadilan.

Memberikan dukungan kepada korban untuk melanjutkan proses peradilan, tidak melakukan perbuatan yang dapat mempengaruhi keputusan dan keterangan korban sabagai bentuk  pelindungan saksi korban.

Kelima, cara penyelesaian kasus perkosaan baik yang dilakukan Kemenkop UMKM maupun kepolisian pada prinsipnya harus berpegang pada prinsip pemenuhan hak korban atas kebenaran, pemulihan dan keadilan.

Keenam, mendesak Kemenkop UMKM untuk segara membentuk tim independen yang bertugas untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini dan memberikan rekomendasi penyelesaian yang adil bagi korban.

“Salam Adil dan Setara”.

*Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Baca Juga  Dandim Kuala Kapuas dan Lima Pegawai TN Sebangau Gugur, Kementerian LHK Pasang Bendera Setengah Tiang

Red/K.000

BACA juga Berita Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan SeksualJPHPKKSKasus Perkosaan di Kemenkop UMKMKemenkop UMKMUsut tuntas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, Dai Kamtibmas Polres Garut Sampaikan Sauri Tauladan Rasul Dalam Keseharian

Post Selanjutnya

Sekda Garut Ingatkan Peran Aktif Masyarakat Lakukan Upaya Pencegahan dan Kesiapsiagaan Ancaman Bencana Hidrometeorologi

RelatedPosts

Petugas mempersiapkan bahan Natrium Klorida/NaCl untuk operasi modifikasi cuaca (Foto: BMKG)

BNPB Laksanakan Operasi Modifikasi Cuaca di Jawa Barat untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi

25 Oktober 2025

Diperlukan Optimalisasi Penayangan Konten Lokal Melalui Penguatan Mekanisme Komunikasi dan Kolaborasi

24 Oktober 2025
Logo BGN/BGN

BGN Tegaskan Tak Toleransi Pungli terhadap Mitra Program Makan Bergizi Gratis

21 Oktober 2025

Dukungan Nyata Pemkot Palu Kepada Pekerja Migran Diapresiasi Menteri P2MI

9 Oktober 2025

Kemen PPPA Finalisasi Payung Hukum Sistem Perlindungan Anak dari Bahaya Radikalisme dan Jaringan Terorisme, Dukung Respon Cepat Layanan SAPA129

8 Oktober 2025

Bahas Standarisasi dan Penguatan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran, KemenP2MI Gelar FGD

8 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Sekda Garut Ingatkan Peran Aktif Masyarakat Lakukan Upaya Pencegahan dan Kesiapsiagaan Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Menghadapi Perubahan, Irjen Wahyu Widada Bicara Soal Kepemimpinan. Berikut Cuplikannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komisi III DPR Apresiasi Keberhasilan BNN dan Bareskrim, Habiburokhman: “Capaian Luar Biasa Nilai 9,5 dari 10”

26 Oktober 2025
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto

BNN Bongkar Modus Jaringan Narkoba Modern Lintas Provinsi: 985 Butir Ekstasi dan Ratusan Vape Disita

26 Oktober 2025
Ketua Umum Keluarga Alumni Sosial Ekonomi Pertanian Agribisnis Indonesia, Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha, konferensi pers RAKERNAS KASAI di Wisma Tani, Jakarta

Prof. Achmad Tjachja: KASAI Siap Wujudkan Ekosistem Agribisnis Inovatif Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo

26 Oktober 2025
Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyapaikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta

Sebelum Bertolak ke Malaysia, Presiden Prabowo Terima Laporan Kamtibmas dari Kapolri Listyo Sigit

26 Oktober 2025
Pertamina rekrut 1.552 talenta muda melalui Program Pre Employment Training untuk membentuk generasi energi berdaya saing dan dukung target Net Zero Emission 2060

Pertamina Perkuat Kualitas SDM, 1.552 Talenta Muda Ikuti Program Pre Employment Training

25 Oktober 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/INP Polri

Polri Bentuk Satgas Gabungan Tangani Karhutla, Perkuat Pemantauan dan Pencegahan di Lapangan

25 Oktober 2025
Petugas mempersiapkan bahan Natrium Klorida/NaCl untuk operasi modifikasi cuaca (Foto: BMKG)

BNPB Laksanakan Operasi Modifikasi Cuaca di Jawa Barat untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi

25 Oktober 2025
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir/PSSI

Erick Thohir: FIFA Match Day November Fokus untuk Matangkan Timnas U-23 Menuju SEA Games 2025

25 Oktober 2025
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Kumham Imipas Ibnu Chuldun (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Sinergi Lintas Sektor untuk Memajukan Hak Perempuan Diperkuat

25 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Senator asal Papua, Agustinus R. Kambuaya, menyatakan dukungan kepada putra Papua Frans Pigome dan Florentinus Beanal untuk menempati posisi strategis di PT Freeport Indonesia.(Foto:Istimewa)

    Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan Tête-à-Tête, Prabowo-Lula Perkuat Kemitraan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Inovasi Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Reformasi Polri Dinilai Tepat, Mensesneg Pastikan Komite Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batik Coklat Warnai Sidang Paripurna di Istana, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Keras Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com