• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Oktober 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Optimalisasi Peran DKPP dalam Mengawal Penyelenggaraan Pemilu 2024 ‘Bersih Jujur dan Adil’

Redaksi oleh Redaksi
23 September 2022
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku– Menurut UUD 1945, Pemilihan Umum tidak lagi ditentukan/berada ditangan Presiden, melainkan sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sesuai dengan ketentuan pasal 22E ayat (5) UUD 1945.

Korp Alumni HMI (KAHMI) Garut melakukan kajian, mengingat peran penting penyelenggara dalam Pemilu di Indonesia, maka secara politik mempengaruhi trias politica kekuasaan yang selama ini dipahami.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kajian tersebut dilakukan oleh: Dr. H. Aja Rowikarim, M.Ag., Drs. H. Nurdin Yana, MH., H. Dedi Jamaludin, S.Hi., Sulaiman, S.T., I Irfan Ibrahiem, S.H., M.Kn., Ricky Priyatno, S.Pd., dan Aep Saepul Rohman, S.E.

RelatedPosts

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

H. Aja Rowikarim mengatakan, Peran penyelenggara Pemilu, menjadi cabang kekuasaan keempat, selain kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Mengenai cabang kekuasaan keempat sangat strategis di masa kini dan masa depan, karena pemilihan umum merupakan pilar utama demokrasi untuk memastikan siklus kekuasaan berlangsung tertib dan damai,” jelasnya. Jum’at (23/9/2022).

H. Aja menjelaskan, Berdasarkan pasal 22E ayat (5) perubahan ketiga UUD 1945, tanggungjawab penyelenggaraan Pemilihan Umum berada di suatu komisi penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang sekarang oleh Undang-Undang menjadi terbagi ke dalam 2 organ negara, yaitu; Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kedua  lembaga ini sekarang ditambah lagi dengan institusi baru, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang juga bersifat independen sebagai lembaga ketiga, karena harus menegakan kode etik, baik bagi aparat KPU maupun Bawaslu,” jelasnya.

Baca Juga  Tim Sancang Polres Garut Ungkap 2 Sindikat dan Tangkap Pelaku Curanmor R2 dan R4

DKPP sebagai Lembaga Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu

Kelembagaan DKPP berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan UU tersebut, KPU, BAWASLU, dan DKPP merupakan kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

Memasyarakatkan DKPP

Dari ketiga lembaga penyelenggara Pemilu, DKPP seolah menjadi lembaga yang tidak mendapatkan perhatian masyarakat. Padahal DKPP memiliki peran strategis dalam mengawal Pemilu yang jujur dan adil.

Seperti diatur terinci pada Bab III, pasal 155-Pasal 166, tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:

1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu; dan

2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Pada kesempatan yang sama, Dedi Jamaludin mengatakan, Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran serta DKPP dalam proses Pemilu.

“Karena DKPP akan berperan apabila masyarakat berani melakukan pelaporan atau aduan terhadap penyelenggara yang diduga melanggar kode etik,” tuturnya.

Kode etik, kata Dedi, terkait dengan kejujuran, transfaransi, keadilan, profesionalitas penyelenggara pemilu.

“KPU dan Bawaslu harus tegak berdiri secara mandiri dan independen tanpa ada intervensi pihak manapun,” tegasnya.

Memasyarakatkan DKPP adalah bentuk upaya mendekatkan DKPP kepada masyarakat secara luas untuk menjadi mitra strategis masyarakat guna mengawal Pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Kedekatan DKPP dengan masyatakat bisa diukur dengan keberanian, pro-aktif masyarakat memfungsikan DKPP sebagai lembaga yang independen mengawal proses Pemilu.

“Dengan mampu mengawasi dan melaporkan para penyelenggara Pemilu mulai dari tingkatan KPU sampai ke tingkat KPPS apabila diduga ada pelanggaran kode etik,” paparnya.

Pengawasan Proses Rekrutmen

Demi terwujudnya Pemilu yang bersih, jujur dan adil, hal yang dasar ketika proses rekrutmen penyelenggara baik di KPU ataupun di Bawaslu sampai pada tingkatan yang paling bawah.

Baca Juga  Ini Permintaan Gubernur Maluku Terkait Besaran PI WK Bula dan Seram Non Bula

Dedi menambahkan, Dalam kontek pemerintahan Garut, jajaran KAHMI berharap, Bawaslu dan KPU Garut harus menjadi contoh model dari penyelenggara yang jujur dan bersih.

“Maka penting mengawasi proses rekrutmen sehingga benar benar mengedepankan asepk profesionalitas,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat Bawaslu, KPU Garut,  akan melakukan rekrutmen untuk penyelenggara di tingkat kecamatan PPK.

Seperti diketahui, Bawaslu Garut sedang melaksanakan rekrutmen. Tentu sebagai masyarakat civil society sangat berkepentingan untuk terlibat aktif dalam pengawasan proses rekrutmen penyelenggara di tingkat Kecamatan.

“Tanpa mengurangi rasa kepercayaan kita kepada KPU Garut dan Bawaslu dalam menerapkan prinsip etis, profesional proses rekrutmen calon PPK dan Panwascam, tentu menjadi semakin berkualitas apabila ada peran civil society dalam yang turut serta mengawasi proses tersebut,” paparnya.

Bila melihat komposisi struktur baik KPU ataupun Bawaslu Garut,  sangat kompeten untuk menjunjung tinggi menjaga profesionalitas.

Berbagai latar belakang sebagai aktifis, akademis, profesional menjadi modal untuk menjadikan KPU dan Bawaslu Garut terdepan dalam menjaga independensi.

“Prinsip-prinsip profesionalitas harus kita awasi dalam semua tahapan rekrutmen. Hal- hal yang  seringkali terjadi dugaan pelanggaran kode etik dalam proses rekrutmen, adalah bentuk kolusi dan nepotisme,” ujar Dedi.

Kolusi mengedepankan faktor hierarkis klan, kedekatan, ras, dan kepentingan bersama untuk melakukan kecurangan. Nepotisme lebih mengutamakan, dan mengedepankan faktor kekeluargaan, kekerabatan dalam merekrut calon penyelenggara di level bawah.

Peran Aktif Civil Society

Masyarakat sipil dalam bingkai demokrasi adalah salah satu pilar penopang kokohnya demokrasi yang berkualitas. Peran serta kelompok civil society, sangat diperlukan guna memperkuat proses demokrasi.

Pemilu sebagai Hallmark of demokrasi menjadi puncak dari demokrasi itu sendiri. Karena Pemilu sebagai puncak, maka keterlibatan sivil society dalam mengawal Pemilu yang bersih, jujur dan asil sangat diperlukan.

Baca Juga  Rahmat Bagja Minta Pelanggaran Netralitas Dikaji Dahulu Sebelum Diteruskan ke KASN

KAHMI merupakan bagian dari kekuatan civil society yang berkepentingan dengan terwujudnya pemilu yang demokratis.

Peran KAHMI bisa mengisi peran  “Watch Dog”  bagi ketiga penyelenggara KPU, BAWASLU dan DKPP.

Peran KAHMI dalam mengoptimalisasi peran DKPP sangat strategis, dengan sumber daya yang ada bisa memberdayakan kekuatan untuk melakukan pengawasan dan memungkinkan untuk melakukan pelaporan dan aduan terhadap penyelenggara yang diduga melanggar kode etik.***

Red/K.101

Berita terkait telah tayang di WartaPemilu

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)Kawal Pemilu 2024Korp Alumni HMI (KAHMI) GarutPemilu Serentak 2024Warta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terjaring Tangkap Tangan KPK Dalam Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera Mengakui dan Meminta Maaf kepada Semua Pengacara di Indonesia

Post Selanjutnya

Apresiasi KPK Tangkap Tangan Hakim Agung, MAKI: KPK Harus Kembangkan Termasuk Dugaan ‘Oknum Family’ Pejabat MA

RelatedPosts

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

16 September 2025

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Apel Gelar Pasukan sinergi Polri-TNI pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

20 April 2025
Post Selanjutnya

Apresiasi KPK Tangkap Tangan Hakim Agung, MAKI: KPK Harus Kembangkan Termasuk Dugaan ‘Oknum Family' Pejabat MA

Wagub Jabar Tinjau Kondisi Terkini Rumah Warga Garut yang Dirobohkan Oknum Rentenir

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komisi III DPR Apresiasi Keberhasilan BNN dan Bareskrim, Habiburokhman: “Capaian Luar Biasa Nilai 9,5 dari 10”

26 Oktober 2025
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto

BNN Bongkar Modus Jaringan Narkoba Modern Lintas Provinsi: 985 Butir Ekstasi dan Ratusan Vape Disita

26 Oktober 2025
Ketua Umum Keluarga Alumni Sosial Ekonomi Pertanian Agribisnis Indonesia, Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha, konferensi pers RAKERNAS KASAI di Wisma Tani, Jakarta

Prof. Achmad Tjachja: KASAI Siap Wujudkan Ekosistem Agribisnis Inovatif Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo

26 Oktober 2025
Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyapaikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta

Sebelum Bertolak ke Malaysia, Presiden Prabowo Terima Laporan Kamtibmas dari Kapolri Listyo Sigit

26 Oktober 2025
Pertamina rekrut 1.552 talenta muda melalui Program Pre Employment Training untuk membentuk generasi energi berdaya saing dan dukung target Net Zero Emission 2060

Pertamina Perkuat Kualitas SDM, 1.552 Talenta Muda Ikuti Program Pre Employment Training

25 Oktober 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/INP Polri

Polri Bentuk Satgas Gabungan Tangani Karhutla, Perkuat Pemantauan dan Pencegahan di Lapangan

25 Oktober 2025
Petugas mempersiapkan bahan Natrium Klorida/NaCl untuk operasi modifikasi cuaca (Foto: BMKG)

BNPB Laksanakan Operasi Modifikasi Cuaca di Jawa Barat untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi

25 Oktober 2025
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir/PSSI

Erick Thohir: FIFA Match Day November Fokus untuk Matangkan Timnas U-23 Menuju SEA Games 2025

25 Oktober 2025
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Kumham Imipas Ibnu Chuldun (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Sinergi Lintas Sektor untuk Memajukan Hak Perempuan Diperkuat

25 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Senator asal Papua, Agustinus R. Kambuaya, menyatakan dukungan kepada putra Papua Frans Pigome dan Florentinus Beanal untuk menempati posisi strategis di PT Freeport Indonesia.(Foto:Istimewa)

    Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan Tête-à-Tête, Prabowo-Lula Perkuat Kemitraan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Inovasi Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Reformasi Polri Dinilai Tepat, Mensesneg Pastikan Komite Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batik Coklat Warnai Sidang Paripurna di Istana, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Keras Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com