Kabariku- Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara resmi menghentikan Satgas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri yang sempat dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pembubaran Satgassus Polri ini langsung atas perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Pada malam hari ini juga, bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo memimpin Satgassus Merah Putih pada 20 Mei 202 yang lalu, melalui Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Irjen Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Satgassus merupakan jabatan nonstruktural di Korps “elite” Bhayangkara. Tercatat, Satgasaus Merah Putih pertama kali dibentuk pada tahun 2019 oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu menjabat Kapolri.
Kadiv Humas Polri ini menerangkan, pertimbangan penghentian Satgassus Polri salah satunya untuk efektivitas kinerja organisasi.
“Maka lebih diutamakan atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing. Sehingga Satgassus Polri dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini,” ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan atas Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasil pemeriksaan Timsus, kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Setelah penyesuaian TKP dan alat bukti, yang terjadi adanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya yakni, Ferdy Sambo.
Dengan hal tersebut, Irjen Pol Dedi menegaskan, mulai malam ini tidak ada lagi Satgasuss Polri dan semua penanganan perkara diserahkan ke masing-masing satuan kerja.
“Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, Hari ini juga, Timsus Polri melakukan pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan dilangsungkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, hari ini, Kamis (11/8/2022).***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post