• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Penyesuaian Layanan Publik KPK, Kenali Korupsi dan Gratifikasi

Redaksi oleh Redaksi
30 April 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Salah satu wujud dari penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan adalah hak publik memperoleh Informasi.

Hak Publik untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran  yang tersedia dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam UU tersebut, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut bagi masyarakat luas.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

Sebagai sebuah lembaga yang fokus pada isu pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa membutuhkan dukungan dari berbagai elemen dalam melakukan tugasnya.

KPK meyakini bahwa dukungan tersebut datang seiring dengan tingkat kepercayaan publik kepada KPK. Salah satu upaya yang terus KPK lakukan untuk menjaga kepercayaan tersebut adalah dengan membuka akses informasi kelembagaan kepada masyarakat.

Dalam hal ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK memiliki peranan yang penting dalam menjembatani kebutuhan informasi dari publik terkait kinerja KPK.

Gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas”, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Pentingnya Gratifikasi untuk menciptakan WBK (Wilayah Bebas Korupsi), manfaat pengendalian Gratifikasi bagi individu dapat membentuk pegawai menjadi lebih berintegritas, meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi.

Sedangkan bagi Instansi dapat membentuk citra positif dan kredibilitas instansi, serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi

Baca Juga  Solidaritas Korban Bencana Cianjur, KORPRI KPK Serahkan Donasi

Tahapan Pengendalian Gratifikasi

Salah satu instrumen pencegahan korupsi KPK adalah sistem Pengendalian Gratifikasi, diantaranya;

Bagi individu, sistem Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk pegawai yang berintegritas serta meningkatkan kesadaran untuk menolak gratifikasi.

Untuk instansi, Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi.

Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.

Tahapan Pengendalian Gratifikasi

Agar penerapan pengendalian Gratifikasi berjalan optimal, dibutuhkan realisasi 4 tahapan pengendalian gratifikasi.

1.Komitmen dari Pimpinan Instansi

Dalam melaksanakan Pengendalian Gratifikasi, diperlukan komitmen Kementerian/Lembaga/Organisasi Lainnya/Pemerintah Daerah (K/L/O/P) guna mendukung upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan K/L/O/P.

Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang disepakati dan ditandatangani oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pemimpin/Pejabat di K/L/O/P. Pernyataan tersebut disampaikan kepada seluruh jajaran pejabat dan Pegawai instansi, rekanan, serta para pemangku kepentingan.

Komitmen Pengendalian Gratifikasi berisi antara lain:

  1. Tidak menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga negara/pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing;
  2. Tidak menerima gratifikasi yang dianggap suap dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  3. Menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi, termasuk melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);
  4. Menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
  5. Menjaga kerahasiaan data pelapor dan memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor gratifikasi;
  6. Mengupayakan pencegahan korupsi dan/atau gratifikasi yang dianggap suap di lingkungannya.

2.Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi

Aturan internal diperlukan untuk memberikan ketentuan yang jelas tentang gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dasar pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), memudahkan prosedur pelaporan serta perlindungan hukum bagi pimpinan dan Pegawai di K/L/O/P yang menerapkan pengendalian gratifikasi.

Baca Juga  Status Pembantaran Penahanan Lukas Enembe Dicabut, KPK Pastikan Perlakuan yang Sama Terhadap Tahanan

Dalam penyusunan aturan pengendalian gratifikasi tersebut, pihak dari K/L/O/P akan mengikuti kegiatan workshop atau asistensi untuk menyusun aturan pengendalian gratifikasi yang menjadi landasan bagi Pimpinan dan Pegawai K/L/O/P dalam melaksankan kepatuhan pelaporan gratifikasi.

Adapun aturan pengendalian gratifikasi yang perlu dimiliki K/L/O/P memuat hal-hal berikut:

  1. Prinsip dasar pengendalian gratifikasi, yaitu tidak menerima, tidak memberi, dan menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya;
  2. Jenis – jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi;
  3. Jenis – jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK dan/atau instansi;
  4. Mekanisme dan tata cara pelaporan gratifikasi kepada KPK dan/atau instansi;
  5. Unit Pengendalian Gratifikasi yaitu menguraikan tugas dan kewenangan unit pelaksana fungsi pengendalian gratifikasi di instansi;
  6. Perlindungan bagi pelapor yaitu menjelaskan jaminan perlindungan dan kerahasiaan Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi;
  7. Penghargaan dan saksi bagi Pegawai negeri dan penyelenggara negara yang patuh terhadap aturan pengendalian gratifikasi dan sebaliknya;
  8. Penyediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi, antara lain sumber daya manusia, anggaran serta sarana dan prasarana pendukung.

3.Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

UPG berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi. UPG dapat berupa unit khusus/unit tambahan yang ada dalam struktur organisasi ataupun secara fungsi melekat dalam fungsi kepatuhan atau fungsi pengawasan internal. Guna memberikan pemahaman dan kemampuan teknis kepada pegawai K/L/O/P yang ditugaskan sebagai petugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) agar dapat melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi yang optimal, maka K/L/O/P perlu mengikuti kegiatan pemberian bimbingan teknis dan asistensi.

Untuk memahami lebih dalam mengenai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), tugas dan fungsi UPG akan dibahas pada Sub Modul 4 : Tugas dan Fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

4.Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

Baca Juga  KPK Geser Moge Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil ke Lokasi Aman

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) adalah proses pengumpulan data, pengukuran kemajuan perkembangan penerapan PPG, dan pemberian penilaian serta rekomendasi perbaikan penerapan PPG pada Kementerian, Lembaga, Organisasi dan Pemerintah Daerah (K/L/O/P).

Kegiatan Monev PPG tersebut bertujuan untuk menilai ketaatan dan komitmen K/L/O/P dalam penerapan sistem pengendalian gratifikasi dan menyempurnakan sistem pengendalian gratifikasi yang diterapkan di K/L/O/P.

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap prosedur penerimaan dan pengelolaan laporan gratifikasi, pemutakhiran aturan dan kebijakan terkait etika gratifikasi, serta metode dan target pelaksanaan diseminasi.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode self assessment maupun Focus Group Discussion.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:

– Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) secara internal minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan laporan hasil monev disampaikan kepada KPK;
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Laporan dapat diakses melalui:
GOL KPK: https://gol.kpk.go.id/
Email: [email protected]

Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.

KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya.

Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Layanan Publik KPKProgram Pengendalian Gratifikasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Menduga Modus Suap Serupa Bupati Bogor AY Demi Predikat WTP Terjadi di PEMDA Lain

Post Selanjutnya

Kapolri Ucapkan Selamat Idul Fitri: Perkokoh Kebersamaan dan Rajut Persatuan Wujudkan Indonesia Tangguh dan Tumbuh

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya

Kapolri Ucapkan Selamat Idul Fitri: Perkokoh Kebersamaan dan Rajut Persatuan Wujudkan Indonesia Tangguh dan Tumbuh

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1443 Hijriah

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com