• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Opini

Punahnya Demokrasi Jika Polisi Teledor Periksa Arteria Tanpa Menunggu MKD

Redaksi oleh Redaksi
3 Februari 2022
di Opini, Politik, Tokoh
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Arteria Dahlan menjadi sorotan publik sejak pekan lalu ia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mencopot oknum kepala kejaksaan tinggi (kajati) karena menggunakan Bahasa Sunda dalam sebuah rapat.

Kemudian, dalam merespon pertanyaan kuasa hukum Edy Mulyadi, Mabes Polri telah memastikan pihaknya ‘tidak tebang pilih’ dalam penanganan laporan masyarakat. Namun disebut-sebut adanya perbedaan penanganan hukum yang dialami Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski ada kesamaan keduanya diduga melakukan ujaran kebencian bernada Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

RelatedPosts

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

BeaThor Suryadi, Penasihat Repdem mengatakan, Atheria Dahlan itu sedang menjalankan dan melaksanakan tugas Konstitusinya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Mitra Komisi 3 dari pihak Kejaksaan Agung RI

Ia pun menjelaskan, Hak-hak anggota DPR itu ada dalam Pasal 20A Ayat (3l UUD Negara RI Tahun 1945 antara lain: “…setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas”.

“Hak-hak anggota DPR itu juga diatur dalam Pasal 78 UU No 27 Tahun 2009,” tegasnya.

Tertulis dalam, Pasal 78 UU No 27 Tahun 2009, Anggota DPR mempunyai hak: a. mengajukan usul rancangan undang-undang; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas; g. protokoler; dan h. keuangan dan administratif.

“Ada yang tanya kenapa Atheria Dahlan beda dengan Edy Mulyadi yang ditahan Polisi?” ungkap BeaThor Suryadi.

Penasehat RepDem Sayap PDI Perjuangan ini menjawab, “DPR punya Mahkamah Kehormatan Dewan”.

Menurutnya, setelah itu (laporan MKD) diserahkan ke Polisi jika terbukti kena delik pidana.

Baca Juga  Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Mangkatnya Ratu Inggris Elizabeth II

“Ucapan AD itu diruang debat RDP, tugas kontrol terhadap mitra kerja,” jelas BeaThor Suryadi.

Diketahui, Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Arteria Dahlan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut ucapannya soal Kajati. MKD mengatakan laporan tersebut sedang dalam tahap verifikasi.

“Jika di ruang RDP kena delik, maka hilanglah pula ruang demokrasi, bubar nee Parlemen…” ucap Penasehat RepDem ini.

“Kecerdasan MKD di uji dalam kasus ini,” tandas Penasihat Repdem, BeaThor Suryadi.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Arteria DahlanBeaThor SuryadiEdy MulyadiFraksi PDI PerjuanganKomisi III DPR RIPenasihat Repdem
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN Fokus Pada Tiga Bidang

Post Selanjutnya

Sepanjang 2021 KPK Selamatkan Keuangan Negara dan Daerah 114,29 Triliun Rupiah

RelatedPosts

E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais

Kisruh Internal Partai Ummat Memuncak: 27 DPW Tuntut Pembatalan AD/ART dan Kepemimpinan Amien Rais

19 Juni 2025

Pentingnya Pemerataan Pembangunan, Jawa Selatan sebagai Solusi Jitu atau Masalah Baru?

16 Juni 2025
Kiri: Oki Muraza. Kanan: Oki Muraza di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momen IPA Convex 2025 di Jakarta Mei 2025 lalu.

Profil Wadirut Pertamina Oki Muraza: Dosen dan Peneliti Terkemuka di Arab Saudi

14 Juni 2025
Post Selanjutnya

Sepanjang 2021 KPK Selamatkan Keuangan Negara dan Daerah 114,29 Triliun Rupiah

5 Jaksa Uji Materi UU Kejaksaan, Berikut Pertimbangannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.