• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Angkat Bicara Terkait Status Hukum Ketum GMBI

Redaksi oleh Redaksi
2 Februari 2022
di Kabar Peristiwa, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman dan 11 lainnya sebagai tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.

Dengan ditetapkannya Ketua GMBI Fauzan Rachman sebagai tersangka, menjadi ‘perhatian’ yang dipertanyakan, pasalnya, tersangka tidak ada di lokasi unjukrasa.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengomentari status hukum Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), M Fauzan Rachman menjadi tersangka dalam kasus demo rusuh di Polda Jawa Barat.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

Sugeng Teguh, menyebutkan, ‘demokrasi tidak boleh anarki’.

“Dalam konsep tindak pidana umum, perbuatan melekat pada pelaku, kecuali dapat dibuktikan ada perintah atau menyuruh melakukan oleh ketua umum GMBI,” katanya.

Teguh Santosa menjabarkan, Status hukum Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), M Fauzan Rachman menjadi tersangka dalam kasus demo rusuh di Polda Jawa Barat (Jabar) bisa dipertanyakan.

Saat kejadian, Fauzan Rachman tidak berada di lokasi dan tak memerintahkan membuat kerusuhan. Hal itu disampaikan Ketua IPW dalam rilis ‘Tak Ada di Lokasi Demo, IPW Pertanyakan Status Tersangka Ketum GMBI’ di suaranasional.com.

Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman yang sudah menjadi tersangka, kata Sugeng Teguh harus diperlakukan adil.

“Harus didampingi pengacara. Beberapa anggota GMBI yang menjadi tersangka juga harus didampangi pengacara,” jelas Sugeng Teguh. dikutip Rabu (2/2/2022).

Menurut Sugeng Teguh, anggota GMBI yang tidak melakukan perusakan tidak perlu ditindak secara hukum.

Baca Juga  IPW Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Rokan Hulu. Ini Sebabnya

“Anggota GMBI yang hanya teriak-teriak saat demo di Polda Jabar tidak perlu ada penindakan hukum,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua IPW mengatakan, berunjuk rasa di muka umum dijamin undang-undang.

“Dalam menyampaikan aspirasi di muka umum tidak boleh melanggar hukum, merusak mengganggu kepentingan umum,” jelas Teguh Santoso.

Diketahui, Polda Jabar menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman  ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.

GMBI dalam ‘unjuk rasa tak terkendali’ di Polda Jabar, Sugeng Teguh menyebut, yang dimintai pertanggungjawaban harus sesuai hukum.

“Apakah ada Ketum GMBI menyuruh atau tidak? Unjuk rasa ada yang bertanggungjawab yaitu koordinator lapangan (korlap). Saat demo Ketum GMBI tidak ada di lokasi,” ujar ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Demo rusuh di Polda Jabar, lanjutnya, yang dilakukan anggota GMBI harus dicari akar penyebabnya.

“Harus dicari juga alasan GMBI berunjuk rasa. Kekecewaan anggota GMBI terhadap laporan ke Polda Jabar atas kematian anggotanya yang belum diusut. Polda Jabar harus adil,” tandas Sugeng Teguh.

Diketahui sebelumnya, pada Senin 31 Januari 2022 malam, DPP LSM GMBI Jawa Barat melalui juru bicaranya Fidel Giawa telah menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat dan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana atas terjadinya aksi anarkis yang di lakukan beberapa oknum anggota GMBI di depan Gedung Mapolda Jawa Barat.

Fidel mengatakan, Ketua Umum DPP LSM GMBI M. Fauzan sangat menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan anggota GMBI dan berjanji akan mengevaluasi juga melakukan investigasi internal dan menindak tegas anggotanya yang terlibat.

Kegiatan Ketua Umum GMBI, diterangkan Fidel, sangat padat sejak Senin 24 Januari 2022, menerima tamu perusahaan dan keluarga. Kemudian pada Rabu 26 Januari 2022 berangkat ke Jakarta untuk menemui kolega bisnis.

Baca Juga  Haidar Alwi: Menghargai Pembangunan, Menghormati Pemimpin Negeri

“Pada saat kejadian, posisi Ketua Umum ada di Tangerang Selatan,” ujarnya.

Mengingat pentingnya permasalahan yang terjadi, Ketua Umum dan rombongan kemudian mempersiapkan perjalanan kembali ke Bandung.

Pada Jumat 28 Januari 2022, sekira pukul 08.00 WIB, Ketua Umum GMBI dan beberapa rekannya yang menginap di hotel, didatangi pihak kepolisian.

“Setelah mendapat penjelasan dari kepolisian, Ketua Umum didampingi tim GMBI kembali ke Bandung untuk menghadap Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana. Ketua Umum sangat menyesalkan peristiwa itu terjadi. Kepolisian merupakan mitra penting dan strategis bagi LSM GMBI dalam menjalankan perannya sebagai organisasi nasionalis yang sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI,” ucapnya

Fidel mengemukakan, “LSM GMBI merupakan organisasi legal yang terdaftar resmi di pemerintahan”.

Dalam AD/ART dengan tegas melarang anggotanya melakukan tindakan anarkis, mengonsumsi minuman keras, narkoba dan tindak pidana lain yang bertentangan dengan hukum NKRI.

Fidel juga menegaskan apabila ada anggota yang melanggar AD/ART, hukumannya dipecat dari kepengurusan atau keanggotaan dan masalah hukumnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Fidel pun menandaskan, bahwa GMBI merupakan mitra penting dan strategis kepolisian dalam menjalankan perannya sebagai organisasi nasionalis yang menjunjung tingi persatuan dan kesatuan.

“Kami akan komunikasi aktif dengan Polda Jabar untuk membantu menyelesaikan kerusakan yang terjadi di Mapolda Jabar,” kata dia.

Sedangkan terkait proses hukum yang dilakukan Polda Jabar terhadap aksi anarkis, Fidel menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum.

“Selain menyampaikan permohonan maaf secara resmi, juga mengajukan penangguhan penahanan. Kami tetap berkomitmen mengawal ini secara prosedur hukum, GMBI akan melakukan komunikasi aktif dengan jajaran kepolisian untuk membantu menyelesaikan kerusakan yang terjadi di gedung Mapolda Jabar,” tutup Jubir DPP LSM GMBI Jawa Barat.***

Baca Juga  Kapolres Garut AKBP Wirdhanto: "Team Sancang Berhasil Amankan Pelaku Pembuat Video Asusila"
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gerakan Masyarakat Bawah IndonesiaIndonesia Police WatchKetua Umum GMBI Fauzan Rachmanpolda jabarSugeng Teguh Santoso
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

75 Tokoh Ajukan AMICUS CURIAE Perkara JURKANI: ‘Menolak Peradilan Sesat dan Mendesak Ditangkapnya Dalang Utama Pembunuhan’

Post Selanjutnya

Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemda Garut Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak dan PTM. Berikut Isinya

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026
Post Selanjutnya

Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemda Garut Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak dan PTM. Berikut Isinya

Konsisten! Kapolda Jabar Tidak Berikan Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Pengumpulan Massa dan Pelanggaran Prokes

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com