• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Angkat Bicara Terkait Status Hukum Ketum GMBI

Redaksi oleh Redaksi
2 Februari 2022
di Kabar Peristiwa, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman dan 11 lainnya sebagai tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.

Dengan ditetapkannya Ketua GMBI Fauzan Rachman sebagai tersangka, menjadi ‘perhatian’ yang dipertanyakan, pasalnya, tersangka tidak ada di lokasi unjukrasa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengomentari status hukum Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), M Fauzan Rachman menjadi tersangka dalam kasus demo rusuh di Polda Jawa Barat.

RelatedPosts

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

Sugeng Teguh, menyebutkan, ‘demokrasi tidak boleh anarki’.

“Dalam konsep tindak pidana umum, perbuatan melekat pada pelaku, kecuali dapat dibuktikan ada perintah atau menyuruh melakukan oleh ketua umum GMBI,” katanya.

Teguh Santosa menjabarkan, Status hukum Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), M Fauzan Rachman menjadi tersangka dalam kasus demo rusuh di Polda Jawa Barat (Jabar) bisa dipertanyakan.

Saat kejadian, Fauzan Rachman tidak berada di lokasi dan tak memerintahkan membuat kerusuhan. Hal itu disampaikan Ketua IPW dalam rilis ‘Tak Ada di Lokasi Demo, IPW Pertanyakan Status Tersangka Ketum GMBI’ di suaranasional.com.

Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman yang sudah menjadi tersangka, kata Sugeng Teguh harus diperlakukan adil.

“Harus didampingi pengacara. Beberapa anggota GMBI yang menjadi tersangka juga harus didampangi pengacara,” jelas Sugeng Teguh. dikutip Rabu (2/2/2022).

Menurut Sugeng Teguh, anggota GMBI yang tidak melakukan perusakan tidak perlu ditindak secara hukum.

Baca Juga  Kolaboratif Kelola Lalulintas, KNPI Apresiasi Langkah Preventif Kapolri Ciptakan Zero Accident Mudik 2025

“Anggota GMBI yang hanya teriak-teriak saat demo di Polda Jabar tidak perlu ada penindakan hukum,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua IPW mengatakan, berunjuk rasa di muka umum dijamin undang-undang.

“Dalam menyampaikan aspirasi di muka umum tidak boleh melanggar hukum, merusak mengganggu kepentingan umum,” jelas Teguh Santoso.

Diketahui, Polda Jabar menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman  ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.

GMBI dalam ‘unjuk rasa tak terkendali’ di Polda Jabar, Sugeng Teguh menyebut, yang dimintai pertanggungjawaban harus sesuai hukum.

“Apakah ada Ketum GMBI menyuruh atau tidak? Unjuk rasa ada yang bertanggungjawab yaitu koordinator lapangan (korlap). Saat demo Ketum GMBI tidak ada di lokasi,” ujar ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Demo rusuh di Polda Jabar, lanjutnya, yang dilakukan anggota GMBI harus dicari akar penyebabnya.

“Harus dicari juga alasan GMBI berunjuk rasa. Kekecewaan anggota GMBI terhadap laporan ke Polda Jabar atas kematian anggotanya yang belum diusut. Polda Jabar harus adil,” tandas Sugeng Teguh.

Diketahui sebelumnya, pada Senin 31 Januari 2022 malam, DPP LSM GMBI Jawa Barat melalui juru bicaranya Fidel Giawa telah menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat dan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana atas terjadinya aksi anarkis yang di lakukan beberapa oknum anggota GMBI di depan Gedung Mapolda Jawa Barat.

Fidel mengatakan, Ketua Umum DPP LSM GMBI M. Fauzan sangat menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan anggota GMBI dan berjanji akan mengevaluasi juga melakukan investigasi internal dan menindak tegas anggotanya yang terlibat.

Kegiatan Ketua Umum GMBI, diterangkan Fidel, sangat padat sejak Senin 24 Januari 2022, menerima tamu perusahaan dan keluarga. Kemudian pada Rabu 26 Januari 2022 berangkat ke Jakarta untuk menemui kolega bisnis.

Baca Juga  Pelaku Bom Bunuh Diri Terungkap, Berikut Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“Pada saat kejadian, posisi Ketua Umum ada di Tangerang Selatan,” ujarnya.

Mengingat pentingnya permasalahan yang terjadi, Ketua Umum dan rombongan kemudian mempersiapkan perjalanan kembali ke Bandung.

Pada Jumat 28 Januari 2022, sekira pukul 08.00 WIB, Ketua Umum GMBI dan beberapa rekannya yang menginap di hotel, didatangi pihak kepolisian.

“Setelah mendapat penjelasan dari kepolisian, Ketua Umum didampingi tim GMBI kembali ke Bandung untuk menghadap Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana. Ketua Umum sangat menyesalkan peristiwa itu terjadi. Kepolisian merupakan mitra penting dan strategis bagi LSM GMBI dalam menjalankan perannya sebagai organisasi nasionalis yang sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI,” ucapnya

Fidel mengemukakan, “LSM GMBI merupakan organisasi legal yang terdaftar resmi di pemerintahan”.

Dalam AD/ART dengan tegas melarang anggotanya melakukan tindakan anarkis, mengonsumsi minuman keras, narkoba dan tindak pidana lain yang bertentangan dengan hukum NKRI.

Fidel juga menegaskan apabila ada anggota yang melanggar AD/ART, hukumannya dipecat dari kepengurusan atau keanggotaan dan masalah hukumnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Fidel pun menandaskan, bahwa GMBI merupakan mitra penting dan strategis kepolisian dalam menjalankan perannya sebagai organisasi nasionalis yang menjunjung tingi persatuan dan kesatuan.

“Kami akan komunikasi aktif dengan Polda Jabar untuk membantu menyelesaikan kerusakan yang terjadi di Mapolda Jabar,” kata dia.

Sedangkan terkait proses hukum yang dilakukan Polda Jabar terhadap aksi anarkis, Fidel menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum.

“Selain menyampaikan permohonan maaf secara resmi, juga mengajukan penangguhan penahanan. Kami tetap berkomitmen mengawal ini secara prosedur hukum, GMBI akan melakukan komunikasi aktif dengan jajaran kepolisian untuk membantu menyelesaikan kerusakan yang terjadi di gedung Mapolda Jabar,” tutup Jubir DPP LSM GMBI Jawa Barat.***

Baca Juga  Pencemaran Nama Baik, IPW: "Polisi Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani!"
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gerakan Masyarakat Bawah IndonesiaIndonesia Police WatchKetua Umum GMBI Fauzan Rachmanpolda jabarSugeng Teguh Santoso
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

75 Tokoh Ajukan AMICUS CURIAE Perkara JURKANI: ‘Menolak Peradilan Sesat dan Mendesak Ditangkapnya Dalang Utama Pembunuhan’

Post Selanjutnya

Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemda Garut Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak dan PTM. Berikut Isinya

RelatedPosts

Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Post Selanjutnya

Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemda Garut Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak dan PTM. Berikut Isinya

Konsisten! Kapolda Jabar Tidak Berikan Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Pengumpulan Massa dan Pelanggaran Prokes

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com