Kabariku- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman dan 11 lainnya sebagai tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.
Dengan ditetapkannya Ketua GMBI Fauzan Rachman sebagai tersangka, menjadi ‘perhatian’ yang dipertanyakan, pasalnya, tersangka tidak ada di lokasi unjukrasa.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengomentari status hukum Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), M Fauzan Rachman menjadi tersangka dalam kasus demo rusuh di Polda Jawa Barat.
Sugeng Teguh, menyebutkan, ‘demokrasi tidak boleh anarki’.
“Dalam konsep tindak pidana umum, perbuatan melekat pada pelaku, kecuali dapat dibuktikan ada perintah atau menyuruh melakukan oleh ketua umum GMBI,” katanya.
Teguh Santosa menjabarkan, Status hukum Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), M Fauzan Rachman menjadi tersangka dalam kasus demo rusuh di Polda Jawa Barat (Jabar) bisa dipertanyakan.
Saat kejadian, Fauzan Rachman tidak berada di lokasi dan tak memerintahkan membuat kerusuhan. Hal itu disampaikan Ketua IPW dalam rilis ‘Tak Ada di Lokasi Demo, IPW Pertanyakan Status Tersangka Ketum GMBI’ di suaranasional.com.
Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman yang sudah menjadi tersangka, kata Sugeng Teguh harus diperlakukan adil.
“Harus didampingi pengacara. Beberapa anggota GMBI yang menjadi tersangka juga harus didampangi pengacara,” jelas Sugeng Teguh. dikutip Rabu (2/2/2022).
Menurut Sugeng Teguh, anggota GMBI yang tidak melakukan perusakan tidak perlu ditindak secara hukum.
“Anggota GMBI yang hanya teriak-teriak saat demo di Polda Jabar tidak perlu ada penindakan hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua IPW mengatakan, berunjuk rasa di muka umum dijamin undang-undang.
“Dalam menyampaikan aspirasi di muka umum tidak boleh melanggar hukum, merusak mengganggu kepentingan umum,” jelas Teguh Santoso.
Diketahui, Polda Jabar menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.
GMBI dalam ‘unjuk rasa tak terkendali’ di Polda Jabar, Sugeng Teguh menyebut, yang dimintai pertanggungjawaban harus sesuai hukum.
“Apakah ada Ketum GMBI menyuruh atau tidak? Unjuk rasa ada yang bertanggungjawab yaitu koordinator lapangan (korlap). Saat demo Ketum GMBI tidak ada di lokasi,” ujar ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Demo rusuh di Polda Jabar, lanjutnya, yang dilakukan anggota GMBI harus dicari akar penyebabnya.
“Harus dicari juga alasan GMBI berunjuk rasa. Kekecewaan anggota GMBI terhadap laporan ke Polda Jabar atas kematian anggotanya yang belum diusut. Polda Jabar harus adil,” tandas Sugeng Teguh.
Diketahui sebelumnya, pada Senin 31 Januari 2022 malam, DPP LSM GMBI Jawa Barat melalui juru bicaranya Fidel Giawa telah menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat dan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana atas terjadinya aksi anarkis yang di lakukan beberapa oknum anggota GMBI di depan Gedung Mapolda Jawa Barat.
Fidel mengatakan, Ketua Umum DPP LSM GMBI M. Fauzan sangat menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan anggota GMBI dan berjanji akan mengevaluasi juga melakukan investigasi internal dan menindak tegas anggotanya yang terlibat.
Kegiatan Ketua Umum GMBI, diterangkan Fidel, sangat padat sejak Senin 24 Januari 2022, menerima tamu perusahaan dan keluarga. Kemudian pada Rabu 26 Januari 2022 berangkat ke Jakarta untuk menemui kolega bisnis.
“Pada saat kejadian, posisi Ketua Umum ada di Tangerang Selatan,” ujarnya.
Mengingat pentingnya permasalahan yang terjadi, Ketua Umum dan rombongan kemudian mempersiapkan perjalanan kembali ke Bandung.
Pada Jumat 28 Januari 2022, sekira pukul 08.00 WIB, Ketua Umum GMBI dan beberapa rekannya yang menginap di hotel, didatangi pihak kepolisian.
“Setelah mendapat penjelasan dari kepolisian, Ketua Umum didampingi tim GMBI kembali ke Bandung untuk menghadap Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana. Ketua Umum sangat menyesalkan peristiwa itu terjadi. Kepolisian merupakan mitra penting dan strategis bagi LSM GMBI dalam menjalankan perannya sebagai organisasi nasionalis yang sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan demi keutuhan NKRI,” ucapnya
Fidel mengemukakan, “LSM GMBI merupakan organisasi legal yang terdaftar resmi di pemerintahan”.
Dalam AD/ART dengan tegas melarang anggotanya melakukan tindakan anarkis, mengonsumsi minuman keras, narkoba dan tindak pidana lain yang bertentangan dengan hukum NKRI.
Fidel juga menegaskan apabila ada anggota yang melanggar AD/ART, hukumannya dipecat dari kepengurusan atau keanggotaan dan masalah hukumnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Fidel pun menandaskan, bahwa GMBI merupakan mitra penting dan strategis kepolisian dalam menjalankan perannya sebagai organisasi nasionalis yang menjunjung tingi persatuan dan kesatuan.
“Kami akan komunikasi aktif dengan Polda Jabar untuk membantu menyelesaikan kerusakan yang terjadi di Mapolda Jabar,” kata dia.
Sedangkan terkait proses hukum yang dilakukan Polda Jabar terhadap aksi anarkis, Fidel menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum.
“Selain menyampaikan permohonan maaf secara resmi, juga mengajukan penangguhan penahanan. Kami tetap berkomitmen mengawal ini secara prosedur hukum, GMBI akan melakukan komunikasi aktif dengan jajaran kepolisian untuk membantu menyelesaikan kerusakan yang terjadi di gedung Mapolda Jabar,” tutup Jubir DPP LSM GMBI Jawa Barat.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com