Pernyataan Sikap: “TAMPAK Mengharapkan Komisi Yudisial Melakukan Permohonan Pengawasan dan Pemantauan Atas Pelaksanaan Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Kasus Menghalang-Halangi Penyidikan (Obstruction of Justice) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”
Jakarta, Kabariku– Proses penegakan hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami perkembangan setelah peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo (Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan/Kadiv Propam Polri) di Komplesk Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 8 Juli 2022.
Awalnya penanganan kasus ini di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengalami kemandekan dan hambatan. Tetapi dengan desakan publik, Penyidik Bareskrim Polri telah menuntaskan, menyelesaikan, dan merampungkan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana, yakni: Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga dikembangkan atas terjadinya upaya mengahang-halangi penyidikan (Obstruction of Justice).
Hal ini adalah karena Ferdy Sambo diduga memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk mengaburkan bukti berupa merusak CCTV.
Bahkan Ferdy Sambo diduga membuat skenario agar pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terungkap dan skenario seolah-olah tragedi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebabkan karena tembak-menembak.
Para tersangka kasus Obstruction of Justice ini adalah: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatan Ferdy Sambo dkk, disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi mengenai penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan kasus Obstruction of Justice telah lengkap (P-21) adalah berdasarkan pengumuman dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana di media pada tanggal 28 September 2022.
Oleh karena berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice telah lengkap.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan kasus Obstruction of Justice ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, dan menyidangkan perkara ini karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplesk Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sehingga perkara ini merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyidangkan.
Dengan dilimpahkkannya berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice atas tersangka Ferdy Sambo, dkk.
Sidang perdana Ferdy Sambo, dkk akan mulai dilaksanakan pada hari Senin 17 Oktober 2022, dengan tersangka yang akan menjalani persidangan adalah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Sedangkan Bharada E atau Richard Eliezer akan mulai menjalani sidang secara terpisah pada hari selasa 18 Oktober 2022.
Sementara, sidang kasus Obstruction of Justice akan mulai dilaksanakan pada pada hari Rabu 19 Oktober 2022.
Pentingnya Pengawasan dan Pemantauan Komisi Yudisial
Mangapul Silalahi, S.H., mewakili Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengatakan, Pelaksanaan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice perlu diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial.
“Dalam kasus perlu pengawasan karena Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri (independen) dalam pelaksanaan wewenangnya mengawasi kinerja hakim, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” kata Mangapul Silalahi melalui keterangan tertulisnya. Jum’at (14/10/2022)
Disebutkannya, Hal ini merupakan amanat UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Jo UU No 18 Tahun Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
“Kami TAMPAK menilai dan beranggapan bahwa pengawasan dan pemantaun Komisi Yudisial atas pelaksanaan sidang kasus ini sangat penting karena kasus ini menarik dan menyita perhatian publik, kasus ini merupakan kasus besar dengan keterlibatan berbagai pihak termasuk perwira tinggi Polri,” terangnya.
Perhatian publik atas peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai saat ini karena menyangkut kemanusiaan.
“Publik tersentuh dan tersayat hatinya atas peristiwa yang dialami Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tragedi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan,” bebernya.
Keluarga korban menemukan dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu juga luka karena tembakan.
Awal penanganan kasus ini di Bareskrim Polri sempat mengalami kemandekan dan hambatan, namun karena desakan publik sehingga pengungkapan dan penuntasan kasus ini dilaksakan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Bareskrim Polri.
“Fakta juga ada rekayasa dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus ini dengan tersangka Ferdy Sambo, dan para tersangka lain. Bahkan ada dugaan suap dalam pusaran penangaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkapnya.
Dugaan suap yang dimaksud adalah dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 13 juli 2022 di kantor Kadiv Propam Polri.
TAMPAK menjelaskan, Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dalam pemberitaan media:
detikNews, Jumat, 12 Agustus 2022, 17:15 WIB, Judul Berita: ‘Petugas LPSK Gemetaran Disodori Amplop Tebal dari ‘Bapak’ di Kantor Sambo’, dan
iNews.id, 12 Agustus 2022, 17:40:00 WIB, Judul Berita: ‘Infografis LPSK Tolak Amplop saat Periksa Irjen Ferdy Sambo’.
Dugaan suap terhadap staf LPSK ini telah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Agustus 2022.
“Karena itulah urgensi pengawasan dan pemantauan Komisi Yudial atas kasus ini untuk menjaga marwah peradilan dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Hal ini adalah untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan juga keadilan publik. Keluarga korban dan publik mengharapkan agar pelaksanaan sidang kasus ini berjalan dengan baik dan benar, dengan tujuan untuk mewujudkan dan memenuhi hak asasi keluarga korban sebagai warga negara di negara yang berdasarkan hukum.
Yaitu hak atas persamaan di depan hukum, hak memperoleh keadilan dan hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Karena itu Kami Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (TAMPAK) mengharapkan kepada Komisi Yusial agar melakukan pengawasan, pengawalan, dan pemantauan atas pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus mengahang-halangi penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” TAMPAK menutup pernyataan sikap.***
Red/K.000
Pernyataan sikap ini disampaikan TAMPAK di Jakarta, pada hari Jum’at 14 Oktober 2022.
Koordinator :
Roberth Keytimu, S.H.
Turut Menyatakan Sikap :
Saor Siagian, S.H., M.H.
Judianto Simanjuntak, S.H.
Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.
Mangapul Silalahi, S.H.
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H.
Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
Salmon Siagian, S.H.
Ade Adriansyah, S.H.
B. Halomoan Sianturi, S.H, M.H.
Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
Sabar Daniel Hutahean S.H.
Michael Himan, S.H.
Fatilatulo Lazira, S.H.
Dr (Yuris) Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H.
Ismak, S.H.
Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.
Tarigan Sianturi, S.H, M.H.
Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.
Ronald Manullang, S.H. Jhon Roy P. Siregar
Patar Sihaloho, S.H.
Sigop Tambunan, S.H.
Megawati, S.H.
Lasbok Marbun, S.H., M.H.