• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kesehatan

Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemda Garut Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak dan PTM. Berikut Isinya

Redaksi oleh Redaksi
2 Februari 2022
di Kesehatan, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP., mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/394/DINKES tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi pada Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun, dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam Antisipasi penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19) Varian Omicron di wilayah Kabupeten Garut.

Adapun yang menjadi dasar dari SE yang ditandatangani Bupati Garut tertanggal 2 Februari 2022 tersebut, adalah;

Pertama, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 /MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kedua, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun;

RelatedPosts

Magang Berdampak 2025 bagi Mahasiswa Diluncurkan, Gaji Bisa Tembus Rp5,5 Juta, Berikut Ini Jadwal Pendaftarannya

Ketika Siswa di Pinggiran Garut Menikmati MBG: Tak Sekadar Kenyang, Tapi Juga Bahagia

Kisah Haru Anak Buruh Angkut Kayu Menuju Gerbang ITB: Dijemput Rektor, Ditangisi Warga Sekampung

Ketiga, Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dengan memperhatikan, semakin meningkatnya kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia dalam waktu 1 (satu) bulan terakhir, dimana dilaporkan sampai akhir bulan Januari 2022 telah ditemukan sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) kasus dan cenderung meningkat dalam setiap harinya,” tertulis dalam SE Bupati.

Baca Juga  H. Amar Gantikan H. Amir Pimpin PSSI Askab Garut Periode 2023-2028

Kemudian terjadi peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Garut secara signifikan periode bulan Januari 2022 sebanyak 83 (delapan puluh tiga) kasus atau sebesar 5 (lima) kali lipat peningkatannya dibandingkan periode sebelumnya di bulan Desember 2021 dengan jumlah kematian sebanyak 2 (dua) kasus.

Selanjutnya, telah ditemukan 3 (tiga) klaster konfirmasi COVID-19 pada populasi anak sekolah di Kabupaten Garut dengan jumlah kasus sebanyak 24 (dua puluh empat) kasus.

“Berdasarkan ketentuan dan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud di atas, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Garut, khususnya di lingkungan Satuan Pendidikan, maka perlu diperhatikan beberapa ketentuan,” jelas SE Bupati Garut.

Ketentuan disebutkan dalam SE Bupati, sebagai berikut:

Pertama, dalam upaya meningkatkan perlindungan pada anak usia 6-11 tahun dan guna mencapai target 100% (seratus persen) vaksinasi, maka seluruh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk bekerjasama dengan Satuan Pendidikan/Instansi Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, untuk menyelesaikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, dosis ke-1 paling lambat pada tanggal 10 Februari 2022, dan dosis ke-2 paling lambat tanggal 13 Maret 2022;

Kedua, guna mencegah penyebaran COVID-19 yang berisiko timbulnya klaster baru konfirmasi COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan/Sekolah, maka kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik dengan mekanisme pengaturan proses pembelajaran disesuaikan kondisi Satuan Pendidikan/Sekolah masing-masing;

Ketiga, pengaturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi peserta didik kelas VI, kelas IX dan kelas XII, dimana kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat;

Baca Juga  Susun Program Prioritas, 100 Hari Kerja Mendikbud Nadiem Tampung Isu-isu Pendidikan

Keempat, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan vaksinasi, maka proses kegiatan belajar dan mengajar diselenggarakan melalui pembelajaran jarak jauh (tidak tatap muka) atau secara daring menggunakan metode pembelajaran online; dan

Kelima, bagi Satuan Pendidikan/Sekolah yang warga sekolahnya (peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga penunjang lainnya) terbukti terkonfirmasi coviD-19, maka akan dilakukan pemberhentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) selama kurun waktu tertentu berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi Dinas Kesehatan.

Dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung sejak Surat Edaran ini ditetapkan, dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan pandemi COVID-19 di Kabupaten Garut,” tutup Bupati Rudi dalam SE nomor 443.2/394/DINKES.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanCovid-19 varian OmicronPelaksanaan Kegiatan PTMPemkab GarutVaksinasi anak u 6-11
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Angkat Bicara Terkait Status Hukum Ketum GMBI

Post Selanjutnya

Konsisten! Kapolda Jabar Tidak Berikan Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Pengumpulan Massa dan Pelanggaran Prokes

RelatedPosts

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie

Magang Berdampak 2025 bagi Mahasiswa Diluncurkan, Gaji Bisa Tembus Rp5,5 Juta, Berikut Ini Jadwal Pendaftarannya

17 Juni 2025
Para siswa SDN Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, menyantap hidangan lezat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)/Dok Dinas Pendidikan Kabupaten Garut

Ketika Siswa di Pinggiran Garut Menikmati MBG: Tak Sekadar Kenyang, Tapi Juga Bahagia

12 Juni 2025
Devit (tengah) calon mahasiswa STEI ITB dari lereng Gunung Singgalang dijemput Rektor ITB Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T/Instagaram @itb1920

Kisah Haru Anak Buruh Angkut Kayu Menuju Gerbang ITB: Dijemput Rektor, Ditangisi Warga Sekampung

12 Juni 2025

Kemendikdasmen Rombak Skema Penggunaan Dana BOSP 2025: Honor Guru Non ASN Dipangkas

4 Juni 2025
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan keterangan pers kepada awak media usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Menkes ke Istana: Laporan Kenaikan Covid-19 dan Target 50 Juta Warga Cek Kesehatan Gratis

4 Juni 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi Tetapkan Sekolah di Jabar Hanya hingga Jumat dan Terapkan Jam Malam untuk Pelajar

1 Juni 2025
Post Selanjutnya

Konsisten! Kapolda Jabar Tidak Berikan Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Pengumpulan Massa dan Pelanggaran Prokes

Musyawarah Daerah KNPI KABUPATEN GARUT ke 15 Segera di Gelar, Ini Tahapannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

RUPS 2025: Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Baru PLN, Banyak Wajah Segar!

19 Juni 2025
Pesawat Saudia Airlines

Ancaman Bom ke Pesawat Jemaah Haji Indonesia Berasal dari Mumbai India

19 Juni 2025

Pelaku Usaha Konstruksi Ungkap Dugaan Permainan di Balik Proyek SPAM Garut

19 Juni 2025

Klarifikasi KPK Soal Tenaga Ahli Terima Komisi Rp200 Juta di Kasus Situs Judol Kominfo

19 Juni 2025
Faspol, mesin canggih pembuat BBBM dari sampah plastik yang dipesan oleh Kota Semarang Jawa Tengah/Humas BRIN

BRIN Luncurkan Mesin Canggih Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM, Bisa Dipesan Sesuai Kebutuhan, Cek Harganya

19 Juni 2025
Tribrata Polda Jabar

Polda Jabar Bongkar Kasino Eksklusif di Kosambi Bandung, Omzet Capai Rp300 Juta per Hari

19 Juni 2025
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais

Kisruh Internal Partai Ummat Memuncak: 27 DPW Tuntut Pembatalan AD/ART dan Kepemimpinan Amien Rais

19 Juni 2025
Konpers Penyitaan Rp11,8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Lima Korporasi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

19 Juni 2025

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Denda Rp1 Miliar atas Dakwaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

18 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Kiri: Oki Muraza. Kanan: Oki Muraza di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momen IPA Convex 2025 di Jakarta Mei 2025 lalu.

    Profil Wadirut Pertamina Oki Muraza: Dosen dan Peneliti Terkemuka di Arab Saudi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun, FSP BUMN IRA: Saatnya Holding BUMN Farmasi Bersih-Bersih!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Model Cantik Asal Garut Ini Kini Sedang Bahagia, Putrinya Resmi Jadi Istri Al Ghazali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Berdampak 2025 bagi Mahasiswa Diluncurkan, Gaji Bisa Tembus Rp5,5 Juta, Berikut Ini Jadwal Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri: Suami Ratu Renang ITB, Tangan Kanan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Situasi Terkini Israel Usai Dihujani Rudal Iran: Kerusakan Meluas, Dunia Mendesak De-Eskalasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.