• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

Redaksi oleh Redaksi
14 Desember 2021
di Dwi Warna, Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengumuman penahanan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa dinas PUPR dan juga terkait dengan pengesahan APBD kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap 16 orang dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dari hasil pengembangan penyidikan KPK hingga berikutnya KPK melakukan upaya paksa penahanan lagi terhadap 15 para tersangka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terhadap penanganan perkara tersebut, berdasarkan informasi dan data yang didapat selama proses penyidikan, ataupun perkara-perkara sebelumnya, juga berdasar fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam perkara Ahmad Yani dkk.

RelatedPosts

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

Korban Pelecehan Di Bekasi Pastikan Dapatkan Layanan Psikologis dan Bantuan Hukum dari Kemen PPPA

Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE, didampingi Juru bicara KPK Ali Fikri dan Deputi Penyidikan Karyoto, S.I.K., menjelaskan, KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status pada bulan november 2021.

KPK mengumumkan, Menetapkan 15 orang sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan pengesahan APBD tahun 2019. Mereka merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim.

“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta. Senin (13/12/2021) malam.

Alex mejabarkan, Tersangka yang masih menjabat anggota DPRD periode 2019-2024 antara lain; Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.

Baca Juga  KPK Tangkap Penyelenggara Negara dan Pihak Swata Terkait Kasus Suap di Labuhanbatu Sumut

Sementara anggota DPRD periode 2014-2019 yakni; Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.

“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar total sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ujar Alex.

Alex menjelaskan, Robi Okta Fahlevi merupakan kontraktor yang mempunyai pengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, Robi bersama Elfin MZ Muchtar menemui Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani kemudian memerintahkan Elfin agar Robi Okta kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa pada 2019.

Yani juga memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodasi keinginan Robi dengan kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka. Robi akhirnya memenangkan dan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar.

“Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati) sekitar Rp1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati) sekitar Rp 2,8 miliar,” ungkap Alex.

“Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya,” Alex menambahkan.

Alex menjelaskan, Atas perbuatan tersangka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999,sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2021 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, lanjut Alex, untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan upaya paksa penahanan selama 21 hari kedepan terhitung mulai hari ini, 13 desember 2021 sampai 1 Januari 2022 mendatang. Ditahan dirutan KPK, yakni; di rutan gedung  Merah Putih; AFS, AF dan IR, kemudian di rutan KPK kapling C1; IS, FA, dan SK, sementara di rutan KPK Pomdamjaya; HD, EH, DH, RR, MR, TM, UP, dan WH, kemudian dititipkan di rutan Polres Jakarta Selatan; MD dan PE.

Baca Juga  KPK Tempatkan Perempuan Jadi Aktor Kunci Upaya Membudayakan Antikorupsi

“Untuk mencegah adanya penularan virus Covid-19, pihak KPK akan melakukn isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” kata Alex.

Dalam siaran persnya, Alex mengingatkan, DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mengemban amanatnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan eksekutif, bupati, sesuai denagn ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Modus seperti ini, beberapa kali KPK menemukan kasus yang sama, dimana DPRD mencari keuntungan pribadi dari APBD maupun penentuan lelang proyek pembangunan, dengan cara ijon proyek” ungkapnya.

“Artinya, proses itu sudah dimulai sejak dari tahap perencanaan, praktis proses lelang hanya formalitas saja, hingga harga tidak lagi kompetitif sehingga sampai ke hilirnya akan selalu ada penyimpangan” imbuhnya.

KPK akan terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus yang sama terus terjadi setiap periodenya. Kemudian terkait dengan PAW nanti KPK akan melakukan koordinasi dengan partai pengusungnya.

“KPK akan selalu mengingatkan para jajaran partai agar saat menentukan calon wakil rakyat dilihat rekam jejak yang bersangkutan jangan lagi ada money politik. Secara normatif KPK selalu mengingatkan dan mecegah terjadinya korupsi,” tutup Alex.

Diketahui, hingga saat ini kasus dugaan suap ini sudah melibatkan 31 tersangka yang diproses oleh KPK dalam penyidikan.***

*Sumber: Siaran Pers di kanal Youtube KPK
https://www.youtube.com/watch?v=EvP2oFjVBJk

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Muara EnimDPRD Kab Muara EnimDugaan korupsiPUPR
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 8 ‘Simpul Advokasi Garut’ Sampaikan Aspirasi dan Aduan Dugaan Ketidakpatutan dan Ketidakpatuhan yang Melibatkan Bupati Garut

Post Selanjutnya

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

RelatedPosts

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025

Korban Pelecehan Di Bekasi Pastikan Dapatkan Layanan Psikologis dan Bantuan Hukum dari Kemen PPPA

2 Oktober 2025
Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas PKH melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/09/2025)

Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

2 Oktober 2025
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

2 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN – BPIP Bersinergi

1 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

Menkeu Naikan Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022, Berikut Rinciannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

2 Oktober 2025

Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

2 Oktober 2025
Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

2 Oktober 2025

Antusiasme Pelajar Sambut Mobil MBG, Bikin Personel Dapur Ikut Bangga

2 Oktober 2025

Terkait Perkembangan Program MBG, Presiden Prabowo Terima Laporan Kepala BGN

2 Oktober 2025

Korban Pelecehan Di Bekasi Pastikan Dapatkan Layanan Psikologis dan Bantuan Hukum dari Kemen PPPA

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Empat Negara, Presiden Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.