• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

Redaksi oleh Redaksi
14 Desember 2021
di Dwi Warna, Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengumuman penahanan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa dinas PUPR dan juga terkait dengan pengesahan APBD kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap 16 orang dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dari hasil pengembangan penyidikan KPK hingga berikutnya KPK melakukan upaya paksa penahanan lagi terhadap 15 para tersangka.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Terhadap penanganan perkara tersebut, berdasarkan informasi dan data yang didapat selama proses penyidikan, ataupun perkara-perkara sebelumnya, juga berdasar fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam perkara Ahmad Yani dkk.

RelatedPosts

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE, didampingi Juru bicara KPK Ali Fikri dan Deputi Penyidikan Karyoto, S.I.K., menjelaskan, KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status pada bulan november 2021.

KPK mengumumkan, Menetapkan 15 orang sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan pengesahan APBD tahun 2019. Mereka merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim.

“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta. Senin (13/12/2021) malam.

Alex mejabarkan, Tersangka yang masih menjabat anggota DPRD periode 2019-2024 antara lain; Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.

Sementara anggota DPRD periode 2014-2019 yakni; Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.

Baca Juga  Sembilan Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di Kementan, Ini Daftarnya

“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar total sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ujar Alex.

Alex menjelaskan, Robi Okta Fahlevi merupakan kontraktor yang mempunyai pengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, Robi bersama Elfin MZ Muchtar menemui Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani kemudian memerintahkan Elfin agar Robi Okta kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa pada 2019.

Yani juga memerintahkan Elfin untuk aktif mengakomodasi keinginan Robi dengan kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka. Robi akhirnya memenangkan dan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar.

“Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati) sekitar Rp1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati) sekitar Rp 2,8 miliar,” ungkap Alex.

“Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya,” Alex menambahkan.

Alex menjelaskan, Atas perbuatan tersangka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999,sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2021 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, lanjut Alex, untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan upaya paksa penahanan selama 21 hari kedepan terhitung mulai hari ini, 13 desember 2021 sampai 1 Januari 2022 mendatang. Ditahan dirutan KPK, yakni; di rutan gedung  Merah Putih; AFS, AF dan IR, kemudian di rutan KPK kapling C1; IS, FA, dan SK, sementara di rutan KPK Pomdamjaya; HD, EH, DH, RR, MR, TM, UP, dan WH, kemudian dititipkan di rutan Polres Jakarta Selatan; MD dan PE.

Baca Juga  Demi Keamanan Lingkungan dan Masyarakat, KLH/BPLH Pimpin Penanganan Radiasi Cs-137 di Cikande

“Untuk mencegah adanya penularan virus Covid-19, pihak KPK akan melakukn isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” kata Alex.

Dalam siaran persnya, Alex mengingatkan, DPR sebagai wakil rakyat seharusnya mengemban amanatnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan eksekutif, bupati, sesuai denagn ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Modus seperti ini, beberapa kali KPK menemukan kasus yang sama, dimana DPRD mencari keuntungan pribadi dari APBD maupun penentuan lelang proyek pembangunan, dengan cara ijon proyek” ungkapnya.

“Artinya, proses itu sudah dimulai sejak dari tahap perencanaan, praktis proses lelang hanya formalitas saja, hingga harga tidak lagi kompetitif sehingga sampai ke hilirnya akan selalu ada penyimpangan” imbuhnya.

KPK akan terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus yang sama terus terjadi setiap periodenya. Kemudian terkait dengan PAW nanti KPK akan melakukan koordinasi dengan partai pengusungnya.

“KPK akan selalu mengingatkan para jajaran partai agar saat menentukan calon wakil rakyat dilihat rekam jejak yang bersangkutan jangan lagi ada money politik. Secara normatif KPK selalu mengingatkan dan mecegah terjadinya korupsi,” tutup Alex.

Diketahui, hingga saat ini kasus dugaan suap ini sudah melibatkan 31 tersangka yang diproses oleh KPK dalam penyidikan.***

*Sumber: Siaran Pers di kanal Youtube KPK
https://www.youtube.com/watch?v=EvP2oFjVBJk

Red/K.000
Tags: Bupati Muara EnimDPRD Kab Muara EnimDugaan korupsiPUPR
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

SIAGA 8 ‘Simpul Advokasi Garut’ Sampaikan Aspirasi dan Aduan Dugaan Ketidakpatutan dan Ketidakpatuhan yang Melibatkan Bupati Garut

Post Selanjutnya

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

RelatedPosts

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

25 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

24 Juli 2026

Bupati Garut Terima Audiensi BPSK, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Modus Kredit Miliaran Terbongkar, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta, Dwi Febri Endaryanto Akan dilaporkan ke Polisi

23 Juli 2026
Post Selanjutnya

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

Menkeu Naikan Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022, Berikut Rinciannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, Produk UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Global

25 Juli 2026
oplus_148897792

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Cilawu, Yudha Puja Turnawan Dorong Bantuan Disperkim dan CSR

25 Juli 2026

Pulau Besar Menanam, KAGAMA Babel, BPDAS Baturusa Cerucuk, dan Mahasiswa KKN-PPM UGM Tanam Budaya Cinta Lingkungan

25 Juli 2026

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

25 Juli 2026

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung di Rutan KPK, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

25 Juli 2026
Dok.Foto: istimewa

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

24 Juli 2026

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

24 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com