Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap sembilan orang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dari sembilan orang tersebut, empat orang di antaranya adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap (istri SYL), Indira Chunda Thita (putri SYL) dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (cucu SYL).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan korupsi di Kementan sebelum melakukan pencegahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut.
“Dan lewat dokumen tersebut, tim penyidik mendalami adanya keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dalam korupsi di Kementan,” kata Ali Sabtu (8/10/2023).
Berikut ini daftar lengkap sembilan orang yang telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Kementan:
- Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian)
- Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan)
- Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
- Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
- Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
- Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
- Ayun Sri Harahap (istri SYL)
- Indira Chunda Thita (putri SYL)
- A Tenri Bilang Radisyah Melati (cucu SYL)
Mereka yang dicegah, kata Ali, agar tetap berada di dalam negeri.
“KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” katanya.
Diketahui, dugaan korupsi di Kementan terbagi menjadi tiga kluster yaitu pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Namun hingga petang ini KPK belum mengumumkan para tersangka dari gugaan korupsi tersebut meskipun kasusnya sudah naik ke penyidikan.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post