• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

KPK Tetapkan Aziz Syamsudin Tersangka

Redaksi oleh Redaksi
23 September 2021
di Berita, Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya menyandang  status sebagai tersangka KPK. Terkait statusnya tersebut Azis dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada Jumat  besok (24/9/2021).

Pihak internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Ketua KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si., pun sudah memastikan informasi tersebut. “Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Ketua KPK, dilansir dari detikcom, Kamis (23/9/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya Firli mengatakan, kedatangan Azis pada Jumat, 24 September 2021, dinantikan penyidik. Dia berharap Azis tidak mangkir.

RelatedPosts

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

“Penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” tambahnya.

Nama Azis Syamsuddin sebelumnya muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp. 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap peran Azis Syamsuddin dalam tiga perkara suap yang ditangani komisi antirasuah dan menyeret sejumlah pihak, di antaranya eks penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga  KPK Gelar Kelas Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas DIY

Ketiga perkara tersebut antara lain; suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial; dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017; dan suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Hal itu disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan terhadap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin dan pengacara sekaligus rekannya, Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin lalu (13/9/2021).

Suap Jual Beli Jabatan Walkot Tanjungbalai;
Jaksa mengatakan Azis berperan mengenalkan M. Syahrial dengan penyidik Stepanus dalam pertemuan ketiganya di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Oktober 2020 lalu.

Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai tidak naik ke tahap penyidikan. Robin menyanggupi, dengan imbalan senilai 1,7 Miliar Rupiah, meski belakangan uang yang ditransfer senilai Rp. 1,695 Miliar.

Sempat dijanjikan berhenti, kasus tersebut tetap naik ke tahap penyidikan. Syahrial kemudian kembali menghubungi Azis yang sama-sama sebagai kader partai Golkar, pada April 2021.

Diketahui,  kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan dengan mengirim foto surat panggilan saksi terhadap Azizul Kholis atas perkara terkait, dan terdakwa menyampaikan bahwa hal tersebut akan ia bicarakan dengan timnya.

Kasus DAK Lampung Tengah 2017;
Azis bersama mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp2 miliar dan USD36 ribu kepada Robin dan Maskur terkait perkara DAK Lampung Tengah 2017.

Dalam perkara ini, Azis sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan itu merujuk pada pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, usai sidang. Mustafa menyebut Azis, yang kala itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR menerima fee 8 persen dari DAK Lampung Tengah 2017

Baca Juga  Program Moderasi Agama Hai Hac, Haidar Alwi: Melindungi Anak Bangsa dari Paham Radikalisme dan Intoleransi

Azis sempat membantah tudingan tersebut. “Tidak benar,” ucap dia, pada Senin, 13 Januari 2020.

Jaksa mengungkap, Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 3.099.887.000 dan USD36.000.

Kemudian, Kasus Sita Aset eks Bupati Kukar;
Jaksa menyebut Azis berperan mengenalkan penyidik Robin dan pengacara Maskur dengan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020.

Rita yang kala itu ditahan di Lapas Klas II Tangerang, ditemui Robin dan Maskur. Kepada Rita, mereka menjanjikan memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (KPK) yang bersangkutan.

Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan 10 Miliar Rupiah kepada Rita. Jumlah itu belum termasuk imbalan jika pengembalian aset berhasil, dengan tambahan sebanyak 50 persen dari total nilai aset.

Hingga saat ini sejumlah pihak mendesak agar KPK segera menetapkan Azis sebagai tersangka terkait keterlibatan dalam tiga perkara tersebut. Meski begitu, KPK mengaku berjanji bakal menjelaskan kepada publik duduk perkara terkait hal itu.

Berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka. ***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Azis SyamsuddinKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pidato Presiden RI Joko Widodo pada Sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum ke-76 PBB

Post Selanjutnya

Disperindag ESDM Pemkab Garut Gelar Pelatihan Digitalisasi Marketing Bagi 150 Pelaku Usaha

RelatedPosts

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Post Selanjutnya

Disperindag ESDM Pemkab Garut Gelar Pelatihan Digitalisasi Marketing Bagi 150 Pelaku Usaha

Jabar Juara !! Pemprov dan Gubernur Raih 'Terpopuler di Media Digital 2021'

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.