• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Oktober 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Mendorong Pemprov Melakukan Penagihan PAP kepada Pelaku Usaha

Redaksi oleh Redaksi
19 September 2021
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan penagihan Pajak Air Permukaan (PAP) kepada pelaku usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan pada saat rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan Pemprov Jawa Barat, secara daring pada Kamis lalu (16/9/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat Dr. Hening Widiatmoko, M.A., menyampaikan, Pemprov Jawa Barat mengalami kesulitan dalam memungut PAP. Salah satu sebabnya karena ada peralihan pemungutan yang awalnya di daerah ke Provinsi terutama masalah perizinan yang tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas SDA.

RelatedPosts

Setahun Kepemimpinan Prabowo: Harapan dan Tantangan

Presiden Prabowo Apresiasi Rektor UKRI Sufmi Dasco: Dorong Generasi Muda Pahami Peran Berbangsa

Melihat Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Secara Objektif dan Konstruktif

“Aturan yang berlaku saat ini jika tidak ada Surat Izin Pemanfaatan/Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari KemenPUPR. Hal ini berimbas pada pendapatan. Padahal banyak sekali potensi yang dapat dipungut dari perusahaan, tetapi karena belum memiliki SIPA maka tidak berani diterbitkan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar penagihan pembayaran pajak,” terang Widi.

Lebih lanjut Widi memaparkan, bahwa dari 774 WP, sebanyak 629 aktif, 110 pasif, dan 35 tidak beroperasi. Dari 774 WP tersebut, sebanyak 528 sudah terbit NPA dan 246 tidak terbit NPA. Dari 246 yang tidak terbit NPA, sebanyak 63 tidak memiliki izin, 96 habis masa izin, 33 tidak beroperasi/alih pemilik, 5 tidak lagi memanfaatkan air permukaan, dan 49 tengah proses cek lapangan.

Inspektur Provinsi Jawa Barat Dr. Eni Rohyani, S.H., M.Hum., sudah pernah menyampaikan rekomendasi dalam LHP terdahulu kepada Pemprov Jawa Barat agar tidak mengaitkan pemberian izin sebagai syarat penerbitan NPA atau untuk menetapkan PAP. Bapenda harus tetap melaksanakan pemungutan termasuk juga kepada pelaku usaha yang tidak memiliki SIPA.

Baca Juga  Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

Sedangkan, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Dr. Fadliya, S.E., M.A., menyampaikan selama terpenuhinya persyaratan subyektif dan obyektif pajak, pemungutan dapat dilakukan.

“Apabila telah terdapat perbuatan hukum mengambil/memanfaatkan air permukaan di sumbernya oleh WP, maka terutang PAP tanpa melihat ada/tidaknya izin,” kata Fadliya.

Sementara itu, Asdatun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, SH.,MH., menyampaikan bahwa lahirnya kewajiban pelaku usaha sejak dia menggunakan air, jika tidak, terdapat ancaman pidana. Datun dapat melakukan penegakan hukum tetapi harus ada permohonan dari yang membutuhkan.

“Tindakan juga perlu didahului dengan keputusan pengadilan bahwa pihak tertentu memang salah sehingga badan usaha dapat diupayakan pembubaran manakala memang terbukti melakukan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi dirinya berharap itu opsi terakhir mengingat berbagai macam kepentingan yang perlu dipertimbangkan,” ujar Wahyudi.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (KPK) Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti menambahkan, “Kami ingin memastikan apa yang menjadi hak dari Pemprov Jawa Barat dan apa yang menjadi kewajiban para pelaku usaha yang sudah mengambil manfaat air permukaan, semua ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya,

Menutup kegiatan, berdasarkan masukan berbagai pihak, KPK merekomendasikan untuk tetap dilakukan penetapan dan penagihan pajak sesuai mekanisme yang berlaku. KPK sepakat dengan saran Kemendagri untuk dibentuk tim, mengumpulkan data perusahaan yang sudah memanfaatkan PAP dan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa pelaku usaha. ***

*Sumber Rilis KPK
Dipublikasi 19 September 2021

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bapenda Provinsi Jawa BaratDJPK KemenkeuKejaksaan Tinggi Jawa BaratKPK Wilayah IIPajak Air Permukaan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Insiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid Apresiasi Keberhasilan TNI-Polri Menumpas Pimpinan Kelompok Teroris MIT, Ali Kalora.

Post Selanjutnya

Tasyakuran DPC PKB Kabupaten Garut atas Terbitnya Perpres No 82 Tahun 2021

RelatedPosts

Farkhan Evendi, Ketua Bintang Muda Indonesia

Setahun Kepemimpinan Prabowo: Harapan dan Tantangan

19 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan orasi ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka UKRI di Trans Convention Centre, Kota Bandung

Presiden Prabowo Apresiasi Rektor UKRI Sufmi Dasco: Dorong Generasi Muda Pahami Peran Berbangsa

18 Oktober 2025
Ilustrasi Presiden Prabowo melakukan perjalanan ke Bandung menggunakan kereta cepat Whoosh dari Stasiun Halim, Jakarta Timur Rabu (6/8/2025) malam

Melihat Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Secara Objektif dan Konstruktif

17 Oktober 2025
Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana di acara pembukaan Sidang Pleno Wandiklat Polri Tahun Anggaran 2025 dihadiri Wakapolri Komjen Pol Prof. Dedi Prasetyo dsn Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Lemdiklat Polri

Komjen Chryshnanda: Lemdiklat Polri Harus Jadi Center of Excellence SDM Unggul dan Berkarakter

17 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel

Bangun Pemerintahan Bersih, KPK Edukasi DPRD Sulsel Soal Pokir dan Integritas

16 Oktober 2025

Steve Forbes: Dunia Butuhkan Pemimpin Kuat Seperti Prabowo, Tegas dan Visioner

16 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Tasyakuran DPC PKB Kabupaten Garut atas Terbitnya Perpres No 82 Tahun 2021

Pasukan Ops PATUH LODAYA 2021 'Tingkatkan Disiplin Prokes, Polres Garut Siap Ciptakan Kamseltibcar Lantas'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Farkhan Evendi, Ketua Bintang Muda Indonesia

Setahun Kepemimpinan Prabowo: Harapan dan Tantangan

19 Oktober 2025
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di gedung DPR

Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

19 Oktober 2025
Rektor UKRI sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan laporan akademik pada Sidang Senat Terbuka berlangsung khidmat di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Jawa Barat

Sufmi Dasco Ahmad Torehkan Prestasi, UKRI Raih Akreditasi “Baik Sekali”

18 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan orasi ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka UKRI di Trans Convention Centre, Kota Bandung

Presiden Prabowo Apresiasi Rektor UKRI Sufmi Dasco: Dorong Generasi Muda Pahami Peran Berbangsa

18 Oktober 2025
Momen Ulang Tahun ke-74 Presiden Prabowo memotong tumpeng bersama keluarga dan para pejabat negara di Istana Negara, Jumat (17/10/2025)

Presiden RI Prabowo Subianto Ulang Tahun ke-74: “Semangat Ini untuk Terus Mengabdi kepada Rakyat Indonesia”

18 Oktober 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat menghadiri pembukaan pameran 'Kronik Ragam Budaya Indonesia', Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Jumat (17/10/2025) (Foto: Dokumentasi Kemenbud)

Menbud Fadli Zon Resmikan Pameran “Kronik Ragam Budaya Indonesia” di Yogyakarta

18 Oktober 2025
Gelandang PERSIB, Luciano Guaycochea, merayakan gol ke gawang PSBS Biak pada pertandingan pekan kesembilan Super League 2025/26 di Stadion Maguwoharjo Sleman, Jumat, 17 Oktober 2025. (PERSIB.co.id/Fernando Hero)

PERSIB Bungkam PSBS Biak 3-0, Naik ke Peringkat Tiga Super League 2025/26

18 Oktober 2025
pemerintah mengumumkan program pemagangan lulusan perguruan tinggi yang ditujukan para lulusan baru di Indonesia/biro pres

Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Hadir untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

18 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan stimulus ekonomi di Kantor Pos Indonesia, Menteng, Jakarta, Jumat (17/10/2025)-Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemerintah Luncurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat untuk 35 Juta Keluarga

18 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

    Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan dan BPK: Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.