Kabariku- DPC PKB Kabupaten Garut menggelar tasyakuran sebagai bentuk sujud syukur atas perjuangan panglima santri, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan terbitnya Perpres No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Bertempat di Kantor DPC PKB Jl. Aruji Kartawinata No.1, Jayaraga, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Minggu (19/9/2021).
Acara dipimpin langsung Ketua DPC PKB Garut, yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Dadan Hidaytulloh S.Ag. M.I.Pol, dihadiri oleh Kepala Kementrian Agama Garut, Dr. H. Cece Hidayat M.SI , Asda I, Dr. H. Suherman, SH., M.Si., Ketua MUI Garut, KH. Sirojul Munir, Ketua PC NU serta para ulama perwakilan pondok pesantren.
“Ini perjuangan bersama, sejak awal PKB di bawah komando Gus Muhaimin (Cak Imin) di DPR RI, terus mengawal dalam pembuatan Undang-Undang Ponpes, serta sampai akhirnya terbit Perpres 82 Tahun 2021,” ujar Dadan pada awak media.
Dikatakan Dadan, saat ini anggaran yang di gelontorkan Rp 2 Triliun, PKB akan mendorong anggaran mencapai Rp 30 Triliun untuk Ponpes seluruh Indonesia.
“Di Garut nanti dihitung proposional (Untuk bantuan pendanaan penyelenggaraan pesantren, nanti di Garut berapa, karena Kemenag Garut akan melakukan evaluasi karena pertimbangannya jumlah santri. Namun, perjuangan ini tentu akan terus kita lakukan, dimana saat ini baru Rp 2 Triliun, kita akan mendorong menjadi sekitar Rp 20 Triliun sampai Rp 30 Triliun. Tidak hanya itu, kita pun akan mendorong melalui anggota legislatif di daerah (DPRD, red) untuk memastikan program tersebut bisa berjalan di pesantren yang ada di Kabupaten Garut melalui Pemerintah Daerah,” katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut, Sirojul Munir mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dengan lahirnya regulasi yang menaungi bantuan pendanaan untuk pesantren.
“Kedepannya tentu mari kita kawal implementasi regulasi ini, mulai dari pemerintah untuk sejumlah pesantren, dan ini pun tentu harus siap. Nanti kita lihat apakah anggaran untuk pesantren ini dikirim melalui pusat langsung ke pesantren atau melalui pemerintah daerah, namun yang jelas kita berharap program ini bisa benar-benar terealisasi sehingga membantu pesantren di Kabupaten Garut,” ucapnya singkat.
Sementara, Asisten Daerah 1 Pemkab Garut, Suherman, mengatakan, dengan terbitnya Perpres ini tentunya daerah harus segera membuat regulasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati. Untuk itu pihak eksekutif akan segera mengusulkan pembuatan regulasi pada tahun 2022.
“Kami akan meminta, Ketua Pansus Perda Ponpes nantinya dari Fraksi PKB,” tegasnya.
Suherman menambahkan, dengan terbitnya Perpres merupakan pintu masuk untuk bisa menganggarkan bagi lembaga Ponpes serta honor guru ngaji dan kesejahteraan ulama.
“Mudah-mudahan secepatnya bisa segera kita bahas dan disusun sehingga regulasi dari turunan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren bisa diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah,” katanya menutup.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post