• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Politik

Tasyakuran DPC PKB Kabupaten Garut atas Terbitnya Perpres No 82 Tahun 2021

Redaksi oleh Redaksi
19 September 2021
di Politik
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- DPC PKB Kabupaten Garut menggelar tasyakuran sebagai bentuk sujud syukur atas perjuangan panglima santri, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan terbitnya Perpres No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Bertempat di Kantor DPC PKB Jl. Aruji Kartawinata No.1, Jayaraga, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Minggu (19/9/2021).

Acara dipimpin langsung Ketua DPC PKB Garut, yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Dadan Hidaytulloh S.Ag. M.I.Pol, dihadiri oleh Kepala Kementrian Agama Garut, Dr. H. Cece Hidayat  M.SI , Asda I, Dr. H. Suherman, SH., M.Si., Ketua MUI Garut, KH. Sirojul Munir, Ketua PC NU serta para ulama perwakilan pondok pesantren.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ini perjuangan bersama, sejak awal PKB di bawah komando Gus Muhaimin (Cak Imin) di DPR RI, terus mengawal dalam pembuatan Undang-Undang Ponpes, serta sampai akhirnya terbit Perpres 82 Tahun 2021,” ujar Dadan pada awak media.

RelatedPosts

Kisruh Internal Partai Ummat Memuncak: 27 DPW Tuntut Pembatalan AD/ART dan Kepemimpinan Amien Rais

Tiba-tiba Netizen Wacanakan Duet Gibran–Dedi Mulyadi di Pilpres 2029, Ini Alasannya

Pemilihan Ketua Umum PSI: Sangat Mungkin Kaesang Diganti, Ini Pernyataan Raja Juli Antoni

Dikatakan Dadan, saat ini anggaran yang di gelontorkan Rp 2 Triliun, PKB akan mendorong anggaran mencapai Rp 30 Triliun untuk Ponpes seluruh Indonesia.

“Di Garut nanti dihitung proposional (Untuk bantuan pendanaan penyelenggaraan pesantren, nanti di Garut berapa, karena Kemenag Garut akan melakukan evaluasi karena pertimbangannya jumlah santri. Namun, perjuangan ini tentu akan terus kita lakukan, dimana saat ini baru Rp 2 Triliun, kita akan mendorong menjadi sekitar Rp 20 Triliun sampai Rp 30 Triliun. Tidak hanya itu, kita pun akan mendorong melalui anggota legislatif di daerah (DPRD, red) untuk memastikan program tersebut bisa berjalan di pesantren yang ada di Kabupaten Garut melalui Pemerintah Daerah,” katanya.

Baca Juga  Apresiasi Satgas Penanggulangan Terorisme di Garut, Inisiator GNK: Cara Terbaik Berangus Radikalisme dan Terorisme

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut, Sirojul Munir mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dengan lahirnya regulasi yang menaungi bantuan pendanaan untuk pesantren.

“Kedepannya tentu mari kita kawal implementasi regulasi ini, mulai dari pemerintah untuk sejumlah pesantren, dan ini pun tentu harus siap. Nanti kita lihat apakah anggaran untuk pesantren ini dikirim melalui pusat langsung ke pesantren atau melalui pemerintah daerah, namun yang jelas kita berharap program ini bisa benar-benar terealisasi sehingga membantu pesantren di Kabupaten Garut,”  ucapnya singkat.

Sementara, Asisten Daerah 1 Pemkab Garut, Suherman, mengatakan, dengan terbitnya Perpres ini tentunya daerah harus segera membuat regulasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati. Untuk itu pihak eksekutif akan segera mengusulkan pembuatan regulasi pada tahun 2022.

“Kami akan meminta, Ketua Pansus Perda Ponpes nantinya dari Fraksi PKB,” tegasnya.

Suherman menambahkan, dengan terbitnya Perpres merupakan pintu masuk untuk bisa menganggarkan bagi lembaga Ponpes serta honor guru ngaji dan kesejahteraan ulama.

“Mudah-mudahan secepatnya bisa segera kita bahas dan disusun sehingga regulasi dari turunan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren bisa diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah,” katanya menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asda 1 Pemkab GarutDPC PKB GarutFraksi PKBGus MuhaiminKementrian Agama GarutMUI GarutPC NU Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Mendorong Pemprov Melakukan Penagihan PAP kepada Pelaku Usaha

Post Selanjutnya

Pasukan Ops PATUH LODAYA 2021 ‘Tingkatkan Disiplin Prokes, Polres Garut Siap Ciptakan Kamseltibcar Lantas’

RelatedPosts

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais

Kisruh Internal Partai Ummat Memuncak: 27 DPW Tuntut Pembatalan AD/ART dan Kepemimpinan Amien Rais

19 Juni 2025

Tiba-tiba Netizen Wacanakan Duet Gibran–Dedi Mulyadi di Pilpres 2029, Ini Alasannya

3 Juni 2025
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni

Pemilihan Ketua Umum PSI: Sangat Mungkin Kaesang Diganti, Ini Pernyataan Raja Juli Antoni

2 Juni 2025

Anies Baswedan, Jenderal Dudung hingga Mentan Amran Sulaiman Ramaikan Bursa Calon Ketum PPP

26 Mei 2025
Pengurus DPP Partai Golkar

Golkar Tanggapi Sindiran Megawati soal Ijazah Jokowi: Tunggu Saja proses Hukum…

16 Mei 2025
Tia Rahmania

Kader PDIP Banten Desak DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania Usai Menang di Pengadilan

8 Mei 2025
Post Selanjutnya

Pasukan Ops PATUH LODAYA 2021 'Tingkatkan Disiplin Prokes, Polres Garut Siap Ciptakan Kamseltibcar Lantas'

Ngopi Seksi 'Pendidikan Tanpa Standar' Polemik Pembubaran BSNP

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.