• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Peristiwa

Sembilan Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Daftarnya

Redaksi oleh Redaksi
22 Oktober 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Sebanyak sembilan provinsi mengambil kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan dengan syarat dan durasi waktu yang berbeda-beda. Bagi Anda yang merasa memiliki tunggakan pajak kendaraan, kebijakan ini bisa dimanfaatkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut daftar sembilan provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan tersebut:

RelatedPosts

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

Demo di Pati Ricuh, 34 Warga dan 7 Polisi Terluka Termasuk Kapolsek, Mobil Polri Dibakar

1.Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak, masyarakat bisa memanfaatkan program ini hingga 23 Desember 2020.

Relaksasi itu bertajuk program ‘Triple Untung’, terdiri atas bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Selain itu, Pemprov Jabar juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku).

Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Pemprov Jabar juga memberikan potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020.

2.Jawa Tengah

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang diberlakukan Pemprov Jawa Tengah terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Penghapusan pajak tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan, tetapi juga perusahaan transportasi umum, baik swasta maupun pemerintah.

Pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga  Temu Mayat di Warung Kosong Kampung Pulo, Ini Keterangan Kapolsek Pameungpeuk

3.Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY menjelaskan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan didasarkan atas Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dispensasi denda pajak yang merupakan ketiga kalinya diberlakukan oleh Pemprov DIY ini, akan berakhir pada 31 Desember 2020.

4.Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 September hingga 28 November 2020. Pembebasan denda ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga untuk BBNKB.

Pihak Pemrov Jawa Timur mengharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dan juga melakukan balik nama kendaraan jika masih menggunakan nama orang lain.

5.Bali

Pemprov Bali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan hingga 18 Desember 2020. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB.

Dispensasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

6.Bengkulu

Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020.

7.Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat memberlakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.

Badan Keuangan Daerah Sumbar menyebutkan, 4 keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.

Pertama, penghapusan denda PKB.
Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

Baca Juga  Ajukan Pemindahan Tempat Sidang, JURKANI: Demi Keamanan Saksi-Saksi

8.Aceh

Sejatinya, keringanan BBNKB dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober lalu.

Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sedianya program ini berakhir hingga 15 Oktober, namun sekarang diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

9.Sumatera Utara

Pemutihan pajak diberlakukan Pemprov Sumatera Utara didasarkan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: denda pajak kendaraankendaraan bermotor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hasil Survei KPK: Sebagian Besar Calon di Pilkada Dibantu Sponsor

Post Selanjutnya

Dua Pendaki yang Bugil di Gunung Gede Pangrango Dicari Polisi

RelatedPosts

Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025
Polisi membentuk barikade mengawal aksi demo menuntut Bupati Pati lengser/ Screenshot Instagram @patisakpore

Demo di Pati Ricuh, 34 Warga dan 7 Polisi Terluka Termasuk Kapolsek, Mobil Polri Dibakar

14 Agustus 2025
Sidang Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang vonis mati Kopda Bazarsyah, prajurit TNI terdakwa penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung

Pengadilan Militer Vonis Mati dan Pemecatan Kopda Bazarsyah, Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam

12 Agustus 2025
Ilustrasi gerhana total

Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

24 Juli 2025
Sumber foto: id.linkedin.com

Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

8 Juli 2025
Post Selanjutnya

Dua Pendaki yang Bugil di Gunung Gede Pangrango Dicari Polisi

Pengurus Gema Perhutanan Sosial berfoto bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya di Istana Negara. (*)

Pelaksanaan Perhutanan Sosial Lambat, Gema Sampaikan Mosi Tak Percaya ke Kementerian LHK

Discussion about this post

KabarTerbaru

langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.