• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Sembilan Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Daftarnya

Redaksi oleh Redaksi
22 Oktober 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Sebanyak sembilan provinsi mengambil kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan dengan syarat dan durasi waktu yang berbeda-beda. Bagi Anda yang merasa memiliki tunggakan pajak kendaraan, kebijakan ini bisa dimanfaatkan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berikut daftar sembilan provinsi yang menghapus denda pajak kendaraan tersebut:

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

1.Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak, masyarakat bisa memanfaatkan program ini hingga 23 Desember 2020.

Relaksasi itu bertajuk program ‘Triple Untung’, terdiri atas bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Selain itu, Pemprov Jabar juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku).

Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Pemprov Jabar juga memberikan potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020.

2.Jawa Tengah

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang diberlakukan Pemprov Jawa Tengah terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Penghapusan pajak tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan, tetapi juga perusahaan transportasi umum, baik swasta maupun pemerintah.

Pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga  Positif Covid-19, Menag Fachrul Razi Lakukan Isolasi Mandiri

3.Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY menjelaskan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan didasarkan atas Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dispensasi denda pajak yang merupakan ketiga kalinya diberlakukan oleh Pemprov DIY ini, akan berakhir pada 31 Desember 2020.

4.Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 September hingga 28 November 2020. Pembebasan denda ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga untuk BBNKB.

Pihak Pemrov Jawa Timur mengharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dan juga melakukan balik nama kendaraan jika masih menggunakan nama orang lain.

5.Bali

Pemprov Bali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan hingga 18 Desember 2020. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB.

Dispensasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

6.Bengkulu

Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020.

7.Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat memberlakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.

Badan Keuangan Daerah Sumbar menyebutkan, 4 keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.

Pertama, penghapusan denda PKB.
Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

Baca Juga  Anggap Negara Tak Serius Berantas Korupsi, Nanang Farid Mundur dari KPK

8.Aceh

Sejatinya, keringanan BBNKB dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober lalu.

Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sedianya program ini berakhir hingga 15 Oktober, namun sekarang diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

9.Sumatera Utara

Pemutihan pajak diberlakukan Pemprov Sumatera Utara didasarkan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: denda pajak kendaraankendaraan bermotor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hasil Survei KPK: Sebagian Besar Calon di Pilkada Dibantu Sponsor

Post Selanjutnya

Dua Pendaki yang Bugil di Gunung Gede Pangrango Dicari Polisi

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya

Dua Pendaki yang Bugil di Gunung Gede Pangrango Dicari Polisi

Pengurus Gema Perhutanan Sosial berfoto bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya di Istana Negara. (*)

Pelaksanaan Perhutanan Sosial Lambat, Gema Sampaikan Mosi Tak Percaya ke Kementerian LHK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Garut, Langkah Nyata Lindungi Hak Perempuan dan Anak

4 Juli 2026

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Danantara Ungkap Adanya Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia

3 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com